Mohon tunggu...
'acha 'Muh Arsad
'acha 'Muh Arsad Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Alumnus FISIPOL dan MM UGM, Kepala BKD Kepulauan Selayar versi Putusan PTUN Makassar dan telah memenangkan perkara TUN melawan Bupati Kepulauan Selayar sampai tingkat kasasi di MA, mencoba menegakkan aturan kepegawaian melawan arogansi kekuasaan Kepala Daerah akibat Pilkada langsung.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Menjadi Dasar Pemberhentian PNS

20 Oktober 2015   19:36 Diperbarui: 20 Oktober 2015   19:56 1178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

:

Mencabut Keputusan  Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010 tentang Pemberhentian Sdr. Drs. MUH. ARSAD, MM, NIP 19650805 198603 1 022, Pangkat Pembina Tk. I, Golongan Ruang IV/b Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar tanggal 5 Oktober 2010.

KEDUA

:

Merehabilitasi hak-hak dan kedudukan, harkat dan martabat Sdr. Drs. Muh. Arsad, MM seperti semula.

KETIGA

:

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya

Dan pada hari yang sama tanggal 29 Agustus 2013 saya dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat  dengan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/220/VIII/BKD/2013 tanggal 29 Agustus 2013 tentang Pengangkatan Drs. MUH. ARSAD, MM Dalam Jabatan Struktural Staf Ahli Bupati Bidang Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Jabatan sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat Lingkup Pemerintah ini saya laksanakan dengan baik sampai tanggal 3 Maret 2014.

Bupati Kepulauan Selayar H. SYAHRIR WAHAB bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar DR. H. ZAINUDDIN, SH, MH yang merasa dipermalukan dengan kekalahan di PTUN dan kemudian digugat Perdata Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Selayar dengan tuntutan Ganti Rugi sebesar Rp.500 Miliar lebih merasa dipermalukan dihadapan Masyarakat Kepulauan Selayar. Oleh karena itu, tidak ada lagi pilihan lain kecuali berusaha dengan menggunakan segala cara untuk memberhentikan saya sebagai PNS yang dianggap telah menjatuhkan wibawa mereka sebagai Pimpinan Daerah. Dan satu-satunya jalan adalah menggunakan Keputusan Sekda Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 yang illegal tersebut untuk melegalkan bahwa saya tidak pernah melaksanakan tugas sebagai Staf Sub Bagian Kepegawaian pada Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda sejak 5 Oktober 2010 sampai dengan 29 Agustus 2013 alias sebelum saya dikembalikan sebagai Kepala BKD berdasarkan Eksekusi Putusan PTUN dan dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat pada tanggal 29 Agustus 2013.

Atas dasar Keputusan Sekda Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010, maka pada tanggal 25 Februari 2014  Bupati Kepulauan Selayar memberhentikan saya sebagai PNS dengan Tidak Hormat dengan menerbitkan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 39/II/Tahun 2014 tanggal 25 Februari 2014 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama Drs. MUH. ARSAD, M.M., NIP 19650805 198603 1 022, Pangkat, Golongan/Ruang  Pembina Tk. I, IV/b, Jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat, yang disusul dengan larangan masuk  kerja dan penangguhan pembayaran gaji sejak tanggal 1 April 2014 sampai sekarang berdasarkan Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 57/III/Tahun 2014 tentang Penolakan Izin Masuk Kerja dan Melaksanakan Tugas Atas Nama Drs. MUH. ARSAD, MM NIP. 19650805 198603 1 022 Pangkat, Golongan/Ruang Pembina Tk.I golongan IV/b Jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kelembagaan Pemerintah dan Masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun