Mohon tunggu...
Abel Pramudya
Abel Pramudya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara

Travelling, photography, bus enthusiast @abelpram

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Bus Versus Kereta di Lintas Jawa

19 November 2021   17:00 Diperbarui: 25 April 2022   23:37 1308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Bus dan Kereta (Foto: Abel Pramudya)

Beberapa perusahaan otobus (PO) di jalur Jakarta-Surabaya seperti, Sinar Jaya, KYM Trans, dan DAMRI belakangan ini menerapkan pola operasi baru yang dapat memangkas waktu perjalanan. Mereka mengurangi titik penjemputan dan penurunan penumpang. Pengisian bahan bakar dan servis makan pun dilakukan di rest area tol. Artinya, mulai dari Jakarta sampai Surabaya atau sebaliknya, bus tidak keluar-masuk tol untuk menjemput penumpang ataupun mengisi bahan bakar dan melakukan servis makan.

Pola operasi ini bisa dibilang baru diterapkan di jalur Jakarta-Surabaya saja, selain DAMRI yang juga melakukan pola operasi yang sama di jalur Jakarta-Malang.

Entah mengapa, bus-bus dari Jakarta menuju Semarang atau Solo belum menerapkan pola operasi yang dilakukan Sinar Jaya, KYM Trans, dan DAMRI di jalur Jakarta-Surabaya ini. Padahal, Semarang dan Solo sudah terhubung dengan tol Trans Jawa. Mungkin pada rute Jakarta-Semarang dan Jakarta-Solo memiliki kebutuhan dan perhitungan operasional yang berbeda.

Bicara kecepatan, bus dan kereta pun dipacu dengan kecepatan yang relatif sama sekitar 100-110 km/jam. Hanya saja,  dengan jalur khusus dan perjalanan yang selalu dipantau menjadi privilese kereta api. Pada akhirnya, hal tersebut membuat perjalanan kereta lebih terjamin keamanannya, berbeda dengan bus yang harus bersinggungan dengan kendaraan lain dan tidak memiliki jalur khusus.

Kenyamanan dan Keterjangkauan

Interior bus kelas eksekutif dengan konfigurasi kursi 2-2, dilengkapi leg rest dan AVOD. (Foto: Abel Pramudya)
Interior bus kelas eksekutif dengan konfigurasi kursi 2-2, dilengkapi leg rest dan AVOD. (Foto: Abel Pramudya)

Dari kelas pelayanan, bus memiliki rentang yang lebih luas mulai dari ekonomi, patas, eksekutif, super eksekutif, sampai first class. Otomatis, masyarakat memiliki alternatif yang lebih luas untuk menyesuaikan dengan kemampuan dompet masing-masing. 

Sementara, kereta api memiliki opsi kelas pelayanan yang lebih sedikit, yakni ekonomi, eksekutif, dan luxury. Namun, karena hanya dilayani oleh satu operator, standar pelayanan kereta api sama pada setiap kereta sesuai dengan kelas pelayanannya. 

Beragam operator bus, beragam pula standar pelayanannya. Sebagai contoh, meski sama-sama kelas eksekutif, operator bus A hanya mengisi busnya dengan 28 kursi saja, dilengkapi snack dan servis makan dengan tarif 280 ribu rupiah untuk rute Jakarta-Surabaya, sedangkan operator bus B dengan tarif yang sama, kapasitas busnya mencapai 30 kursi, dilengkapi servis makan, tetapi tanpa snack.

Memang pada umumnya, tarif bus-bus kelas eksekutif di lintas Jawa sudah termasuk satu kali servis makan, tetapi, sebagian besar bus eksekutif, leg room-nya tidak seluas kelas eksekutif kereta api. Namun, di sisi lain, bus-bus yang menyandang kelas eksekutif ini sudah menggunakan leg rest pada setiap kursinya, sedangkan kereta api hanya menyediakan foot rest.

Harga tiket bus sama untuk setiap kursinya, tidak seperti kereta yang bisa saja berbeda-beda. Meskipun begitu, ada pula beberapa operator bus yang mematok tarif berbeda antara hari biasa dengan akhir pekan.

Interior kereta eksekutif dengan konfigurasi kursi 2-2, dilengkapi foot rest dan meja lipat. (Foto: Abel Pramudya)
Interior kereta eksekutif dengan konfigurasi kursi 2-2, dilengkapi foot rest dan meja lipat. (Foto: Abel Pramudya)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun