Mohon tunggu...
Abuzakir Ahmad Zacky
Abuzakir Ahmad Zacky Mohon Tunggu... Wartawan -

Memburu berita, mengabadikan setiap moment, bertemu banyak orang, menyaksikan berbagai tragedi, dan mencatatkan berbagai kenangan. Begitulah caraku menikmati hidup ini. Wartawan adalah panggilan jiwaku, kupersembahkan jiwa raga ini demi runtuhnya kedhaliman penguasa. Wartawan memanggilku dengan ketulusanku dalam secuil harapan. Fotographer dan sekaligus Reporter menjadi makananku sehari-hari. Hingga meraih prestasi menjadi penulis terbaik pada lomba menulis pocari sweet ‘Teater 24 jam’ oleh MURI (2005) bersama Metro TV, Prambor Radio, (elektronik) Sinar Harapan, Metro Pos dan Majalah Sunter (cetak). Bidikan kamera yang setiap saat menembus batas pun menjadi saksi meraih juara 1 lomba Foto Destinasi wisata posisir Jakarta Utara (Ultah DKI 2013). Salam Kompasianer! 2013 berkah menyertai semuanya, Amin....

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Narkoba, Pencegahan yang Kurang Mencegah

25 Juli 2018   19:03 Diperbarui: 25 Juli 2018   19:21 519
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KOMPASIANA. JAKARTA. Banyak sudah yang telah di lakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun Institusi Negara yang lain di luar BNN yang juga ikut berperan melakukan hal sama dalam upaya penanggulangan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba P4GN.

Selama ini, penyuluhan Narkoba adalah agenda wajib dan rutin yang selalu di lakukan oleh BNN, mulai dari penyuluhan untuk guru guru PAUD, pelajar SMP/ SMA, perguruan tinggi  dan pada masyarakat umum lainnya. Dari mulai  lingkungan kerja sampai ibu-ibu rumah tangga.

Kampanye anti Narkoba terus di kumandangkan baik lewat media Televisi,  media cetak,  Billboard, Mega Tron dan lewat spanduk spanduk yang tersebar di mana mana, maupun kegiatan kegiatan lainnya.

"Memorandum  of Understanding" (MOU) terus di lakukan ke lembaga mana saja yang di anggap penting dan perlu, baik Instansi Pemerintah, BUMN maupun swasta. Semua itu dilakukan dalam rangka sinergitas untuk ikut berperan serta menanggulangi masalah pengaruh  bahaya narkoba kepada masyarakat.

Namun hingga sampai saat ini, korban penyalahgunaan Narkoba tidak pernah berkurang, bahkan semakin terus bertambah. Dari hari ke hari, bulan ke bulan dan dari tahun ke tahun. 50 orang                    generasi muda bangsa terus berguguran, mati secara sia-sia setiap harinya.

Mestinya, dalam setiap kebijakan apapun harus ada ukuran tingkat keberhasilan dan kegagalan. Indikator sederhananya adalah, kalau ada suatu  kebijakan yang tujuannya untuk mengurangi tapi ternyata malah justru bertambah, tentunya kebijakan itu harus di evaluasi dan di perbaiki.

"European Monitoring Centre For Drugs And Drug Addiction" (EMCDDA) merilis pernyataan bahwa, tidak ada bukti ilmiah kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba hanya dengan  memberikan informasi mengenai efek Narkoba memberikan  dampak  perubahan pada perilaku penggunaan Narkoba. Begitu pula dengan kampanye pada media masa.

Menurut data  terakhir saat ini, pengguna Narkoba di bulan Juni Tahun 2018 adalah sebesar 6,4 juta jiwa atau 2,5% dari jumlah penduduk Indonesia. Kalau kita melihat data pada tahun 2009 korban penyalahgunaan Narkoba waktu itu baru berkisar sekitar 3,2 juta jiwa atau meningkat 100% dalam kurun waktu kurang dari satu dekade.

Penyalahgunaan Narkoba terus menggelinding bagaikan bola salju. Pencegahan semestinya bisa mengurangi korban penyalahgunaan narkoba, akan tetapi semua itu tidak pernah terjadi. Pertanyaannya kemudian adalah kenapa terus bertanbah ? Pastinya karena ada  sesuatu yang salah dan tidak adanya sistem management penanganan Narkoba secara nasional.

Selama ini BNN dan istitusi terkait seperti Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan lain-lain belum memberikan IMUNITAS  kepada masyarakat. Agar masyarakat memiliki daya tahan dan daya tolak terhadap pengaruh bahaya Narkoba, yang termasuk penyakit menular, dengan  melakukan pendidikan pelatihan "Tranning Of Tranner (TOT) Consselor".

Seharusnya, pemerintah menciptakan  konselor-konselor secara masif dan berkesinambungan di seluruh Indonesi yang di lakukan oleh  BNN Nasional, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten / Kota di 34 Provinsi dan 542 Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia. Bekerjasama dengan Kementrian terkait juga para Ormas penggiat anti Narkoba untuk bisa menciptakan "konselor-koselot".

(Contoh): 200 orang "konselor" di tingkat provinsi. dan 100 orang "konselor" di tingkat Kabupaten/Kota untuk setiap tahunnya, maka akan ada sebanyak 61.000 orang "konselor" yang siap di terjunkan di tengah tengah masyarakat.

Mendidik para calon "konselor" secara mendalam dan menyeluruh, tentang pengetahuan  Narkoba dari segala aspeknya, dari mulai pengetahuan tentang Narkoba dan semua dampak dampak negatifnya, memberikan pendidikan Komunikasi Informasi dan Edukasi atau KIE

Memberikan  pendidikan sebaya dan lain lain  serta di beriKan penghargaan sertifikasi kelulusan sebagai seorang Konselor setelah melalui proses ujian dan yang terpenting adalah di berdayakan untuk semua itu harus berjalan secara masif di seluruh Indonesia.

Kalau  satu orang dari tenaga "konselor" itu bisa mempengaruhi 30 orang saja dari orang-orang yang terdekat dengan mereka atau orang orang yang mereka berikan edukasi dalam satu tahun, maka akan ada 1.830.000  orang. Kalau itu di kalikan selama 5  tahun,  maka jumlahnya akan menjadi 9.150.000 orang  yang akan punya IMUNITAS atau  daya tolak terhadap pengaruh bahaya Narkoba.

Negara harus menghadapi kejahatan yang terorganisir dengan cara  yang terorganisir juga, dengan bekerja sama dengan seluruh instansi terkait dan semua elemen masyarakat terutama para penggiat anti Narkoba.

Negara tidak boleh kalah, terhadap penjahat penjahat Narkoba, kalau tidak, semua yang telah di lakukan akan menjadi sia sia dan secara langsung akan memperlemah ketahanan Nasional Bangsa. Karena generasi mudanya ter gerus menjadi korban Narkoba.  

Negara Negara di dunia melalui Konvensi Internasional di PBB, telah sepakat bahwa, pecandu dan korban penyalahguna  narkoba adalah "Orang Sakit" dan penyakit itu menular tentunya cara penularanya juga berbeda.

Sebagaimana halnya dengan penyakit yang menular,  kalau ada seseorang yang terkena penyakit menular, yang belum terkena penyakit tersebut selalu di berikan Imunitas, agar tidak terjangkit dengan penyakit menular tersebut,  begitu juga halnya dengan penyakit menular korban Narkoba.

Jumlah angka  yang telah di berikan Imunitas  yang tersebut di atas, akan Menjadi kumulatif di setiap tahunnya.

Dan pada akhirnya masyarakat akan semakin banyak yang punya IMUNITAS dan daya tolak serta semakin sadar akan pengaruh bahaya Narkoba, dengan sendirinya jumlah penyalahguna Narkoba  akan menurun grafiknya.

Dan bandar bandar Narkoba secara otomatis akan berguguran alias gulung tikar karena peminat Narkoba atau Demand  nya semakin  sedikit dan Suplay nya sudah  pasti akan berkurang.

Dengan begitu Negara telah melaksanakan amanah UU Dasar 45 no 28 H dan UU no 36 tahun 2009  tentang Kesehatan.##

Oleh; Johanes Rondonuwu. Penulis adalah Pemerhati dan Penggiat Anti Narkoba (GANNAS).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun