("Kombinasi hardware dan software yang digunakan untuk mengelola informasi elektronik. Itu membuat informasi yang disimpan dari sumber internal dan eksternal lebih mudah diakses, dan memfasilitasi pengambilan keputusan yang lebih baik. Data disimpan dalam database. Sistem tersebut mendukung operasi perusahaan dan memproses aktivitas bisnis untuk mencapai tujuan perusahaan.")
Â
Selain itu definisi lain menjelaskan bahwa sistem elektronik: "Electronic System means an electronic device or a group of interconnected or related devices, one or more of which, pursuant to a program, performs automatic processing of data and includes an electronic storage medium;" Definisi tersebut menjelaskan bahwa Sistem Elektronik adalah perangkat elektronik atau sekelompok perangkat yang saling berhubungan atau terkait, satu atau lebih di antaranya, berdasarkan suatu program, melakukan pemrosesan data secara otomatis dan termasuk media penyimpanan elektronik.
Â
Contoh yang paling tepat berkenaan dengan sistem elektronik yang berkenaan dengan CCTV (Closed Circuit Television) Â dan DVR (Digital Video Recorder ) adalah ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang digunakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk menindak pelanggar lalu lintas. Perangkat ETLE berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik sebagaimana yang disebutkan Pasal 1 Ayat (5) UU ITE. Terdapat Penyelenggara yang menyediakan, mengelola, Â mengoperasikan Sistem Elektronik berupa ETLE yang menindak pelanggar lalu lintas.
Â
Definisi Penyelenggara Sistem Elektronik yang semula tidak diatur dalam UU 11/2008, dijelaskan dengan tegas dalam UU 19/2016 Penyelenggara Sistem Elektronik sebagai subjek hukum / pihak yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Â
Perlu dipahami lebih komprehensif terdapat syarat minimum yang ditentukan dalam Pasal 15 dan 16 UU ITE Penyelenggara Sistem Elektronik dalam mengoprasikan sistem elektronik yang memenuhi persyaratan minimum:
Â
- dapat menampilkan kembali Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik secara utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan;
- dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
- dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut;
- dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan Penyelenggaraan Sistem Elektronik tersebut; dan
- memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.
Â