Mohon tunggu...
Abraham Wirotomo
Abraham Wirotomo Mohon Tunggu... Peneliti -

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Peneliti Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ringkasan Naskah Akademik Tax Amnesty

22 Juli 2016   04:58 Diperbarui: 22 Juli 2016   06:33 3102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Contoh dari hal ini adalah kerjasama antara Amerika Serikat dengan Swiss dalam rangka ‘memaksa’ bank-bank Swiss untuk menyediakan informasi tentang saldo bank dari warga negara Amerika Serikat. Kerjasama ini tidak berhasil karena para pengemplang pajak justru memilih untuk mengalihkan dana mereka dari Swiss ke negara-negara yang memiliki kerahasiaan yang ketat.

Kedua, dapat diberikan suatu bentuk insentif kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta kekayaan yang ada di luar negeri maupun jumlah pajak yang telah diselundupkan, secara sukarela. Cara ini kini banyak diaplikasikan di banyak negara dalam kebijakan Offshore Voluntary Disclosure Program (OVDP).

3. Kajian Praktik Negara Lain

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh OECD (2010), berikut merupakan rangkuman dari komparasi 54 kebijakan OVDP di 39 negara sebelum tahun 2010:

  • Sebagian besar kebijakan OVDP di negara-negara tersebut kurang menarik dari kacamata Wajib Pajak. Terlihat bahwa sebagian besar OVDP hanya memberikan insentif berupa penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, namun tidak banyak memberikan insentif atas perlakuan nilai pajak terutang. Hal tersebut dikarenakan acuan OVDP adalah ketentuan undang-undang pajak yang berlaku secara umum, sehingga kemungkinan penghapusan ataupun pengurangan pajak terutang sulit untuk diaplikasikan. Pada umumnya, pengampunan pokok pajak hanya berlaku jika OVDP diletakkan dalam skema ketentuan khusus (special program). Dalam ketentuan khusus, biasanya terdapat suatu nilai ‘uang tebusan’ yang berbeda dengan nilai pajak terutang.
  • Kritik mengenai OVDP biasanya menyentuh juga pada minimnya aspek punishment. Wajib Pajak hanya diberikan insentif untuk secara sukarela melaporkan harta ataupun merepatriasi modal ke dalam negeri, tanpa adanya suatu efek jera tambahan jika mereka terbukti tidak patuh di kemudian hari. Berkaca dari upaya menciptakan setting yang setimpal antara ‘sticks’ and ‘carrots’ (reward dan punishment), Amerika Serikat telah berulang kali merevisi skema OVDP dari generasi I di tahun 2009 hingga generasi III di tahun 2012.  Sebagai catatan, sanksi administrasi yang diberikan kepada Wajib Pajak Amerika Serikat pada program generasi I dipatok pada jumlah tertentu saja.
  • Dari sisi durasi, OVDP yang bersumber kepada ketentuan pajak yang bersifat khusus (misalkan program spesifik) biasanya memiliki durasi waktu program yang terbatas. Oleh karena itu, Wajib Pajak cenderung melihat program tersebut sebagai sesuatu yang sulit untuk dilewatkan.
  • Keberhasilan OVDP di berbagai negara, yang ditinjau dari jumlah dana yang berhasil dihimpun ataupun perbaikan kepatuhan- juga belum dapat dikaji secara mendetail karena tidak tersedianya data dan juga sebagian besar dari program tersebut dilaksanakan baru-baru ini. Walau demikian, kajian yang dilakukan oleh Langenmayr (2015) untuk keberhasilan OVDP di Amerika Serikat penting untuk dicermati. Menurutnya, OVDP tidak berhasil meningkatkan kepatuhan pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki dana di luar negeri dan justru mendorong insentif untuk penyelundupan pajak (tax evasion). Hal ini dikarenakan oleh sifat OVDP yang cenderung seperti permanent tax amnesty dan mengacu pada ketentuan umum perpajakan, sehingga Wajib Pajak yang cenderung berperilaku menunggu program selanjutnya dan terbentuk moral hazard (cenderung tidak patuh karena nantinya juga akan diberikan kesempatan untuk berpartisipasi).
  • Namun disisi lain, OVDP dapat memberikan keuntungan bagi pemerintah. Dalam jangka panjang, pemerintah dapatmemiliki informasi mengenai pola penggelapan pajak maupun yurisdiksi yang dipergunakan sebagai tempat menyembunyikan harta dan penghasilan. Dari informasi tersebut, upaya menegakkan kepatuhan pajak akan menjadi lebih mudah dilakukan di masa mendatang.
  • Program Offshore Voluntary Disclosure pada dasarnya kompleks dan mencantumkan klausul-klausul yang bersifat sensitif terhadap kemauan Wajib Pajak untuk berpartisipasi. Oleh karena itu, guna menjaring sebanyak mungkin Wajib Pajak yang memiliki keinginan untuk berpartisipasi dalam program (di luar Wajib Pajak yang memang tetap ingin menyelundupkan pajak), maka Pemerintah perlu meluncurkan suatu panduan yang komprehensif, jelas, dan mudah dipahami.

4. Kajian Prinsip

4.1. Filosofi

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Oleh karenanya tidak berlebihan apabila kebijakan-kebijakan strategis dalam bidang perpajakan termasuk Pengampunan Pajak, secara filosofis dapat dipergunakan sebagai media pembaharuan social, administrasi perpajakan, atau bahkan rekonsiliasi perpajakan nasional.

4.2. Sosiologi

Banyaknya potensi harta kekayaan yang tidak dapat dilacak oleh pemerintah berdampak perlunya dilakukan suatu upaya pemerintah untuk memulai suatu tatanan sistem perpajakan yang baru, dengan memberikan suatu pengampunan kepada Wajib Pajak yang selama ini telah tidak patuh melaksanakan kewajiban perpajakannya, baik atas harta yang bersumber dari tindak pidana maupun tidak. Fasilitas Pengampunan Pajak diharapkan akan membuka kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masa lalunya yang seharusnya telah dilaporkan dan dibayarkan kepada negara. Kesadaran masyarakat juga akan memberi pengaruh yang besar terhadap penerimaan negara dimasa yang akan datang.

Dengan demikian dalam jangka pendek, setelah pelaksanaan Pengampunan Pajak, manfaat yang secara konkrit akan diperoleh negara adalah perekonomian nasional diharapkan semakin kuat karena penerimaan negara akan meningkat melalui pelunasan uang tebusan.

4.3. Yuridis

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), terdapat beberapa pasal yang erat kaitannya dengan upaya pemberian ampunan, seperti: Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 13A, Pasal 16 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), dan Pasal 37. Dari interpretasi atas seluruh pasal tersebut, agaknya tidak terbuka kemungkinan untuk menghapus dan mengurangi sanksi, baik administrasi maupun pidana.

Jikapun terbuka kemungkinan penghapusan sanksi pidana maka hal itu hanya dimungkinkan dalam konteks Wajib Pajak pertama kali melakukan kealpaan. Dengan demikian, mengacu pada UU KUP yang saat ini berlaku akan membuat program Pengampunan Pajak kehilangan fitur-fitur menariknya yaitu pengurangan, penghapusan sanksi dan sebagainya.

Pengampunan Pajak sebagai suatu gerakan rekonsiliasi perpajakan nasional haruslah diatur dalam undang-undang tersendiri dan bukan diatur secara umum dalam ketentuan suatu undang-undang yang telah ada dan kemudian diatur detail dalam peraturan pemerintah.

5. Kajian Implikasi TA 2016 bagi Indonesia

5.1. Penerimaan negara

Penerimaan negara dari sektor pajak akan meningkat pada tahun diterapkannya program pengampunan pajak. Hal ini karena untuk mendapatkan pengampunan, Wajib Pajak wajib membayar sejumlah uang tebusan. Selain itu, penerimaan negara di masa yang akan datang juga akan meningkat seiring dengan meningkatnya kepatuhan Wajib pajak. Hal ini didasari bahwa kepatuhan sukarela akan meningkat setelah program pengampunan pajak dilakukan karena Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki basis data mengenai harta Wajib Pajak yang lebih lengkap dan akurat.

Peningkatan penerimaan negara di masa yang akan datang juga dapat berasal dari Wajib Pajak yang belum menjadi bagian dari sistem administrasi pajak akan masuk menjadi bagian dari sistem administrasi pajak. Para Wajib Pajak baru ini tidak akan bisa mengelak dan menghindar dari kewajiban pajaknya karena sudah menjadi bagian dari sistem administrasi pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun