Perkawinan (pernikahan) adalah suatu proses akhir dari suatu hubungan yang sangat diinginkan oleh setiap pasangan yang sedang dilanda oleh cinta.
Perkawinan juga merupakan suatu pertalian ikatan yang sah yang diantara orang yang bersangkutan, secara agama, secara adat maupun secara hukum. Kembali lagi dalam proses percintaan itu sendiri kadang pun sering tidak memandang harta, tahta, fisik, maupun usia. Di Indonesia sendiri telah memiliki regulasi tersendiri terhadap perkawinan yang diatur dalam KUHPerdata, dan Undang-Undang lainnya yang mengatur.
Berdasarkan kabar yang beredar dan viral dalam unggahan Instagram Indozone.id yang merupakan juga pengunggahan kembali dari akun tiktok bernama akun utari_lestariy10 merupakan salah satu keadaan yang sering terjadi di Indonesia dalam perkawinan lintas generasi.Â
Berdasarkan informasi tersebut bahwa sang suami atau pengantin pria yang telah berumur 50 Tahunan namun sang istri atau pengantin wanita masih berumur 14 Tahun dalam hal ini adanya perbedaan usia yang sangat jauh dalam suatu perhubungan . Hal ini dianggap masih normal karena sang wanita yang masih belia umurnya bukan sang lelaki yang terjadi terhadap kasus atau berita pernikahan nenek Rohaya dengan suaminya yang masih berumur 16 Tahun .
Perkawinan  beda generasi merupakan hal yang masih dianggap tabu oleh masyarakat zaman sekarang yang masih dikaitkan akan hal-hal mistis ataupun utang piutang di keluarganya. Namun hal tersebut dapat ditangkis oleh setiap pasangan yang menjalin ikatan tersebut karena memang didasarkan kasih sayang atupun cinta yang tulus dari dalam hatinya.
Bahwasannya setiap generasi memiliki namanya sendiri seperti berikut: (dilansir dari https://www.gramedia.com/literasi/generasi-baby-boomers-x-y-z-alpha/)
1. Generasi Baby Boomers (1946-1964)
2. Generasi X (1965-1980)
3. Generasi Y (1981-1995)
4. Generasi Z (1996-2010)
5. Generasi Alpha (2011-sekarang)
Lalu apakah perkawinan dari hal tersebut dianggap sah? Jawabannya adalah iya, yaitu dengan mengajukan permohonan terhadap pengadilan setempat dia menikah atau tempat calon pasangan akan melangsungkan pernikahannya.Â
Kompetensi absolutnya dapat  dilihat apakah orang tersebut beragama Islam atau Non-Islam, jika mereka beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensi kawin ke Pengadilan Agama sedangkan jika mereka beragama Non-Islam dapat mengajukan permohonan dispensi kawin ke Pengadilan Negeri.
  Â
Persyaratan Dispensasi Nikah :
- Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
- Foto copy surat nikah orang tua pemohon 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,-Â
- Foto copy KTP 1 lembar (tidak dipotong)
- Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan penolakan karena kurang umur
- Foto copy akte kelahiran calon pengantin laki-laki dan perempuan atau foto copy sah ijazah terakhir masing-masing 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,-Â
- Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan
Di dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut hakim yang mengadili permohonan Dispensasi Kawin adalah :
- Hakim yang sudah memiliki Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim Anak, mengikuti pelatihan dan/atau bimbingan teknis tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum atau bersertifikat Sistem Peradilan Pidana  Anak atau berpengalaman mengadili permohonan Dispensasi Kawin.
- Jika tidak ada Hakim sebagaimana tersebut di atas, maka setiap Hakim dapat mengadili permohonan Dispensasi Kawin.
Pada hari sidang pertama, Pemohon wajib menghadirkan :Â
a) Anak yang dimintakan permohonan Dispensasi Kawin ;
 b) Calon suami/isteri ;
 c) Orang tua/wali calon suami/isteri.
 Apabila Pemohon tidak hadir, Hakim menunda persidangan dan memanggil kembali Pemohon secara sah dan patut. Namun jika pada hari sidang kedua Pemohon tidak hadir, maka permohonan Dispensasi Kawin dinyatakan "gugur".
Apabila pada sidang hari pertama dan hari sidang kedua, Pemohon tidak dapat menghadirkan pihak-pihak tersebut di atas, maka Hakim menunda persidangan dan memerintahkan Pemohon untuk menghadirkan pihak-pihak tersebut. Kehadiran pihak-pihak tersebut tidak harus pada hari sidang yang sama. Akan tetapi, jika dalam hari sidang ketiga, Pemohon tidak dapat menghadirkan pihak-pihak tersebut, maka permohonan Dispensasi Kawin dinyatakan "tidak dapat diterima".
Syarat-Syarat Sah Perkawinan
Untuk melaksanakan perkawinan yang sah, dalam KUHPerdata diharuskan untuk memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan, yaitu:
- Kedua pihak telah berumur sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang, yaitu seorang laki-laki 18 tahun dan 15 tahun untuk perempuan. Namun secara khusus usia perkawinan sekarang harus berusia 19 tahun baik seorang laki-laki maupun seorang perempuan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Harus ada persetujuan dari kedua belah pihak untuk melakukan perkawinan.
- Bila seorang perempuan sebelumnya sudah pernah kawin, maka harus lewat 300 hari sesudah putusnya perkawinan.
- Tidak ada larangan dalam Undang-Undang bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan perkawinan pertama.
- Bagi pihak yang masih dibawah umur, harus memiliki izin dari orangtua atau walinya.
Sebelum perkawinan dilangsungkan ada sesuatu hal yang harus dilakukan terlebih dahulu, yaitu:
- Pemberitahuan tentang kehendak akan kawin kepada Pegawai Pencatatan Sipil.
- Pengumuman oleh pegawai tersebut, tentang akan dilangsungkan perkawinan itu.
Sehingga berdasarkan uraian diatas bahwa pernikahan lintas generasi dapat dialaksanakan dan dianggap sah di Indonesia asal telah melakukan runtutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H