Pertanyaan yang muncul terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tentang masalah Bank Century:
Apakah dalam penanganan/bail-out Bank Century (BC) terdapat unsur Kerugian Negara?
Hal tersebut tidak benar.
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, dana yang dikucurkan ke BC bukan berasal dari APBN, melainkan berasal dari LPS. Sampai akhir September 2009 total kekayaan LPS mencapai Rp18 T, termasuk modal awal Pemerintah sebesar Rp. 4 T. Penanganan BC yang berjumlah Rp6,76 T adalah seluruhnya berasal dari kekayaan LPS dalam bentuk penyertaan modal sementara (PMS) di Bank Century. Jadi dalam penanganan BC tersebut belum ada modal awal Pemerintah, atau dengan kata lain dana APBN yang digunakan.
Â
Sesuai dengan pasal 2 UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka kekayaan negara yang dipisahkan/ditanamkan pada LPS masuk dalam lingkup keuangan negara namun aktiva dan kewajiban bukan merupakan aset negara maupun hutang negara. Penyertaan modal Pemerintah dalam LPS merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang pengelolaannya tunduk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang LPS dan pengolalaannya tidak tunduk pada administrasi keuangan negara.
Uang yang dikeluarkan oleh LPS dalam menangani BC dalam bentuk penyertaan modal sementara tidak masuk dalam pengertian pengeluaran negara dan tidak ada kerugian negara yang terjadi.
Â
Dalam Perppu No 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), KSSK berkewajiban menangani masalah kesulitan likuiditas dan solvabilitas bank yang berdampak sistemik dengan alternatif:
Pemberian FPD (Fasilitas Pendanaan Darurat) oleh Bank Indonesia yang dananya dibiayai APBN. Penyelesaian penanganan bank gagal berdampak sistemik oleh Lembaga Penjamin Simpanan (dalam bentuk Penyertaan Modal Sementara atau PMS)
Dalam penanganan BC, KSSK mengambil langkah penyelesaian tidak dengan pemberian FPD (dana APBN) tetapi melalui dana LPS (dalam bentuk PMS).
Pertanyaan lain yang muncul di publik:
Bahwa dana Penyertaan Modal Sementara LPS pada Bank Century dialirkan kepada nasabah besar yang merupakan penyumbang kampanye partai Demokrat dan Tim pemenangan Pilpres SBY-Boediono. Hal tersebut sama sekali tidak benar.
Yang sebenarnya terjadi adalah adanya penarikan dana oleh nasabah individu, korporasi swasta dan BUMN yang memang merupakan hak mereka selaku nasabah. Kalaupun ternyata ada aliran dana ke partai atau bank lain, itu adalah hak masing-masing individu yang memiliki dana tersebut. Bahwa dana PMS digunakan untuk membayar nasabah besar saja, sementara nasabah kecil tidak dibayar.
Hal tersebut sama sekali tidak benar, karena penarikan dana nasabah dilakukan oleh nasabah individu, korporasi dan BUMN.
Â
Â
Sumber:
Detik.com
Â
Â
Semoga bermanfaat dan dapat menjawab keraguan para pembaca terhadap kasus BC.
Â
Â
Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H