Mohon tunggu...
Jong Celebes
Jong Celebes Mohon Tunggu... Administrasi - pengajar

"Tidak ada kedamaian tanpa Keadilan"

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Setelah Nulis di Kompasiana, Layanan SIUP Kini jadi Online!

17 April 2016   17:41 Diperbarui: 17 April 2016   18:10 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berikut proses pengurusan SIUP via Online

Hari pertama,

Saya mengunjungi kantor kecamatan terdekat, bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ambil nomor antrian, menungggu beberapa menit, kemudian dipanggil.  Setelah saya memberi tahu bahwa saya ingin mengurus SIUP, oleh petugas kemudian memberi sebuah catatan yang berisi link atau website dimana saya harus mendaftar terlebih dahulu.

Pergi ke warnet terdekat untuk membuka link ini.

Setelah itu, saya daftar dengan memasukkan email dan nama PT. Kemudian saya membuka email yang berisi petunjuk untuk verifikasi data yang akan di bawa ke Kecamatan. Data berupa KTP asli Dirut dan NPWP asli Perusahaan.

Hari kedua,

Kembali ke kecamatan untuk verifikasi data, dengan menyertakan KTP asli Dirut dan NPWP asli perusahaan. Petugas kemudian mengirimkan email yang berisi username dan pasword.

Ke warnet untuk input data.

Data yang harus diinput antara lain :

  • Nama Perusahaan
  • NPWP perusahaan
  • Nomor KTP direktur utama
  • Nomor Handphone Dirut
  • Surat domisili perusahaan
  • Akta perusahaan dan SK menhukham
  • Pas foto 3x4 berwarna dirut
  • Neraca perusahaan
  • Scan akta perusahaan, SK MenHukam, surat domisili dan foto Dirut.

Hari ketiga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun