Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Apa Dampak UU P2SK bagi Perbankan?

10 Januari 2023   14:33 Diperbarui: 17 Januari 2023   09:23 1920
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

pexels.com
pexels.com

Kesempatan BPR Bisa Melantai di Bursa Semakin Terbuka

Dampak dari adanya pengesahan UU P2SK selanjutnya berupa kesempatan BPR untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin terbuka dengan melalui mekanisme penawaran umum perdana atau IPO (Initial Public Offering).

Beleid ini memperbolehkan BPR dalam melakukan IPO. Ya tentu saja, pelaksanaannya harus prudent seperti penetapan modal inti minimum sebesar Rp.6 miliar di akhir tahun 2024.

Perubahan Unit Syariah Menjadi Bank Umum Syariah

Selanjutnya, pengesahan UU P2SK juga membawa perubahan unit syariah menjadi bank umum syariah yang juga berada dibawah aturan OJK. Sebelumnya, telah diatur tentang kewajiban spin-off untuk Unit Usaha Syariah (UUS) yang batas waktunya ditetapkan sampai dengan akhir bulan Juni 2023 berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah.

Akan tetapi, dengan adanya pengesahan Omnibus Law Keuangan ini, kewajiban transformasi UUS hingga menjadi Bank Umum Syariah (BUS) nantinya akan ditetapkan oleh OJK.

Nah, untuk wewenang yang telah diberikan pada OJK diharapkan dapat merelaksasi aturan spin-off supaya UUS yang akan berubah menjadi BUS setelah dinilai benar-benar siap. Baik itu dari segi permodalan atau dari segi infrastruktur.

Istilah "Bank Gagal" Telah Dihilangkan

Dampak Pengesahan UU P2SK untuk perbankan selanjutnya yaitu dihilangkannya nama bank gagal. Ya betul, istilah nama "Bank Gagal" diganti menjadi "Bank dalam Resolusi".

Bank dalam Resolusi ini merupakan bank yang sedang mengalami kesulitan finansial. Tak hanya itu saja, kelangsungan usahanya juga berada dalam posisi yang rentan. Kemudian untuk keuangannya juga tidak dapat lagi disehatkan oleh OJK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun