Hakim dalam memeriksa penyalahguna narkotika untuk diri sendiri di berikan kewenangan untuk memutuskan, memerintahkan dan menempatkan penyalahguna narkotika ke tempat pengobatan atau perawatan , baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah..
Ironisnya majelis hakim sebagai palang pintu terakhir untuk memutuskan vonis seseorang untuk direhabilitasi sebagai mana di atur dalam UU 35 2009 tentang narkotika, justru banyak yang tidak mengindahkan SEMA no 04 tahun 2010 tersebut.
Ada juga (PerBer) Peraturan bersama tanggal 11 Maret 2014 yang di tandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Menkumham, Menkes, Mensos, Kapolri dà n Ka BNN..
Masyarakat telah menjadi korban akibat kegagalan Negara yang belum mampu membendung serbuan dari pengedar pengedar dan bandar bandar Narkoba yang kian merajalela. Hal itu terlihat dari jumlah pengguna Narkoba yang terus bertambah dari bulan ke bulan dan tahun ke tahun karena Narkoba mudah di beli dimana mana.
Semua itu terjadi akibat ketidakmampuan Negara dan juga oleh kesalahan system penanganan pengguna atau pecandu narkoba, sehingga masyarakat menjadi korbannya.
Hampir semua pecandu dan penyalahguna narkoba tidak dibantarkan ke lembaga atau panti rehabilitasi untuk di obati Selama Dalam Proses Penyidikan Dan Proses Penuntutan. Padahal aturan hukum memungkinkan untuk tidak di lakukan penahanan oleh penyidik maupun oleh Jaksa Penuntut Umum karena ancaman hukumannya 4 tahun di bawah 5 tahun. Atau tindak pidana ringan.
Seperti Di jelaskan kitab Undang Undang hukum acara pidana (KUHAP) Pasal 21.
Dan sejauh mungkin ditahan di tempat tertentu sekaligus merupakan tempat perawatan.
Penjelasan Pasal 21 KUHAP. PP 25 tahun 2011 pasal 13 ayat 4.
Penegak hukum, penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim diberi kewenangan menempatkan penyalahguna untuk diri sendiri ke lembaga/panti Rehabilitasi sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapat rekomendasi dari tim dokter.
Semua aturan yang tersebut di atas adalah dalam rangka untuk menyelamatkan generasi muda bangsa dari Bahaya Pengaruh Narkoba. Pecandu Narkoba dan penyalahgunaan Narkoba sangatlah sulit untuk mengajukan permohonan Rehabilitasi.
Apalagi bagi mereka yang belum melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Â hal ini disebabkan oleh karena kurangnya sosialisasi kemasyarakat.
Itulah yang menyebabkan penjara di seluruh Indonesia menjadi penuh atau Over Load sampai saat ini ada sekitar 20 ribu pencandu dan penyalahguna narkoba yang menerima hukuman penjara..