Berikut proses pengurusan SIUP via Online
Hari pertama,
Saya mengunjungi kantor kecamatan terdekat, bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Ambil nomor antrian, menungggu beberapa menit, kemudian dipanggil. Â Setelah saya memberi tahu bahwa saya ingin mengurus SIUP, oleh petugas kemudian memberi sebuah catatan yang berisi link atau website dimana saya harus mendaftar terlebih dahulu.
Pergi ke warnet terdekat untuk membuka link ini.
Setelah itu, saya daftar dengan memasukkan email dan nama PT. Kemudian saya membuka email yang berisi petunjuk untuk verifikasi data yang akan di bawa ke Kecamatan. Data berupa KTP asli Dirut dan NPWP asli Perusahaan.
Hari kedua,
Kembali ke kecamatan untuk verifikasi data, dengan menyertakan KTP asli Dirut dan NPWP asli perusahaan. Petugas kemudian mengirimkan email yang berisi username dan pasword.
Ke warnet untuk input data.
Data yang harus diinput antara lain :
- Nama Perusahaan
- NPWP perusahaan
- Nomor KTP direktur utama
- Nomor Handphone Dirut
- Surat domisili perusahaan
- Akta perusahaan dan SK menhukham
- Pas foto 3x4 berwarna dirut
- Neraca perusahaan
- Scan akta perusahaan, SK MenHukam, surat domisili dan foto Dirut.
Hari ketiga