Mohon tunggu...
Asmon Pardede
Asmon Pardede Mohon Tunggu... Bertani -

Lumbanjulu, Toba Samosir, Sumut. Kode Pos 22386

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Sejarah Singkat Kabupaten Toba Samosir

15 Maret 2017   13:15 Diperbarui: 15 Maret 2017   13:32 1199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perayaan Hari Jadi Kab. Toba Samosir ke 18 Tingkat Kecamatan Lumbanjulu yang dihadiri oleh Wakil Bupati Toba Samosir

Kabupaten Toba Samosir dimekarkan dari Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Utara setelah menjalani waktu yang cukup lama dan melewati bergai proses, sejal usulan resmi di tahun 1992 pada akhirnya terwujud menjadi kabupaten baru. Sesudah 6 (enam) tahun kemudian dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang pembentukan Kabupaten Daerah Tngkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal. Kabupaten Toba Samosir diresmikan pada tangga 9 Maret 1999 bertempat di Kantor Gubernur Sumatera Utara oleh Menteri Dalam Negeri Syarwan Hamid atas nama Presiden Republik Indonesia sekaligus melantik Drs. Sahala Tampubolon selaku Penjabat Bupati Toba Samosir. Seterusnya Penjabat Bupati melantik Drs. Parlindungan Simbolon sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir dan perangkat daerah lainnya.

            Setelah peresmian Kabupaten Toba Samosir selanjutnya diikuti dengan mengangkat M.P Situmorang sebagai Ketua DPRD sementara. Kemudian dilakukan pemilihan pemilihan pimpinan DPRD dan terpilih Drh. Unggul Siahaan sebagai Ketua DPRD Kabupaten toba Samosir, M.A Simanjuntak dan Drs. L.P Sitanggang masing-masing sebagai Wakil Ketua.

            Pada tahun 1999, dilaksanakan pemilihan umum legislatif Di Indonesia dan hasilnya terpilih 35 (tiga puluh lima) orang Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir, selanjutnya melalui pemilihan Pimpinan DPRD Kabupaten Toba Samosir masa bakti 1999-2004 terpilih Ir. Bona Tua Sinaga sebagai Ketua, Sabam Simanjuntak, Drs. Vespasianus Panjaitan, Letkol W. Nainggolan masing-masing sebagai Wakil Ketua.

            Pada tahun 200, melalui pemilihan Bupati KDH/ Wakil Bupati KDH di DPRD, terpilihlah Drs. Sahala Tampubolon sebagai Bupati dan Maripul Sojuangon Manurung, SH sebagai Wakil Bupati Toba Samosir masa bakti 2000 s/d 2005.

Pada awal pembentukannya, kabupaten ini terdiri atas 13 (tiga belas) kecamatan, 5 (Lima) kecamatan pembantu, 281 (dua ratus delapan puluh satu) desa dan 19 (sembilan belas) kelurahan dengan batas wilayah administrasi :

Sebelah Utara             : Kabupaten Karo dan Kabupaten Simalungun

Sebelah Timur             : Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhan Batu

Sebelah Selatan          : Kabupaten Tapanuli Utara

Sebelah Barat             : Kabupaten Dairi

Seiring dengan perjalanan pemerintahan kabupaten ini, jumlah kecamatan mengalami perubahan secara bertahap. Pada awal tahun 2002 melalui Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kecamatan Ajibata, Pintu Pohan Meranti, Uluan dan Ronggur Nihuta dibentuk 5 (lima) kecamatan baru yakni pendefinitifan 4 (empat) kecamatan pembantu menjadi 4 (empat) kecamatan definitif. Ke empat kecamatan tersebut adalah Kecamatan Ajibata, Keccamatan Pintu Pohan Meranti, Kecamatan Uluan dan Kecamatn Ronggur Nihuta. Kuatnya keinginan dan aspirasi masyarakat untuk maju, terlihat pada masyarakat Kecamatan Borbor dimana permintaan pemekaran diikuti dengan penyerahan lahan lokasi perkantoran dan penyediaan sarana gedung kantor kecamatan baru secara swadaya oleh masyarakat. Kondisi ini dinilai oleh pemerintah sebagai bukti kesungguhan masyarakat yang mendambakan wilayahnya dimekarkan menjadi kecamatan baru. Dengan demikian berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 8 Tahun 2002 terbentuklah Kecamatan Borbor yang dimekarkan dari Kecamatn Habinsaran.

Kondisi pemekaran kecamatan berlanjut hingga akhir tahun 2002, dimana adanya aspirasi masyarakat yang cukup kuat dalam menyuarakan pemekaran, dimana Kecamatan Harian dimekarkan menjadi 2 (dua) kecamatan yakni Kecamatan Harian dan Kecamatan Sitiotio sebagai kecamatan pemekaran baru. Kecamatan ini resmi dimekarkan dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kecamatan Sitiotio Di Kabupaten Toba Samosir.

Perkembangan dan pembentukan wilayah tidak sampai disini saja, perubahan- perubahan lain semakin banyak terjadi seperti isu pemekaran Kabupaten Toba Samosir menjadi 2(dua) kabupaten. Isu ini berkembang seiring dengan situasi dan kondisi sosial, ekonomi dan politik pada saat itu. Aspirasi masyarakat menginginkan Kabupaten Toba Samosir dimekarkan menjadi Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir (yaitu meliputi seluruh kecamatan yang ada Di Pulau Samosir dan sebagian pinggiran Danau Toba di Daratan Pulau Sumatera) dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan guna mengejar ketertinggalan dari daerah lain.

Hasil aspirasi yang berkembang dimasyarakat saat itu, tidak menunggu waktu yang begitu lama dan pada tahun 2003 Kabupaten Toba Samosir dimekarkan menjadi 2 (dua) kabupaten yaitu : Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Samosir yang ditetapkan dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai Di Provinsi Sumatera Utara. Kabupaten Samosir selanjutnya diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004 di Kantor Departemen Dalam Negeri Di Jakarta.

Sejak peresmian tersebut, wilayah Kabupaten Toba Samosir berkurang karena seluruh wilayah kecamatan yang ada Di Pulau Samosir berkurang karena seluruh wilayah kecamatan yang ada Di Pulau Samosir dan sekitarnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003 tersebut masuk menjadi wilayah Kabupaten Samosir. Dengan kata lain, Kabupaten Toba Samosir mengalami perubahan baik jumlah kecamatan, desa, kelurahan, jumlah penduduk, luas wilayah dan batas-batas wilayah. Dengan demikian, secara administrasi wilayah Kabupaten Toba Samosir mempunyai batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara             : Kabupaten Simalungun

Sebelah Timur             : Kabupaten Asahan dan Kabupaten Labuhan Batu

Sebelah Selatan          : Kabupaten Tapanuli Utara

Sebelah Barat             : Kabupaten Samosir

Banyak alasan yang mempengaruhi terjadinya pemekaran wilayah kecamatan Di Kabupaten Toba Samosir, antara lain : kondisi luas wilayah, jarak ke ibukotakabupaten, letak geografis dikaitkan juga dengan kondisi ketertinggalan dan roeongan keinginan serta tntutan masyarakat itu sendiri. Kemudian pemekaran wilayah selanjutnya terjadi pada Kecamatan Silaen dengan pembentukan Kecamatan Sigumpar berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004.

Pada tahun 2004 dilaksanakan Pemilihan Umum Legislatif yang menetapkan 25 (dua puluh lima) Anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir. DPRD kemudian memilih pimpinan masa bakti 2004-2009 dan menetapkan Tumpal Sitorus sebagai Ketua, Ir. Firman Pasaribu dan Bachtiar Tampubolon, MBA masing-masing sebagai Wakil Ketua.

Pada tanggal 27 Juni 2005 KPUD Kabupaten Toba Samosir untuk pertama kalinya menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah secara langsung sesuai amanah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan Di Kabupaten Toba Samosir sebelum terpilihnya kepala daerah, melalui keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.22-463 Tahun 2005 mengangkat Drs. Mangasi Lumbanraja sebagai Penjabat Bupati Toba Samosir yang pelantikannya dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2005.

Dari hasil pemungutan suara yang dilaksanakan tahun 2005 yang memperoleh suara terbanyak adalah Drs. Monang Sitorus, SH, MBA dan Ir. Mindo Tua Siagian, MSc sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Toba Samosir masa bakti 2005-2010. Pelantikan dilaksakan oleh Gubernur Sumatera Utara Tengku Rizal Nurdin pada tanggal 12 Agustus 2005 Di Gedung DPRD Kabupaten Toba Samosir. Dimana Sekretaris Daerah pada waktu itu adalah Drs. Tonggo M Napitupulu, M.Si dan pada akhir tahun 2005 digantikan oleh Liberty Pasaribu SH, M.Si.

Sejalan dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir periode 2005-2010, maka ditetapkan Visi Kabupaten Toba Samosir, ”Menjadi Kabupaten Terdepan, Makmur, Adil dan Sejahtera Di Sumatera Utara Tahun 2010 (TOBAMAS 2010)”.

Pada tahun 2006 Pemerintah Kabupaten Toba Samosir kembali melaksanakan pemekaran kecamatan yakni Kecamatan Tampahan dari Kecamatan Balige, Kecamatan Siantar Narumonda pemekaran dari Kecamatan Porsea dan Kecamatan Nassau pemekaran dari Kecamatan Habinsaran. Pemekaran ketiga kecamatan baru tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kecamatan Siantar Narumonda, Kecamatan Nassau dan Kecamatan Tampahan.

Pada tahun 2008 juga dilaksanakan pemekaran kecamatan yaitu Kecamatan Parmaksian pemekaran dari Kecamatan Porsea dan Kecamatan Bonatua Lunasi pemekaran dari Kecamatan Lumbanjulu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kecamatan Parmaksian dan Kecamatan Bonatua Lunasi. Pada tahun 2008 juga dilakukan pemekaran desa sebanyak 24 (dua puluh empat) desa.

Seiring perjalanan Pemerintah Kabupaten Toba Samosir sampai akhir tahun 2009 Pemerintah Kabupaten Toba Samosir menetapkan pembentukan 28 (dua puluh delapan) desa sehingga wilayah administrasi Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir sampai saat ini terdiri dari 16 (enam belas) kecamatan yang terbagi dalam 13 (tiga belas) kelurahan dan 231 (dua ratus tiga puluh satu) desa.

Kemudian pada tanggal 15 Desember 2008 terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD untuk mengganti Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir dan terpilih Mangatas Silaen sebagai Ketua DPRD Kabupaten Toba Samosir menggantikan Tumpal Sitorus untuk sisa masa bakti 2004-2009.

Pada tanggal 9 April 2009 dilaksanakan Pemilu Legislatif dan untuk Kabupaten Toba Samosir terpilih 25 Anggota DPRD yang dilantik pada tanggal 15 Desember 2009 dan selanjutnya pada tanggal 3 Maret 2010 dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/93/KPTS/2010 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Toba Samosir Masa Jabatan 2009-2014 ditetapkan Sahat Panjaitan sebagai Ketua dan Jojor Tambunan, Rahmat Kurniawan, masing-masing sebagai Wakil Ketua.

Pada tanggal 12 Mei 2010 Kabupaten Toba Samosir melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk masa jabatan 2010-2015, dan pasangan Pandapotan Kasmin Simanjuntak dan Liberty Pasaribu, SH, M.Si berhasil meraih suara terbanyak. Pada tanggal 12 Agustus 2010, dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12.278 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara oleh Gubernur Sumatera Utara Hai Syamsul Arifin, SE melantik pasangan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir yaitu Pandapotan Kasmin Simanjuntak dan Liberty Pasaribu, SH, M.Si sebagai Wakil Bupati Toba Samosir periode 2010-2015. Sejalan dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Periode 2010-2015 dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toba Samosir Tahun 2011-2015 ditetapkan Visi Kabupaten Toba Samosir, yaitu : ”Terwujudnya kabupaten Toba Samosir yang memiliki rasa kasih, peduli dan bermartabat.”

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 821.23/3410/2011 Tantang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir ditetapkan Drs. Liberty Manurung, MM, Biztel sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir, namun pada tanggal 3 Juli 2014 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 821.23/1683/2014 tanggal 26 Juni 2014 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir, maka Drs. Sudy Murphy o. Sitorus, SH, M.Si dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir menggantikan Drs. Liberty Manurung, MM, Biztel.

Pada tahun 2014 Kabupaten toba Samosir kembali melaksanakan Pemilihan Legislatif dan menetapkan 30 (tiga puluh) anggota DPRD Kabupaten Toba Samosir periode 2014-2019. Sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa Pimpinan DPRD ditetapkan dari partai dengan jumlah Anggota DPRD terbanyak maka terpilihlah Ir. Boike Pasaribu sebagai Ketua DPRD, Asmadi Lubis, SH, M.Kn dan Tonny Simanjuntak SE masing-masing sebagai Wakil Ketua.

Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Bupati Toba Samosir maka sejak tanggal 1 April 2015 Wakil Bupati toba Samosir Liberty Pasaribu, SH, M.Si ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Toba Samosir sampai habis periode masa jabatan 2010-2015 yaitu tanggal 12 Agustus 2015. Selanjutnya sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : T.131.12/2388/OTDA Tanggal 10 Agustus 2015 dihunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir Drs. Audy Murphy O. Sitorus, SH, M.Si sebagai Pelaksana Tugas harian Bupati Toba Samosir dan kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.12-5264 Tahun 2015 Hasiholan Silaen, SH yang menjabat Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara dilantik sebagai Penjabat Bupati Toba Samosir oleh Gubernur Sumatera Utara atas nama Menteri Dalam Negeri di Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Pada tanggal 9 Desember 2015, Kabupaten Toba Samosir dan beberapa kabupaten lainnya melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak diseluruh Indonesia dan melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir Nomor : 01/Kpts/002.434.434801/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir Tahun 2015 menetapkan perolehan suara terbanyak yaitu Ir. Darwin Siagian dan Ir. Hulman Sitorus, MM.

Pada tanggal 17 Pebruari 2016 bertempat DI Lapangan Merdeka Medan, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.12-778 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Toba Samosir Provinsi Sumatera Utara dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.12-779 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Bupati Toba Samosir periode 2016-2021 yaitu Ir. Darwin Siagian sebagai Bupati Toba Samosir dan Ir. Hulman Sitorus, MM sebagai Wakil Bupati Toba Samosir dilantik oleh Gubernur Sumatera utara atas nama Menteri Dalam Negeri secara serentak, bersama-sama dengan Bupti/Walikota dan Wakil Bupati beserta Wakil Walikota lainnya Se-Sumatera Utara.

Dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Toba Samosir periode 2016-2021 maka melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Toba Samosir Tahun 2016-2021 ditetapkan Visi Kabupaten Toba Samosir, yaitu : ”Toba Samosir Hebat 2021”. Untuk mewujutkan Visi tersebut maka ditetapkan Misi Pempangunan Kabupaten Toba Samosir untuk 5 (lima) tahun kedepan yaitu:

Mewujutkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean gevernance);

Memantapkan dan mengutamakan penyediaan Infrastruktur yang memadai;

Membangun pelayanan kesehatan dan pendidikan yang bermutu, namun terjangkau oleh masyarakat;

Memacu pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing;

Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan pertanian yang berorientasi pada kesinambungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat;

Memberdayakan dan mengefektifkan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal dan mewujutkan masyarakat yang religius.

Kemudian pada tanggal 5 Januari 2017 diterbitkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah yang menetapkan Drs. Arifin Silaen sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir hingga saat ini.

Demikianlah sejarah singkat  Kabupaten Toba Samosir ini kami sampaikan, dan saya yakin bahwa dalam uraian kami sebelumnya banyak sejarah yang terjadi dalam perjalanan Kabupaten Toba Samosir sepanjang 18 (delapan belas) tahun ini yang belum tersampaikan dan tercatat dalam tulisan ini. Akan tetapi Pemerintah Kabupaten Toba Samosir selalu menghargai peran serta setiap individu, kelompok dan lembaga yang memberikan daya dan upaya dalam pembentukan maupun mengisi perjalanan Pemerintahan Kabupaten ini, yang tentunya merupakan suatu kebanggan dan pengalaman yang tak terlupakan. Tiada keinginan untuk meniadakannya, semuanya akan menjadi amal bakti dan perjuangan bagi kehidupan generasi berikutnya. Terimakasih,

Horas...Horas...Horas.

Sumber : Setdakab Toba Samosir / yang juga dibacakan Anggota DPRD Toba Samosir (Syamsudin Manurung) pada perayaan hari jadi Kabupaten Toba Samosir yang ke 18 pada 13 Maret 2017 di Halaman kantor Camat Lumbanjulu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun