Â
Â
Â
Sehingga Sistem Elektronik dalam UU ITE harus memenuhi syarat;
Â
- Andal, aman, dan bertanggungjawab.
- Dapat menampilkan kembali Informasi atau Dokumen Elektronik secara utuh.
- Dapat melindungi ketersediaan, keutuham, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik.
- Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk dan dapat beroperasi sesuai prosedur atau petunjuk yang telah ditetapkan tersebut.
Â
Jadi tidak semata-mata DVR CCTV dapat disebut sebagai sistem elektronik. Hanya  rangkaian perangkat yang  memenuhi ketentuan minimum dari suatu sistem elektronik berdasarkan UU ITE yang pantas disebut sebagai sistem elektronik. Dalam penjelasan sebelumnya DVR dan CCTV hanyalah perangkat atau bagian dari sistem elektronik dalam ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement merupakan salah satu contoh ideal dalam menjelaskan letak CCTV/Kamera dalam sistem elektronik. Tentunya CCTV atau kamera merupakan suatu perangkat keras sebagai bagian dalam sistem elektronik. Penyelenggara Sistem Elektronik merupakan Polri, penggunanya adalah masyarakat/pengguna jalan. Sistem elektronik ETLE pun terdaftar secara resmi sebagai sistem elektronik di Kominfo. Hasil dari CCTV yang merupakan bagian dari sistem elektronik baru bisa disebut dengan informasi elektronik.
Â
Sehingga dengan demikian DVR rumah / komplek perumahan  yang tidak terhubung dengan LAN (Local Area Network), WAN (Wide Area Network) atau Internet serta tidak dikelola oleh Penyelenggaranya sudah dapat dipastikan bukan sistem elektronik. DVR tersebut hanya dapat dipandang sebagai perangkat elektronik.
Â
Â