Jumlah pecandu Narkoba menurut data terakhir adalah 4,5 juta jiwa atau 2,5 % dari jumlah penduduk Indonesia angka itu juga masih perlu di pertanyakan tentang metodologinya, karena dalam menghitung angka pengguna narkoba harus disertai dengan Durk Number atau angka gelap.
Apabila ada satu angka yang terdata maka diestimasikan 9 lainnya adalah angka yang tidak terdata. Jumlah itu akan terus menggelinding semakin membesar bagaikan bola salju menggerus generasi muda bangsa. Dan Indonesia akan mengalami Los Generasi kalau pengguna Narkoba terus dipidana Penjara tampa di Rehabilitasi, Rehabilitasi Justice system bukan Criminal justice system.
Undang-Undang harus lebih tegas mengatur apakah merehabilitasi atau mempidanakan bagi pecandu dan pengguna narkoba.
Kita semua berharap Para wakil rakyat Yang Duduk di DPR benar benar memprioritaskan revisi UU 35 tahun 2009 tersebut,Dan betul betul memperhatikan aspek kemanusiaan, serta ancaman akan Kehilangan Satu generasi muda bangsa Indonesia.
Karena kita sudah Mengalami darurat Narkoba, kalau semua Itu tidak di lakukan, secara tidak langsung negara sama Saja memperlemah atau bahkan membunuh generasi mudanya sendiri, hal Inilah yang Mungkin di harapkan oleh bangsa- bangsa asing dalam rangka tujuan jangka panjang.
Dengan memperlemah Ketahanan Nasional Bangsa.
Dengan Menjerat dan Menjerumuskan generasi Muda bangsa Indonesia Melalui Narkoba..
Penulis ; Johanes Rondonuwu, penggiat/pemerhati masalah korban Narkoba.
Â