Mohon tunggu...
Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim Mohon Tunggu... Jurnalis Warga (JW) cbmnews.net, Divisi OSDM Panwascam Larangan, Koord. JW Belik Kab. Pemalang -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk Perubahan - Jangan Pernah Berhenti untuk Belajar - Selalu Semangat dan Berkarya melalui ide dan gagasan yang dituangkan dalam tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menuju Pilkada Serentak Pilgub Jawa Tengah

24 Juni 2018   22:04 Diperbarui: 24 Juni 2018   22:34 850
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sobat Kompasiana yang selalu semangat dalam menulis..

Persaingan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati akan berlangsung di beberapa provinsi pada tanggal 27 Juni 2018. Tentu hal ini sudah dipersiapkan oleh penyelenggara pemilu untuk menjaga kondusifitas, agar pemilihan berjalan dengan lancar. Sinergitas antara penyelenggara dengan peserta pemilihan pun tentu harus selalu dijaga.

Pada hari ini, Minggu 24 Juni 2018 merupakan masa tenang Pilkada yang ditandai dengan berhentinya aktifitas terkait kegiatan kampanye. Selama tiga hari memasuki masa hari tenang, sehingga tidak boleh ada kegiatan kampanye, mulai dilakukan penertiban alat peraga kampanye. Jangan ada politisasi  SARA dan Politik uang. Jadikan Pilkada Bersih dari politik uang dan pemanfaatan politisasi SARA.

Untuk Pilkada, penulis akan membahas Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, dengan cagub dan cawagub berjumlah dua pasang yakni pasangan calon nomor 1, Ganjar Pranowo - taj Yasin dan Pasangan calon nomor 2, Sudirman Said - Ida Fauziyah. Berbagai metode sudah dilakukan oleh masing-masing paslon untuk meyakinkan pemilih agar mendukung dan mencoblosnya saat pelaksanaan Pilkada, 27 Juni 2018.

Sebagai Anggota Panwascam Larangan, penulis berharap tidak ada kericuhan yang terjadi, semua berjalan dengan aman. Jajaran Panwascam Larangan memiliki Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) di tiap Desa. Kemudian di tingkat Desa, PPL  memiliki Pengawas TPS (PTPS) yang berjumlah 229 PTPS disesuaikan dengan jumah TPS. Setiap TPS diawasi oleh 1 orang Pengawas TPS. 

Menurut UU No. 7 tahun 2017 pasal 114 tentang Pemilihan Umum, Pengawas TPS bertugas mengawasi :

a.Persiapan pemungutan suara;

b.Pelaksanaan pemungutan suara;

c.Persiapan penghitungan suara;

d.Pelaksanaan penghitungan suara; dan

e.Pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun