Mohon tunggu...
Abednego LeonardoHarahap
Abednego LeonardoHarahap Mohon Tunggu... Penegak Hukum - cpns

please enjoy every words from this place

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Status Perkawinan Lintas Generasi

19 September 2022   15:59 Diperbarui: 19 September 2022   16:18 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Syarat-Syarat Sah Perkawinan

Untuk melaksanakan perkawinan yang sah, dalam KUHPerdata diharuskan untuk memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan, yaitu:

  1. Kedua pihak telah berumur sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang, yaitu seorang laki-laki 18 tahun dan 15 tahun untuk perempuan. Namun secara khusus usia perkawinan sekarang harus berusia 19 tahun baik seorang laki-laki maupun seorang perempuan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  2. Harus ada persetujuan dari kedua belah pihak untuk melakukan perkawinan.
  3. Bila seorang perempuan sebelumnya sudah pernah kawin, maka harus lewat 300 hari sesudah putusnya perkawinan.
  4. Tidak ada larangan dalam Undang-Undang bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan perkawinan pertama.
  5. Bagi pihak yang masih dibawah umur, harus memiliki izin dari orangtua atau walinya.

Sebelum perkawinan dilangsungkan ada sesuatu hal yang harus dilakukan terlebih dahulu, yaitu:

  • Pemberitahuan tentang kehendak akan kawin kepada Pegawai Pencatatan Sipil.
  • Pengumuman oleh pegawai tersebut, tentang akan dilangsungkan perkawinan itu.

Sehingga berdasarkan uraian diatas bahwa pernikahan lintas generasi dapat dialaksanakan dan dianggap sah di Indonesia asal telah melakukan runtutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun