Mohon tunggu...
Abednego LeonardoHarahap
Abednego LeonardoHarahap Mohon Tunggu... Penegak Hukum - cpns

please enjoy every words from this place

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Status Perkawinan Lintas Generasi

19 September 2022   15:59 Diperbarui: 19 September 2022   16:18 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lalu apakah perkawinan dari hal tersebut dianggap sah? Jawabannya adalah iya, yaitu dengan mengajukan permohonan terhadap pengadilan setempat dia menikah atau tempat calon pasangan akan melangsungkan pernikahannya. 

Kompetensi absolutnya dapat  dilihat apakah orang tersebut beragama Islam atau Non-Islam, jika mereka beragama Islam dapat mengajukan permohonan dispensi kawin ke Pengadilan Agama sedangkan jika mereka beragama Non-Islam dapat mengajukan permohonan dispensi kawin ke Pengadilan Negeri.

     

Persyaratan Dispensasi Nikah :

  • Surat Gugatan/Permohonan (Bila Ada)
  • Foto copy surat nikah orang tua pemohon 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- 
  • Foto copy KTP 1 lembar (tidak dipotong)
  • Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan penolakan karena kurang umur
  • Foto copy akte kelahiran calon pengantin laki-laki dan perempuan atau foto copy sah ijazah terakhir masing-masing 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- 
  • Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan

Di dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut hakim yang mengadili permohonan Dispensasi Kawin adalah :

  1. Hakim yang sudah memiliki Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai Hakim Anak, mengikuti pelatihan dan/atau bimbingan teknis tentang Perempuan Berhadapan dengan Hukum atau bersertifikat Sistem Peradilan Pidana  Anak atau berpengalaman mengadili permohonan Dispensasi Kawin.
  2. Jika tidak ada Hakim sebagaimana tersebut di atas, maka setiap Hakim dapat mengadili permohonan Dispensasi Kawin.

Pada hari sidang pertama, Pemohon wajib menghadirkan : 

a) Anak yang dimintakan permohonan Dispensasi Kawin ;

 b) Calon suami/isteri ;

 c) Orang tua/wali calon suami/isteri.

 Apabila Pemohon tidak hadir, Hakim menunda persidangan dan memanggil kembali Pemohon secara sah dan patut. Namun jika pada hari sidang kedua Pemohon tidak hadir, maka permohonan Dispensasi Kawin dinyatakan "gugur".

Apabila pada sidang hari pertama dan hari sidang kedua, Pemohon tidak dapat menghadirkan pihak-pihak tersebut di atas, maka Hakim menunda persidangan dan memerintahkan Pemohon untuk menghadirkan pihak-pihak tersebut. Kehadiran pihak-pihak tersebut tidak harus pada hari sidang yang sama. Akan tetapi, jika dalam hari sidang ketiga, Pemohon tidak dapat menghadirkan pihak-pihak tersebut, maka permohonan Dispensasi Kawin dinyatakan "tidak dapat diterima".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun