Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Apa Dampak UU P2SK bagi Perbankan?

10 Januari 2023   14:33 Diperbarui: 17 Januari 2023   09:23 1920
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rancangan mengenai Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR. Pengesahan UU P2SK ini dilakukan pada tanggal 15 Desember 2022.

Momentum tepat! Adanya UU P2SK ini menjawab tantangan perekonomian, termasuk pengaruh global akibat guncangan yang terjadi adanya disrupsi geopolitik dan sisi suplai yang berujung mengakibatkan inflasi di negara maju yang tinggi. Selain itu, juga direspon dengan kenaikan suku bunga serta pengetatan likuiditas.

Adanya perubahan yang terjadi dalam UU P2SK ini menjadikan kredibilitas dari masing-masing otoritas tersebut seperti (Bank Indonesia/BI, Otoritas Jasa Keuangan/OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan/LPS) semakin kuat. Namun, tetap meningkatkan koordinasi untuk menjaga perekonomian serta stabilitas sistem keuangan bersama-sama.

Susunan UU P2SK terdiri atas 27 Bab dan 341 Pasal meliputi antara lain perasuransian, program penjaminan polis, kegiatan usaha bullion, konglomerasi keuangan mikro, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sampai dengan koperasi dalam sektor jasa keuangan. Ya tentu saja, demi menjaga kestabilan dari sistem keuangan untuk menguatkan jaring pengamanan sistem keuangan.

Untuk penguatan, OJK juga memperoleh amanat baru terutama dalam hal mengelola sektor yang termasuk perubahan dalam hal teknologi seperti cryptocurrency, dan juga koperasi simpan pinjam.

Adapun dampak dari pengesahan UU P2SK untuk dunia industri perbankan, antara lain adalah sebagai berikut.

Pergantian Nama Bank Perkreditan Rakyat Jadi Bank Perekonomian Rakyat

UU P2SK yang telah disahkan, ternyata juga mengatur tentang masalah pergantian penyebutan untuk Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Perubahan nama tersebut bertujuan untuk menaikkan citra BPR di masyarakat. Apakah Bank sekelas BPR dituntut untuk bisa berkontribusi dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional bersama dengan bank umum lainnya? Betul, BPR juga dituntut untuk bisa naik kelas.

Dengan adanya pergantian ini, BPR diproyeksikan bisa memberikan layanan keuangan layaknya seperti bank umum lainnya.

pexels.com
pexels.com

Kesempatan BPR Bisa Melantai di Bursa Semakin Terbuka

Dampak dari adanya pengesahan UU P2SK selanjutnya berupa kesempatan BPR untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin terbuka dengan melalui mekanisme penawaran umum perdana atau IPO (Initial Public Offering).

Beleid ini memperbolehkan BPR dalam melakukan IPO. Ya tentu saja, pelaksanaannya harus prudent seperti penetapan modal inti minimum sebesar Rp.6 miliar di akhir tahun 2024.

Perubahan Unit Syariah Menjadi Bank Umum Syariah

Selanjutnya, pengesahan UU P2SK juga membawa perubahan unit syariah menjadi bank umum syariah yang juga berada dibawah aturan OJK. Sebelumnya, telah diatur tentang kewajiban spin-off untuk Unit Usaha Syariah (UUS) yang batas waktunya ditetapkan sampai dengan akhir bulan Juni 2023 berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah.

Akan tetapi, dengan adanya pengesahan Omnibus Law Keuangan ini, kewajiban transformasi UUS hingga menjadi Bank Umum Syariah (BUS) nantinya akan ditetapkan oleh OJK.

Nah, untuk wewenang yang telah diberikan pada OJK diharapkan dapat merelaksasi aturan spin-off supaya UUS yang akan berubah menjadi BUS setelah dinilai benar-benar siap. Baik itu dari segi permodalan atau dari segi infrastruktur.

Istilah "Bank Gagal" Telah Dihilangkan

Dampak Pengesahan UU P2SK untuk perbankan selanjutnya yaitu dihilangkannya nama bank gagal. Ya betul, istilah nama "Bank Gagal" diganti menjadi "Bank dalam Resolusi".

Bank dalam Resolusi ini merupakan bank yang sedang mengalami kesulitan finansial. Tak hanya itu saja, kelangsungan usahanya juga berada dalam posisi yang rentan. Kemudian untuk keuangannya juga tidak dapat lagi disehatkan oleh OJK.

Tidak hanya itu saja, untuk istilah "Bank Gagal yang Berdampak Sistemik" Saat ini juga diubah menjadi "Bank Sistemik yang Ditetapkan sebagai Bank dalam Resolusi".

Selain itu, untuk selanjutnya, LPS juga akan mengambil alih serta menjalankan berbagai macam hak dan wewenang dari pemegang saham Bank dalam Resolusi yang berkaitan.

Bank Umum Punya Kewajiban untuk Menyalurkan Kredit kepada UMKM

Bank umum mempunyai kewajiban untuk menyalurkan kredit terhadap UMKM juga merupakan dampak dari pengesahan UU P2SK. Ya, melalui UU P2SK, bank umum dan juga bank umum syariah memiliki kewajiban untuk menyalurkan kredit paling tidak sebanyak 20% kepada pelaku UMKM atau Usaha Kecil dan Menengah, maupun Usaha Mikro.

Tak hanya itu saja, bank umum dan bank syariah juga wajib menyalurkan kredit UMKM dengan tetap memperhatikan pemerataan antar daerah.

UU P2SK Payung Hukum Rupiah Digital

UU P2SK mengatur BI menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang melakukan pengelolaan rupiah digital. Rupiah digital termasuk mata uang rupiah dalam bentuk digital yang telah BI keluarkan. Selain itu, rupiah digital juga termasuk kewajiban moneter BI.

Sedangkan, untuk pengelolaan rupiah digital harus dilakukan dengan memperhatikan sejumlah aspek. Dari mulai penyediaan rupiah digital yang kini jadi alat pembayaran yang sah di NKRI.

Tentunya pengesahan UU P2SK dimaksutkan dapat mendorong kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi dan menjawab tantangan masa depan. Karena perbankan sebagai bagian industri keuangan, pastinya juga akan terdampak yang seringkali disebut sebagai Omnibus Law Keuangan dalam upaya menjaga Ketahanan Perbankan. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun