Mohon tunggu...
Abuzakir Ahmad Zacky
Abuzakir Ahmad Zacky Mohon Tunggu... Wartawan -

Memburu berita, mengabadikan setiap moment, bertemu banyak orang, menyaksikan berbagai tragedi, dan mencatatkan berbagai kenangan. Begitulah caraku menikmati hidup ini. Wartawan adalah panggilan jiwaku, kupersembahkan jiwa raga ini demi runtuhnya kedhaliman penguasa. Wartawan memanggilku dengan ketulusanku dalam secuil harapan. Fotographer dan sekaligus Reporter menjadi makananku sehari-hari. Hingga meraih prestasi menjadi penulis terbaik pada lomba menulis pocari sweet ‘Teater 24 jam’ oleh MURI (2005) bersama Metro TV, Prambor Radio, (elektronik) Sinar Harapan, Metro Pos dan Majalah Sunter (cetak). Bidikan kamera yang setiap saat menembus batas pun menjadi saksi meraih juara 1 lomba Foto Destinasi wisata posisir Jakarta Utara (Ultah DKI 2013). Salam Kompasianer! 2013 berkah menyertai semuanya, Amin....

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Narkoba, Masyarakat Menjadi Korban Kegagalan Negara

3 Juli 2018   14:27 Diperbarui: 4 Juli 2018   19:09 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Johanes Rondonuwu

KOMPASIANA.COM. JAKARTA. Kasus narkoba yang telah menimpa Jennifer Dunn yang sudah di vonis oleh majelis hakim selama 4 tahun meninggalkan polemik di masyarakat. Pro dan kontra pun terjadi mengenai putusan majelis hakim tersebut yang melebihi dari tuntutan jaksa yakni selama 8 bulan.

Bahkan salah satu ketua umum ormas penggiat anti Narkoba GANNAS (Gerakan Anti Narkoba Nasional ) yang selalu mendampingi korban penyalahgunaan Narkoba I Nyoman adiperi SH ikut menanggapi bahkan melaporkan Hakim yang mengadili kasus Jennifer Dunn atau Jedun ke Komisi Yudisial untuk di periksa karena menurut Nyoman ini "ULTRA PETITA* putusan yang melebihi dari tuntutan JPU..

Terlepas dari polemik tentang putusan itu mari kita melihat aturan hukum mengenai REHABILITASI.UU 35 Thn 2009,Tentang Narkotika.

BAB 1X.
Pengobatan Dan Rehabilitasi.

Bagian Kedua. Tentang Rehabilitasi. Pasal 54. Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rahabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. UU 35 Tahun 2009. Tentang narkotika telah mengatakan untuk merehabilitasi pecandu dan penyalahgunaan narkoba. Namun fakta yang terjadi Sangatlah tidak berbanding lurus.

Untuk Melakukan pengajuan permohonan rehabilitasi tidaklah mudah, bahkan sangat sulit dan berliku. Walaupun sudah banyak aturan lain yang memperkuat untuk Itu, Seperti Telegram Rahasia (TR) Kapolri No.865 /X/2015. Tentang pembantaran ke panti rehabilitasi, bagi pecandu dan penyalaguna narkoba untuk diri sendiri yang tertangkap tangan, sementara proses hukumnya tetap terus berjalan.

Surat  Edaran Jaksa Agung, SEJA RI No.002/JA/2013 tentang penempatan korban penyalahguna narkotika ke lembaga rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis.

Surat edaran Mahkamah Agung SEMA no 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna narkoba ke tempat rehabilitasi medis dan/atau sosial dengan gramatur;

Kelompok narkotika jenis sabu 1 gram.
Kelompok MDMA (ekstasi) 2,4 gram = 8 butir.
Kelompok heroin 1,8 gram.
Kelompok kokain 1,8 gram.
Kelompok ganja 5 gran.
Daun koka 5 gram.
Meskalin 5 gram.
Kelompok psilossybin 3 gram.
Kelompok LCD 2 gram.
KelompokPCP 3 gram.

Bab X11.
UU 35 2009 pasal 103.

Hakim dalam memeriksa penyalahguna narkotika untuk diri sendiri di berikan kewenangan untuk memutuskan, memerintahkan dan menempatkan penyalahguna narkotika ke tempat pengobatan atau perawatan , baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah..

Ironisnya majelis hakim sebagai palang pintu terakhir untuk memutuskan vonis seseorang untuk direhabilitasi sebagai mana di atur dalam UU 35 2009 tentang narkotika, justru banyak yang tidak mengindahkan SEMA no 04 tahun 2010 tersebut.

Ada juga (PerBer) Peraturan bersama tanggal 11 Maret 2014 yang di tandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Menkumham, Menkes, Mensos, Kapolri dàn Ka BNN..

Masyarakat telah menjadi korban akibat kegagalan Negara yang belum mampu membendung serbuan dari pengedar pengedar dan bandar bandar Narkoba yang kian merajalela. Hal itu terlihat dari jumlah pengguna Narkoba yang terus bertambah dari bulan ke bulan dan tahun ke tahun karena Narkoba mudah di beli dimana mana.

Semua itu terjadi akibat ketidakmampuan Negara dan juga oleh kesalahan system penanganan pengguna atau pecandu narkoba, sehingga masyarakat menjadi korbannya.

Hampir semua pecandu dan penyalahguna narkoba tidak dibantarkan ke lembaga atau panti rehabilitasi untuk di obati Selama Dalam Proses Penyidikan Dan Proses Penuntutan. Padahal aturan hukum memungkinkan untuk tidak di lakukan penahanan oleh penyidik maupun oleh Jaksa Penuntut Umum karena ancaman hukumannya 4 tahun di bawah 5 tahun. Atau tindak pidana ringan.
Seperti Di jelaskan kitab Undang Undang hukum acara pidana (KUHAP) Pasal 21.
Dan sejauh mungkin ditahan di tempat tertentu sekaligus merupakan tempat perawatan.

Penjelasan Pasal 21 KUHAP. PP 25 tahun 2011 pasal 13 ayat 4.

Penegak hukum, penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim diberi kewenangan menempatkan penyalahguna untuk diri sendiri ke lembaga/panti Rehabilitasi sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapat rekomendasi dari tim dokter.

Semua aturan yang tersebut di atas adalah dalam rangka untuk menyelamatkan generasi muda bangsa dari Bahaya Pengaruh Narkoba. Pecandu Narkoba dan penyalahgunaan Narkoba sangatlah sulit untuk mengajukan permohonan Rehabilitasi.

Apalagi bagi mereka yang belum melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL),  hal ini disebabkan oleh karena kurangnya sosialisasi kemasyarakat.

Itulah yang menyebabkan penjara di seluruh Indonesia menjadi penuh atau Over Load sampai saat ini ada sekitar 20 ribu pencandu dan penyalahguna narkoba yang menerima hukuman penjara..

Jumlah pecandu Narkoba menurut data terakhir adalah 4,5 juta jiwa atau 2,5 % dari jumlah penduduk Indonesia angka itu juga masih perlu di pertanyakan tentang metodologinya, karena dalam menghitung angka pengguna narkoba harus disertai dengan Durk Number atau angka gelap.

Apabila ada satu angka yang terdata maka diestimasikan 9 lainnya adalah angka yang tidak terdata. Jumlah itu akan terus menggelinding semakin membesar bagaikan bola salju menggerus generasi muda bangsa. Dan Indonesia akan mengalami Los Generasi kalau pengguna Narkoba terus dipidana Penjara tampa di Rehabilitasi, Rehabilitasi Justice system bukan Criminal justice system.

Undang-Undang harus lebih tegas mengatur apakah merehabilitasi atau mempidanakan bagi pecandu dan pengguna narkoba.

Kita semua berharap Para wakil rakyat Yang Duduk di DPR benar benar memprioritaskan revisi UU 35 tahun 2009 tersebut,Dan betul betul memperhatikan aspek kemanusiaan, serta ancaman akan Kehilangan Satu generasi muda bangsa Indonesia.

Karena kita sudah Mengalami darurat Narkoba, kalau semua Itu tidak di lakukan, secara tidak langsung negara sama Saja memperlemah atau bahkan membunuh generasi mudanya sendiri, hal Inilah yang Mungkin di harapkan oleh bangsa- bangsa asing dalam rangka tujuan jangka panjang.

Dengan memperlemah Ketahanan Nasional Bangsa.
Dengan Menjerat dan Menjerumuskan generasi Muda bangsa Indonesia Melalui Narkoba..

Penulis ; Johanes Rondonuwu, penggiat/pemerhati masalah korban Narkoba.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun