Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Apa Dampak UU P2SK bagi Perbankan?

10 Januari 2023   14:33 Diperbarui: 17 Januari 2023   09:23 1920
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rancangan mengenai Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR. Pengesahan UU P2SK ini dilakukan pada tanggal 15 Desember 2022.

Momentum tepat! Adanya UU P2SK ini menjawab tantangan perekonomian, termasuk pengaruh global akibat guncangan yang terjadi adanya disrupsi geopolitik dan sisi suplai yang berujung mengakibatkan inflasi di negara maju yang tinggi. Selain itu, juga direspon dengan kenaikan suku bunga serta pengetatan likuiditas.

Adanya perubahan yang terjadi dalam UU P2SK ini menjadikan kredibilitas dari masing-masing otoritas tersebut seperti (Bank Indonesia/BI, Otoritas Jasa Keuangan/OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan/LPS) semakin kuat. Namun, tetap meningkatkan koordinasi untuk menjaga perekonomian serta stabilitas sistem keuangan bersama-sama.

Susunan UU P2SK terdiri atas 27 Bab dan 341 Pasal meliputi antara lain perasuransian, program penjaminan polis, kegiatan usaha bullion, konglomerasi keuangan mikro, Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sampai dengan koperasi dalam sektor jasa keuangan. Ya tentu saja, demi menjaga kestabilan dari sistem keuangan untuk menguatkan jaring pengamanan sistem keuangan.

Untuk penguatan, OJK juga memperoleh amanat baru terutama dalam hal mengelola sektor yang termasuk perubahan dalam hal teknologi seperti cryptocurrency, dan juga koperasi simpan pinjam.

Adapun dampak dari pengesahan UU P2SK untuk dunia industri perbankan, antara lain adalah sebagai berikut.

Pergantian Nama Bank Perkreditan Rakyat Jadi Bank Perekonomian Rakyat

UU P2SK yang telah disahkan, ternyata juga mengatur tentang masalah pergantian penyebutan untuk Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Perubahan nama tersebut bertujuan untuk menaikkan citra BPR di masyarakat. Apakah Bank sekelas BPR dituntut untuk bisa berkontribusi dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional bersama dengan bank umum lainnya? Betul, BPR juga dituntut untuk bisa naik kelas.

Dengan adanya pergantian ini, BPR diproyeksikan bisa memberikan layanan keuangan layaknya seperti bank umum lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun