Kesempatan BPR Bisa Melantai di Bursa Semakin Terbuka
Dampak dari adanya pengesahan UU P2SK selanjutnya berupa kesempatan BPR untuk melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) semakin terbuka dengan melalui mekanisme penawaran umum perdana atau IPO (Initial Public Offering).
Beleid ini memperbolehkan BPR dalam melakukan IPO. Ya tentu saja, pelaksanaannya harus prudent seperti penetapan modal inti minimum sebesar Rp.6 miliar di akhir tahun 2024.
Perubahan Unit Syariah Menjadi Bank Umum Syariah
Selanjutnya, pengesahan UU P2SK juga membawa perubahan unit syariah menjadi bank umum syariah yang juga berada dibawah aturan OJK. Sebelumnya, telah diatur tentang kewajiban spin-off untuk Unit Usaha Syariah (UUS) yang batas waktunya ditetapkan sampai dengan akhir bulan Juni 2023 berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah.
Akan tetapi, dengan adanya pengesahan Omnibus Law Keuangan ini, kewajiban transformasi UUS hingga menjadi Bank Umum Syariah (BUS) nantinya akan ditetapkan oleh OJK.
Nah, untuk wewenang yang telah diberikan pada OJK diharapkan dapat merelaksasi aturan spin-off supaya UUS yang akan berubah menjadi BUS setelah dinilai benar-benar siap. Baik itu dari segi permodalan atau dari segi infrastruktur.
Istilah "Bank Gagal" Telah Dihilangkan
Dampak Pengesahan UU P2SK untuk perbankan selanjutnya yaitu dihilangkannya nama bank gagal. Ya betul, istilah nama "Bank Gagal" diganti menjadi "Bank dalam Resolusi".
Bank dalam Resolusi ini merupakan bank yang sedang mengalami kesulitan finansial. Tak hanya itu saja, kelangsungan usahanya juga berada dalam posisi yang rentan. Kemudian untuk keuangannya juga tidak dapat lagi disehatkan oleh OJK.