Mohon tunggu...
Abu Tholib
Abu Tholib Mohon Tunggu... -

Wong Banyumas asli yang demi sesuap nasi (pernah) merantau ke Banda Aceh 1996-2000, ke Malang (5 tahun), di Balikpapan (4 tahun) dan sekarang di homeland Banyumas.

Selanjutnya

Tutup

Money

Buku Putih Depkeu Menjawab Semua Tuduhan

13 Januari 2010   07:25 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:29 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Kondisi kesehatan keuangan Bank Century ternyata terus memburuk. Tanggal 20 November 2008, rapat Dewan Gubernur (RDG) BI akhirnya menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik. Pada tanggal tersebut BI menginformasikan perkembangan kondisi Bank Century dan meminta KSSK mengadakan rapat pada hari itu juga karena BI sudah mendeteksi  Bank Century akan mengalami kalah kliring dan default pada tanggal 21 November 2009, yang dapat mengancam seluruh sistem pembayaran dan stabilitas perbankan nasional.

 

Rapat KSSK 20-21 November 2008


 

Atas dasar permintaan BI, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyelenggarakan rapat KSSK untuk pertama kalinya pada tanggal 20 November 2008. Landasan hukum untuk penyelenggaraan rapat dan kewenangan pengambilan keputusan KSSK didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).

 

Sesuai dengan mekanisme rapat KSSK yang ditetapkan melalui Keputusan KSSK Nomor 03/KSSK.01/2008 tanggal 20 November 2008, sebelum dilaksanakan rapat, Sekretaris KSSK bertugas untuk mengecek konsistensi dan kelengkapan dokumen yang disampaikan BI apakah sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan atau belum.


Apabila dalam dokumen tersebut ditemukan data yang tidak lengkap atau tidak konsisten, Sekretaris KSSK mengembalikan dokumen tersebut kepada BI untuk dilengkapi atau diperbaiki sebagai prasarat untuk dilakukannya rapat KSSK. Itulah yang terjadi pada saat persiapan rapat KSSK. Tidak ada intervensi apa pun dari Sekretaris KSSK, karena isi dokumen yang disampaikan merupakan kewenangan BI sebagai lembaga yang independen dan kompeten di bidang pengawasan perbankan.


 

Setelah syarat-syarat pelaksanaan rapat KSSK terpenuhi, rapat dimulai pukul 00.11 tanggal 21 November dengan paparan dan rekomendasi BI mengenai keputusan Dewan Gubernur BI yang menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik. KSSK meminta pendapat dan pandangan dari beberapa pejabat Depkeu, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Mandiri, dan Ketua UKP3R yang diundang dalam rapat konsultasi KSSK.

Para peserta membahas dan mempertanyakan kepada BI berbagai hal detail mengenai kondisi Bank Century, menyangkut reputasi pemilik, kelemahan pengawasan, dan analisis dampak sistemik. BI berkeyakinan bahwa situasi Bank Century berpotensi menimbulkan dampak sistemik dan mengancam sistem pembayaran dan perbankan nasional.

Pertanyaan yang muncul di publik:

Bahwa hampir seluruh peserta rapat termasuk Menteri Keuangan tidak setuju terhadap dampak sistemik Bank Century, namun pada saat rapat  KSSK (yang terdiri dari Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia) memutuskan bahwa Bank Century berdampak sistemik. Mayoritas peserta rapat bukan anggota KSSK dan kehadiran mereka bukan dalam forum pengambilan keputusan KSSK.

Pernyataan dan pendapat para peserta rapat adalah untuk menguji dan mendapat informasi lebih rinci mengenai laporan Bank Indonesia tentang dampak sistemik dalam rangka memberikan keyakinan dalam pembuatan keputusan KSSK.

 

Bahwa keputusan tersebut dibuat karena Menkeu menerima telpon pada pukul 05.00 WIB pagi dari Presiden yang menginstruksikan agar Bank Century diselamatkan, karena Presiden memiliki kepentingan dengan nasabah terbesar dari Bank Century. Dan disangkakan bahwa Ibu Negara memiliki hubungan dengan pemilik Bank Century. Hal tersebut sama sekali tidak benar.


 

Berdasarkan rekomendasi yang disampaikan Bank Indonesia, KSSK melakukan rapat pengambilan keputusan yang dimulai pada pukul 04.25 WIB. Data, fakta, informasi dan analisis BI tentang keadaan Bank Century per 31 Oktober 2008 yang diterima oleh KSSK telah cukup menggambarkan kondisi Bank Century yang telah ditetapkan oleh BI sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik.


 

Selain data, fakta, informasi dan analisis yang diterima dari BI, KSSK juga mempertimbangkan informasi yang bersifat makro tentang perkembangan situasi dan kondisi krisis keuangan dunia dan indikator-indikator ekonomi dan keuangan nasional, sebagai dasar penentuan dampak sistemik. Seluruh gabungan data, fakta, informasi dan analisis tersebut sesuai dengan Perppu JPSK telah memenuhi cukup syarat untuk diadakannya rapat KSSK. Dalam rapat tersebut, KSSK menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik dan meminta LPS untuk melakukan penanganan sesuai dengan UU LPS.

Pertanyaan yang muncul terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tentang masalah Bank Century (BC):

BPK menyatakan bahwa penentuan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik tidak didasarkan pada data dan informasi yang lengkap dan mutakhir dari Bank Indonesia mengenai kondisi BC yang sesungguhnya.

Apa yang dimaksud dengan informasi lengkap dan mutakhir? Apa yang menjadi dasar atau kriteria pihak BPK untuk menyatakan bahwa suatu data dan  informasi adalah lengkap/tidak lengkap serta mutakhir/tidak mutakhir?

 

BPK tidak menunjukkan peraturan perundang-undangan yang dilanggar atau tidak dipenuhi terkait Bank Indonesia tidak memberikan data dan informasi yang lengkap dan mutakhir dalam penentuan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.

Dalam Perpu JPSK, UU BI dan UU LPS tidak diatur tentang data dan informasi yang lengkap terkait dengan penetapan bank gagal yang berdampak sistemik.

 

Informasi yang dipakai KSSK cukup lengkap dan telah memadai sebagai dasar penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik. Ketua KSSK menghargai independensi dan kompetensi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan perbankan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua KSSK juga berpendapat bahwa data, fakta, dan analisis Bank Indonesia tentang Bank Century per 30 Oktober 2008 yang diterima oleh Bank Indonesia pada 20 November 2008 dianggap telah cukup menggambarkan kondisi Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik.


 

Data per 30 Oktober 2008 digunakan karena waktu untuk audit terbaru sebuah bank paling tidak membutuhkan waktu enam minggu (pengajuan rapat ke KSSK diajukan tanggal 20 November 2008 , belum enam minggu dari waktu audit terakhir). Tentu tidak mungkin audit sebuah bank dilakukan hanya dalam waktu satu atau dua hari saja. Oleh karena itu, data per tanggal 30 Oktober 2008 sudah dianggap mutakhir.

 

Dalam temuan laporan BPK disebutkan bahwa BI tidak memberikan informasi yang lengkap dan mutakhir mengenai kondisi keuangan Bank Century yang sesungguhnya terkait PPAP (Penyisian Penghapusan Aktiva Produktif) atau pengakuan kerugian atas surat berharga valas yang mengakibatkan penurunan ekuitas pada saat menyampaikan BC sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik kepada KSSK.


Informasi yang tidak lengkap tersebut sebenarnya lebih terkait dengan penentuan jumlah dana yang diperlukan untuk membail-out BC, bukan terkait dengan penentuan dampak sistemik BC. Penentuan dampak sistemik BC selain didasarkan pada data BI tentang kondisi BC juga didasarkan pada data makro tentang perkembangan situasi dan kondisi krisis keuangan dunia serta indikator ekonomi dan keuangan nasional.

 

Keputusan KSSK Nomor: 04/KSSK.01/2008 tanggal 21 Nopember 2008 yang memutuskan BC sebagai bank gagal yang berdampak sistemik adalah hasil rapat yang merupakan forum menurut Perppu JPSK serta telah sesuai Pasal 18 Perppu tersebut.

Selanjutnya, Komite Koordinasi (KK) melaksanakan rapat dan memutuskan untuk menyerahkan penanganan Bank Century yang merupakan Bank Gagal yang berdampak sistemik kepada LPS.

Pertanyaan yang muncul di publik:

Bahwa KSSK wajib meminta persetujuan dari Presiden. Sementara Presiden berada di Luar Negeri, persetujuan wajib dimintakan kepada Wakil Presiden.

Hal tersebut tidak benar. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perppu JPSK, Ketua KSSK tidak diharuskan meminta persetujuan dari Presiden maupun Wakil Presiden dalam penetapan bank gagal berdampak sistemik karena masih dalam wilayah pencegahan krisis. Pengambilan keputusan tersebut merupakan kewenangan yang sah secara undang-undang yang dimiliki oleh Ketua KSSK. Namun demikian, pada tanggal 21 November 2008 pagi, Menteri Keuangan melaporkan pengambilan keputusan tersebut kepada Presiden melalui pesan singkat yang di-cc-kan kepada Wakil Presiden dan Gubernur Bank Indonesia.

 

Saat itu, KSSK dihadapkan pada pilihan yang sulit dan dilematis, apakah mengambil aksi untuk menyelamatkan atau membiarkan Bank Century. KSSK mengambil pilihan dengan professional judgement untuk KSSK Penutupan Bank Century, berdasarkan data, fakta, informasi, analisa serta metodologi yang digunakan, ditengarai dapat menimbulkan contagion effect berupa upaya atau kondisi rush terhadap bank-bank lainnya, terutama peer banks atau bank yang lebih kecil.

 

Sesuai dengan data dan analisis BI, pada waktu itu terdapat sejumlah 23 bank setara atau lebih kecil dari Bank Century serta sejumlah BPR yang mempunyai masalah likuiditas dan permasalahan lain yang kurang lebih sama  dengan Bank Century. Dengan demikian, bila dilakukan penutupan Bank Century, yang secara sistemik akan mempengaruhi bank-bank lainnya tersebut, eskalasi permasalahan yang secara cepat menjalar ke seluruh sistem perbankan nasional sangat dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran sistem pembayaran, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan sistem keuangan secara keseluruhan seperti yang pernah terjadi dalam krisis keuangan yang kita alami pada tahun 1997-1998 dengan dampak negatif yang luar biasa terhadap perekonomian Indonesia.

 

Rapat tanggal 20-21 November dilakukan secara marathon mengingat permasalahan keuangan Bank Century sebagaimana disampaikan oleh BI ditengarai akan mengalami kalah kliring dan default pada tanggal 21 November 2009 dan hal ini dapat mengancam seluruh sistem pembayaran dan stabilitas perbankan nasional. Oleh karena itu, keputusan harus sudah diambil KSSK sebelum dibukanya transaksi kliring perbankan. Keputusan KSSK dimaksudkan untuk menyelamatkan sistem perbankan dan perekonomian nasional, bukan untuk menyelamatkan individual Bank Century.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun