Sobat Kompasiana yang selalu semangat dalam menulis..
Persaingan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati akan berlangsung di beberapa provinsi pada tanggal 27 Juni 2018. Tentu hal ini sudah dipersiapkan oleh penyelenggara pemilu untuk menjaga kondusifitas, agar pemilihan berjalan dengan lancar. Sinergitas antara penyelenggara dengan peserta pemilihan pun tentu harus selalu dijaga.
Pada hari ini, Minggu 24 Juni 2018 merupakan masa tenang Pilkada yang ditandai dengan berhentinya aktifitas terkait kegiatan kampanye. Selama tiga hari memasuki masa hari tenang, sehingga tidak boleh ada kegiatan kampanye, mulai dilakukan penertiban alat peraga kampanye. Jangan ada politisasi  SARA dan Politik uang. Jadikan Pilkada Bersih dari politik uang dan pemanfaatan politisasi SARA.
Untuk Pilkada, penulis akan membahas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, dengan cagub dan cawagub berjumlah dua pasang yakni pasangan calon nomor 1, Ganjar Pranowo - taj Yasin dan Pasangan calon nomor 2, Sudirman Said - Ida Fauziyah. Berbagai metode sudah dilakukan oleh masing-masing paslon untuk meyakinkan pemilih agar mendukung dan mencoblosnya saat pelaksanaan Pilkada, 27 Juni 2018.
Sebagai Anggota Panwascam Larangan, penulis berharap tidak ada kericuhan yang terjadi, semua berjalan dengan aman. Jajaran Panwascam Larangan memiliki Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) di tiap Desa. Kemudian di tingkat Desa, PPL Â memiliki Pengawas TPS (PTPS) yang berjumlah 229 PTPS disesuaikan dengan jumah TPS. Setiap TPS diawasi oleh 1 orang Pengawas TPS.Â
Menurut UU No. 7 tahun 2017 pasal 114 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS bertugas mengawasi :
a.Persiapan pemungutan suara;
b.Pelaksanaan pemungutan suara;
c.Persiapan penghitungan suara;
d.Pelaksanaan penghitungan suara; dan
e.Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Pengawas TPS berwenang :
a.Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/ atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
b.Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; dan
c.Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(UU No. 7 tahun 2017 pasal 115 tentang Pemilihan Umum).
Kemudian, Kewajiban PTPS antara lain :
a.Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa; dan
b.Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/ Desa.
UU No. 7 tahun 2017 pasal 116 tentang Pemilihan Umum).
Pengawas TPS merupakan salah satu yang berperan penting dalam mensukseskan jalannya Pilkada, karena mengawal, mengawasi proses pra pelaksanaan, saat pelaksaan sampai pasca penghitungan dan pengawalan hasil pilkada dari KPPS ke PPS. Tentu, ini merupakan salah satu usaha dalam mencegah terjadinya hal-hal yang dilarang dalam proses pelaksanaan Pemilihan.
Mari Jadikan Pilkada Jawa Tengah, Becik Tur Nyenengke