Mohon tunggu...
Abu Tholib
Abu Tholib Mohon Tunggu... -

Wong Banyumas asli yang demi sesuap nasi (pernah) merantau ke Banda Aceh 1996-2000, ke Malang (5 tahun), di Balikpapan (4 tahun) dan sekarang di homeland Banyumas.

Selanjutnya

Tutup

Money

Buku Putih Depkeu Menjawab Semua Tuduhan

13 Januari 2010   07:25 Diperbarui: 26 Juni 2015   18:29 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaan yang muncul di publik:

Mengapa Bank Century yang dinyatakan bank gagal berdampak sistemik oleh KSSK dan bukan bank lain? Apa benar itu merupakan pertimbangan profesional dan proporsional serta bukan karena alasan lain seperti tudingan bahwa itu dilakukan untuk menyelamatkan dana penyandang dana tim kampanye presiden SBY saat itu?

Bank Century dibantu karena bank tersebut memiliki CAR negatif dan berpotensi memicu kerusakan sistemik pada masa itu. Jadi bukan dilihat sekadar dari size-nya. Jika ternyata bank itu adalah bank lain, maka bank lain itu juga akan diperlakukan serupa. KSSK tidak mendasari putusannya dengan melihat siapa pemilik bank itu, apakah penjahat atau bukan.

 

Tidak juga melihat siapa nasabahnya atau apa kepentingan nasabahnya. Kepedulian KSSK semata-mata hanya menyelamatkan perekonomian nasional. Kebetulan saja, salah satu caranya adalah dengan memasukkan Bank Century ke dalam penanganan LPS dengan status perlu diselamatkan karena jika tidak akan menimbulkan kerusakan sistemik.

 

Kalangan praktisi dan pemerhati perbankan menilai langkah yang diambil oleh KSSK sudah tepat. Kondisi sistem keuangan saat itu sangat genting sehingga penutupan suatu bank  walaupun hanya seukuran Bank Century harus diselematkan demi mengamankan kepentingan yang lebih besar yaitu menjaga stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional.

A. Toni Prasetiantono (Ekonom BNI)
Koran Tempo dan Jurnal Nasional, 14 September
Jika Century dilikuidasi, kerugian bisa membengkak menjadi Rp 30 triliun. Keputusan menyelamatkan Century sudah tepat karena perekonomian nasional pada pertengahan November 2008 tengah tertekan krisis keuangan.

Mirza Adityaswara (Pengamat Ekonomi)
Koran Tempo, 23 November 2009
Apa yang dilakukan Boediono dan Sri Mulyani sudah tepat. Kondisi pada 2008 memang mengharuskan bank itu diselamatkan.

Chatib Basri (Pengamat Ekonomi)
Pemberian dana talangan kepada Bank Century dinilai tepat untuk menyelamatkan dana nasabah sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap Bank dan antisipasi dampak sistemik rush. Jika Century ditutup, maka nasabah akan lebih percaya bank asing daripada bank lokal. Mengenai indikasi pidana, biarlah ditelusuri aparat terkait.

 

Landasan Hukum dari Kebijakan

Suatu kebijakan dinilai akuntabel apabila telah memenuhi 3 (tiga) asas, sebagai berikut: (i) asas kesesuaian aturan perundang-undangan, (ii) asas kewenangan yang sah, dan (iii) asas tujuan yang bermanfaat dan bertanggung-jawab.

Kebijakan KSSK dalam rangka menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada hakekatnya telah memenuhi ketiga asas tersebut di atas.


 

Penanganan Bank Century sebelum masuk ke KSSK dilakukan oleh Bank Indonesia berdasarkan UU Bank Indonesia dan Peraturan Bank Indonesia. Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 18 Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (Perppu JPSK), Bank Indonesia melalui surat Gubernur Bank Indonesia Nomor: 10/2/GBI/DPNP/Rahasia tanggal 20 November 2008 tentang pembahasan tindak lanjut penanganan Bank Century, menyampaikan informasi mengenai perkembangan kondisi Bank Century dan meminta KSSK untuk mengadakan rapat pada hari itu juga.

 

Menindaklanjuti permintaan rapat sebagaimana butir 2, Bank Indonesia pada tanggal yang sama melalui surat Gubernur Bank Indonesia tentang penetapan status Bank Century sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik meminta diselenggarakan rapat  KSSK dan menyampaikan (i) kondisi terakhir Bank Century, (ii) analisa dampak sistemik terhadap kegagalan Bank Century, (iii) tindak lanjut penanganan Bank Century:

Bank Indonesia menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal yang ditengarai berdampak sistemik (Keputusan Rapat Dewan Gubernur tanggal 20 November 2008);

Bank Indonesia mengusulkan penyelamatan Bank Century oleh LPS sesuai Pasal 18 Perppu JPSK.

 

Berdasarkan permintaan Bank Indonesia tersebut, Sekretariat KSSK melakukan pengecekan kelengkapan dan konsistensi dokumen sesuai dengan mekanisme rapat KSSK sesuai dengan Keputusan KSSK tanggal 20 November 2008 tentang Mekanisme Rapat KSSK. Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, Bank Indonesia melengkapi dokumen yang diperlukan sehingga memenuhi syarat untuk diadakan rapat KSSK.

 

Dengan telah terpenuhinya syarat-syarat tersebut diatas, maka diselenggarakan rapat KSSK untuk mendapatkan penjelasan, saran dan pendapat dari beberapa pejabat Depkeu, Bank Indonesia, LPS, Bank Mandiri, dan Ketua UKP3R. Rapat ini bukan dalam rangka pengambilan keputusan KSSK.


Setelah mendapatkan penjelasan, saran dan pendapat tersebut diatas, KSSK menyelenggarakan rapat dalam rangka pengambilan keputusan sesuai dengan Pasal 10 Perppu JPSK. Rapat ini dihadiri oleh Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK, Gubernur Bank Indonesia selaku anggota KSSK, Sekretaris KSSK, dan Sdr. Arif Surowidjojo selaku konsultan hukum. Rapat memutuskan Bank Century sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan KSSK tanggal 21 November 2008. Keputusan KSSK tersebut sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Perppu JPSK.


 

Sesuai dengan Pasal 2 Perppu No.4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Perppu JPSK dimaksud bertujuan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan krisis. Untuk mencapai tujuan tersebut, berdasarkan Perppu tersebut dibentuk KSSK yang terdiri dari  Menteri Keuangan selaku Ketua merangkap anggota dan Gubernur Bank Indonesia selaku anggota.

 

Di dalam Perppu JPSK tersebut, KSSK diberikan fungsi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis disertai tugas-tugas atau tindakan-tindakan yang sepatutnya mereka lakukan pada saat akan atau sedang terjadi krisis.


Menteri Keuangan selaku Ketua KSSK serta Gubernur BI selaku anggota, wajib melaksanakan fungsi dan tugas-tugas yang diamanatkan kepada mereka. Kewajiban ini merupakan amanat Perppu JPSK. Amanat ini sekaligus merupakan dasar hukum bagi KSSK  untuk melaksanakan segala sesuatunya terkait dengan krisis tersebut, yang apabila mereka tidak melaksanakan fungsi dan tugas-tugas tersebut, mungkin akan menjadi pertanyaan atau gugatan yang dapat diajukan kepada mereka, karena alpa (tidak melaksanakan kewajiban hukum) untuk melaksanakan fungsi dan tugas-tugas yang sepatutnya mereka lakukan pada saat akan atau  sedang terjadi krisis.


 

Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) Perppu JPSK, Bank Century yang telah ditetapkan sebagai Bank Gagal yang berdampak sistemik, penanganannya dilakukan oleh LPS. Menindaklanjuti Keputusan KSSK yang menetapkan Bank Century sebagai Bank Gagal berdampak sistemik, maka pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 21 November 2008, berdasarkan Pasal 21 ayat (3) UU LPS diselenggarakan rapat Komite Koordinasi yang dihadiri oleh seluruh anggota KK (Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner LPS). Komite Koordinasi sepakat menyerahkan Bank Century kepada LPS untuk ditangani sesuai dengan ketentuan UU LPS. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Komite Koordinasi Nomor 01/KK.01/2008 tanggal 21 November 2008.


 

Guna memperlancar tugas Komite Koordinasi (KK), melalui Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan pada tahun 2005 yang kemudian diperbaharui pada tahun 2007, dibentuk Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) yang antara lain mempunyai fungsi menunjang pelaksanaan tugas KK dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Bank bermasalah yang ditengarai berdampak sistemik.

 

FSSK telah secara aktif melaksanakan tugas yang diamanatkan KK selama periode 2007-2008. Aktivitas-aktivitas yang telah dilakukan oleh FSSK diantaranya : (1) menyusun crisis management protocol (CMP)  yang merupakan mekanisme dan tata cara koordinasi antarotoritas yang bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas sistem keuangan; (2) melakukan kegiatan monitoring secara rutin terhadap perkembangan sistem keuangan Indonesia dengan memetakan risiko-risiko keuangan yang timbul baik dari kondisi domestik maupun global. Hal ini menunjukkan bahwa KK telah beroperasi secara efektif sebelum penanganan Bank Century. Dengan demikian KK sudah sah ada/terbentuk, baik demi Undang-Undang, maupun dari kenyataannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun