Perkara Ferdi Sambo, dkk sungguh menarik perhatian publik, demikian banyak saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan dalam proses tersebut. Sebagai Dosen yang mengajar Hukum Teknologi, Hukum Telematika, Hukum Dunia Maya dan Hukum Tindak Pidana Siber sejak sepuluh tahun yang lalu di Universitas Trisakti, saya telah memprediksikan akan  kasus-kasus pidana umum yang ditarik-tarik ke pidana siber dengan menggunakan UU ITE (Informasi dan Transaksi elektronik).
Oleh karenanya banyak proses sistem peradilan yang seharusnya tetap menggunakan hukum pidana umum berakhir dengan tuntutan dengan putusan-putusan pengadilan yang keliru karena tidak memiliki pemahaman yang mumpuni, hal ini terjadi karena banyak praktisi hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Advokat dan Hakim) pada masanya tidak mendapatkan pembekalan mata kuliah mengenai siber, sedangkan perkembangan teknologi yang demikian pesat mengharuskan mereka siap untuk menhadapi kejahatan siber. Salah satu kendala dalam penegakan hukum terhadap UU ITE ini adalah penegak hukum dimulai dari penyidik, jaksa dan hakim masih kurang pemahaman atas pengetahuan yang berhubungan dengan keilmuan dibidang elektronik.
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, setidaknya kasus yang berhubungan dengan UU ITE ini dari tahun 2020 hingga 2021 mencapai 325 kasus lebih dan masih terus berjalan. Untuk laporan polisi saja pada tahun 2020 mencapai 4.790 laporan polisi. Yang semuanya tidak lepas dari tindak pidana yang berkenaan dengan Sistem Elektronik dan Informasi Elektonik.
Sistem Elektronik.
Definisi dari sistem elektronik berdasarkan Pasal 1 Ayat (5) UU ITE menerangkan bahwa: Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Setidaknya dari definisi tersebut sistem elektronik terdiri dari dua unsur:
- Wujudnya, berupa perangkat dan prosedur elektronik;
- Fungsinya, untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Sistem Elektronik berbeda dengan perangkat elektronik. CCTV, Kabel, DVR, Hard Disk, USB hanyalah perangkat elektronik yang dirangkai untuk menjadi suatu sistem elektronik. Manakalah perangkat elektronik tersebut dirangkai dan kemudian dimasukan prosedur elektronik yang berupa software dan aplikasi, sehingga dapat menjalankan fungsinya yang utama yakni  mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Sehingga perbedaan paling mencolok  dari Sistem Elektronik dengan perangkat elektronik  adalah perangkat elektronik tersebut dapat mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Tentu saja untuk dapat mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik, perangkat elektronik tersebut harus keadaan aktif (on) dan terhubung dengan jaringan kumputer, berupa LAN (Local Area Network), WAN (Wide Area Network) atau Internet.
DVR yang terhubung dengan jaringan kumputer, berupa LAN (Local Area Network), WAN (Wide Area Network) atau Internet pun masih belum pantas disebut sebagai Sistem Elektronik. Karena selain proses  mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik sebagai suatu sistem juga ada terdapat proses pengolahan, juga dalam menjalan sistem elektronik ada pihak penyelenggaranya.
di Black's Law Dictionary, 2nd Ed. Frasa Sistem elektronik didefinisikan menjadi Sistem Informasi Elektronik. Definisi sebagai berikut : "The combination of hardware and software used to manage electronic information. It makes stored information from internal and external sources more accessible, and facilitates better decision making. The data is retained in a database. The system supports a firm's operations and processes business activities to accomplish company goals."[1]
Â
("Kombinasi hardware dan software yang digunakan untuk mengelola informasi elektronik. Itu membuat informasi yang disimpan dari sumber internal dan eksternal lebih mudah diakses, dan memfasilitasi pengambilan keputusan yang lebih baik. Data disimpan dalam database. Sistem tersebut mendukung operasi perusahaan dan memproses aktivitas bisnis untuk mencapai tujuan perusahaan.")
Â
Selain itu definisi lain menjelaskan bahwa sistem elektronik: "Electronic System means an electronic device or a group of interconnected or related devices, one or more of which, pursuant to a program, performs automatic processing of data and includes an electronic storage medium;" Definisi tersebut menjelaskan bahwa Sistem Elektronik adalah perangkat elektronik atau sekelompok perangkat yang saling berhubungan atau terkait, satu atau lebih di antaranya, berdasarkan suatu program, melakukan pemrosesan data secara otomatis dan termasuk media penyimpanan elektronik.
Â
Contoh yang paling tepat berkenaan dengan sistem elektronik yang berkenaan dengan CCTV (Closed Circuit Television) Â dan DVR (Digital Video Recorder ) adalah ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang digunakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menindak pelanggar lalu lintas. Perangkat ETLE berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik sebagaimana yang disebutkan Pasal 1 Ayat (5) UU ITE. Terdapat Penyelenggara yang menyediakan, mengelola, Â mengoperasikan Sistem Elektronik berupa ETLE yang menindak pelanggar lalu lintas.
Â
Definisi Penyelenggara Sistem Elektronik yang semula tidak diatur dalam UU 11/2008, dijelaskan dengan tegas dalam UU 19/2016 Penyelenggara Sistem Elektronik sebagai subjek hukum / pihak yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Â
Perlu dipahami lebih komprehensif terdapat syarat minimum yang ditentukan dalam Pasal 15 dan 16 UU ITE Penyelenggara Sistem Elektronik dalam mengoprasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum:
Â
- dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
- dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
- dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
- dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
- memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
Â
Â
Â
Â
Sehingga Sistem Elektronik dalam UU ITE harus memenuhi syarat;
Â
- Andal, aman, dan bertanggungjawab.
- Dapat menampilkan kembali Informasi atau Dokumen Elektronik secara utuh.
- Dapat melindungi ketersediaan, keutuham, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik.
- Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk dan dapat beroperasi sesuai prosedur atau petunjuk yang telah ditetapkan tersebut.
Â
Jadi tidak semata-mata DVR CCTV dapat disebut sebagai sistem elektronik. Hanya  rangkaian perangkat yang  memenuhi ketentuan minimum dari suatu sistem elektronik berdasarkan UU ITE yang pantas disebut sebagai sistem elektronik. Dalam penjelasan sebelumnya DVR dan CCTV hanyalah perangkat atau bagian dari sistem elektronik dalam ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement merupakan salah satu contoh ideal dalam menjelaskan letak CCTV/Kamera dalam sistem elektronik. Tentunya CCTV atau kamera merupakan suatu perangkat keras sebagai bagian dalam sistem elektronik. Penyelenggara Sistem Elektronik merupakan Polri, penggunanya adalah masyarakat/pengguna jalan. Sistem elektronik ETLE pun terdaftar secara resmi sebagai sistem elektronik di Kominfo. Hasil dari CCTV yang merupakan bagian dari sistem elektronik baru bisa disebut dengan informasi elektronik.
Â
Sehingga dengan demikian DVR rumah / komplek perumahan  yang tidak terhubung dengan LAN (Local Area Network), WAN (Wide Area Network) atau Internet serta tidak dikelola oleh Penyelenggaranya sudah dapat dipastikan bukan sistem elektronik. DVR tersebut hanya dapat dipandang sebagai perangkat elektronik.
Â
Â
Semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan dan bermanfaat bagi bangsa Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H