Mohon tunggu...
'acha 'Muh Arsad
'acha 'Muh Arsad Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Alumnus FISIPOL dan MM UGM, Kepala BKD Kepulauan Selayar versi Putusan PTUN Makassar dan telah memenangkan perkara TUN melawan Bupati Kepulauan Selayar sampai tingkat kasasi di MA, mencoba menegakkan aturan kepegawaian melawan arogansi kekuasaan Kepala Daerah akibat Pilkada langsung.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Menjadi Dasar Pemberhentian PNS

20 Oktober 2015   19:36 Diperbarui: 20 Oktober 2015   19:56 1178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaan mendasar dan sangat menarik dalam kasus ini adalah “Mengapa saya dikembalikan menjadi Kepala BKD dan dilantik sebagai Pejabat Struktural Eselon II dalam Jabatan Staf Ahli Bidang Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat pada tanggal 29 Agustus 2013 kalau dianggap tidak pernah masuk kerja sebagai PNS sejak 5 Oktober 2010 sampai dengan 29 Agustus 2013 ?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut akan terjawab secara pasti dalam persidangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. Semoga.

Selayar, 20 Oktober 2015

Muh. Arsad

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun