Syarat-Syarat Sah Perkawinan
Untuk melaksanakan perkawinan yang sah, dalam KUHPerdata diharuskan untuk memenuhi syarat-syarat sahnya perkawinan, yaitu:
- Kedua pihak telah berumur sesuai dengan yang ditetapkan dalam Undang-Undang, yaitu seorang laki-laki 18 tahun dan 15 tahun untuk perempuan. Namun secara khusus usia perkawinan sekarang harus berusia 19 tahun baik seorang laki-laki maupun seorang perempuan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Harus ada persetujuan dari kedua belah pihak untuk melakukan perkawinan.
- Bila seorang perempuan sebelumnya sudah pernah kawin, maka harus lewat 300 hari sesudah putusnya perkawinan.
- Tidak ada larangan dalam Undang-Undang bagi kedua belah pihak untuk melaksanakan perkawinan pertama.
- Bagi pihak yang masih dibawah umur, harus memiliki izin dari orangtua atau walinya.
Sebelum perkawinan dilangsungkan ada sesuatu hal yang harus dilakukan terlebih dahulu, yaitu:
- Pemberitahuan tentang kehendak akan kawin kepada Pegawai Pencatatan Sipil.
- Pengumuman oleh pegawai tersebut, tentang akan dilangsungkan perkawinan itu.
Sehingga berdasarkan uraian diatas bahwa pernikahan lintas generasi dapat dialaksanakan dan dianggap sah di Indonesia asal telah melakukan runtutan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!