Mohon tunggu...
Abraham Wirotomo
Abraham Wirotomo Mohon Tunggu... Peneliti -

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Peneliti Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ringkasan Naskah Akademik Tax Amnesty

22 Juli 2016   04:58 Diperbarui: 22 Juli 2016   06:33 3102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Besarnya Uang Tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif-tariftersebut di atas dengan dasar pengenaan Uang Tebusan. Sedangkan Dasar pengenaan Uang Tebusan dihitung berdasarkan nilai Harta bersih pada akhir tahun buku 2015 atau 2014 (tergantung periode pembukuan Wajib Pajak) dikurangi dengan nilai Harta bersih dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Terakhir. Sedangkan nilai Harta bersih merupakan selisih antara nilai Harta dikurangi nilai Utang.

6.4. Manajemen data informasi

Menteri menyelenggarakan Manajemen Data dan Informasi dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang ini. Selain itu, setiap pejabat yang terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang ini dilarang memberitahukan data dan informasi yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak kepada pihak lain. Kententuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas kerahasiaan data yang disampaikan Wajib Pajak.

Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak tidak dapat diminta atau diberikan kepada pihak lain berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri. Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Pengaturan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum atas kerahasian data dan informasi yang disampaikan WP.

Pegawai Kementerian Keuangan Republik Indonesia tidak dapat dilaporkan, digugat, dilakukan penyidikan, atau dituntut baik secara perdata maupun pidana apabila dalam melaksanakan tugas didasarkan pada itikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ini. Selian itu, Menteri melakukan perencanaan, pelaksanaan, koordinasi, dan evaluasi Pengampunan Pajak. Oleh karena itu, undang-undang ini menghapuskan beberapa hak negara di bidang perpajakan (misal: penghapusan sanksi pidana pajak) maka pengaturan ini diperlukan untuk memberi perlindungan hukum bagi para pihak yang melaksanakan ketentuan undang-undang ini.

Demikian ringkasan dari Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). 

Nuwun,

Abraham Wirotomo

Link Lengkap terkait Peraturan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty / TA):

Undang - Undang Pengampunan Pajak

Penjelasan Undang - Undang Pengampunan Pajak

Naskah Akademik Pengampunan Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun