Mohon tunggu...
Jong Celebes
Jong Celebes Mohon Tunggu... Administrasi - pengajar

"Tidak ada kedamaian tanpa Keadilan"

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Setelah Nulis di Kompasiana, Layanan SIUP Kini jadi Online!

17 April 2016   17:41 Diperbarui: 17 April 2016   18:10 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="salah satu PTSP kecamatan, tempat mengurus SIUP online (foto : dokpri)"][/caption]

Sudah dua kali saya mengurus  Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pertama saat masih menggunakan cara manual, kedua baru-baru ini saat sudah menggunakan sistem online.  

Untuk cerita pengurusan pertama kali, saya pernah tulis di Kompasiana baca di sini .

Kala itu saya menyoroti layanan pengurusan surat izin usaha perdaganagn (SIUP) yang masih menggunakan cara manual yang memakan waktu. Apakah dengan menggunakan sistem online bisa memangkas waktu dan biaya? 

Ceritanya, baru-baru ini Saya mengurus SIUP lagi, Saya surprise karena layanannya sudah menggunakan sistem online. Wah, ada kemajuan nih pikir saya dalam hati. Apa yang pernah saya tulis mungkin terbaca oleh pemangku kepentingan kala itu sehingga layanan yang tadinya offline alias manual, kini berubah menjadi sistem online. Tapi bisa jadi karena kebetulan memang sudah saatnya berubah, entahlah!!! yang pasti saya ingin berbagi cerita, bahwa layanan dengan offline sama lamanya dengan layanan online, yang seharusnya lebih cepat sesuai ekpektasi saya sebelumnya. 

Ada hal yang membuat layanan ini agak lama,  antara lain :

Pertama, layanan ini agak sedikit ribet, jangankan bagi yang gaptek alias gagap teknologi, yang rada mahir Internet seperti saya juga sedikit kewalahan. Saya sampai harus bolak-balik dari kantor kecamatan ke warnet selama beberapa hari karena sesuatu hal dari sistem ini. Contohnya lainnya, Pak Kris, usianya sudah termasuk tidak muda lagi, salah seorang pembina organisasi massa di Jakarta Timur yang saya temui waktu itu, merasakan hal yang sama, kesulitan dengan sistem online ini, “ nggak faham dunia online," katanya. 

Kedua, seharusnya layanan ini lebih memudahkan, Namun ada sisi lain yang menjadikannya tidak mudah, seperti kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang kita masukkan/input. KBLI adalah klasifikasi rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasikan aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia ke dalam beberapa lapangan usaha/bidang usaha yang dibedakan berdasarkan jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan produk/output baik berupa barang maupun jasa. Saat saya menginput kode tersebut, contohnya kode 16610. Sistem tidak memberi tahu kalau kode tersebut tidak bisa, karena sesuatu hal (ditolak), Sayangnya saya baru tahu kalau kode yang saya masukkan ditolak saat saya sudah di Kantor PTSP. 

Apakah KBLI kita ditolak atau tidak, sistem tidak memberi tahu, mestinya sistem langsung memberi warning saat itu juga (saat input data di internet), sehingga kita bisa langsung ubah. Dengan demikian bisa memangkas waktu dan biaya (transportasi dan pembelian materei, kertas dan sebagainya karena saya harus print ulang)

Karena sistem tidak memberi tahu, saya harus mengulang lagi dari awal, input ulang untuk memasukkan KBLI dengan keterangan baru.  Selesai itu, Saya kembali ke PTSP kecamatan. 

***

Berikut proses pengurusan SIUP via Online

Hari pertama,

Saya mengunjungi kantor kecamatan terdekat, bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ambil nomor antrian, menungggu beberapa menit, kemudian dipanggil.  Setelah saya memberi tahu bahwa saya ingin mengurus SIUP, oleh petugas kemudian memberi sebuah catatan yang berisi link atau website dimana saya harus mendaftar terlebih dahulu.

Pergi ke warnet terdekat untuk membuka link ini.

Setelah itu, saya daftar dengan memasukkan email dan nama PT. Kemudian saya membuka email yang berisi petunjuk untuk verifikasi data yang akan di bawa ke Kecamatan. Data berupa KTP asli Dirut dan NPWP asli Perusahaan.

Hari kedua,

Kembali ke kecamatan untuk verifikasi data, dengan menyertakan KTP asli Dirut dan NPWP asli perusahaan. Petugas kemudian mengirimkan email yang berisi username dan pasword.

Ke warnet untuk input data.

Data yang harus diinput antara lain :

  • Nama Perusahaan
  • NPWP perusahaan
  • Nomor KTP direktur utama
  • Nomor Handphone Dirut
  • Surat domisili perusahaan
  • Akta perusahaan dan SK menhukham
  • Pas foto 3x4 berwarna dirut
  • Neraca perusahaan
  • Scan akta perusahaan, SK MenHukam, surat domisili dan foto Dirut.

Hari ketiga

Mengambil SIUP yang sudah jadi. Namun karena masih ada kode KBLI yang ditolak (alasan ditolaknya saya belum tahu) saya harus mengulang lagi dari awal, input data kembali. 

Hari Keempat,

Saya kembali ke Kantor kecamatan, namun lagi-lagi kata Petugas, pengajuan saya belum bisa diproses karena tidak mencantumkan nama PT yang lengkap. 

Ulang lagi dari awal, input lagi. 

Hari Kelima,

Saya kembali ke kantor kecamatan, pengajuan saya baru approve.  Bayangkan Setelah lima hari, pengajuan SIUP saya baru disetujui. Seharusnya bisa lebih cepat dengan sistem online namun kenyataannya? masih ada kelemahan yang harus dibenahi di sistem ini, misalnya soal kode KBLI yang harus otomatis memberi tahu kalau kode itu ditolak atau tidak, dan harusnya layanan ini dibuat one day service!!! satu hari kelar, sehingga layanan ini tidak saja memiliki slogan Satu Pintu tapi juga satu Hari!!! bisa nggak? entahlah.....

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun