Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Pandji Halu dan Puan Maskot Ratu Perekonomian Syariah

22 Januari 2021   15:17 Diperbarui: 22 Januari 2021   16:02 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandji Pragiwaksono sebagai komika yang halu membandingkan ulam FPI dengan Ulama NU dan Ulama Muhammadiyah sedangkan Puan Maharani mengakomodir kepentingan Ulama NU dan Muhammadiyah dalam mewujudkan Indonesia nasional berbasis perekonomian syariah. Ya memang Pandji sebagai komika itu halu dan Puan Maskot bisa Ratu Perekonomian Syariah Asia Tenggara.

"Saya kalau ngelihat Pandji itu ya dia komedian aja, lucu dan agak sedikit halu. Namun melihat Bu Puan berpihak pada NU dan Muhammadiyah dibandingkan FPI." Ucap Abdurrofi Abdullah Azzam pada Jumat, 22 Januari 2021.

Puan Maharani itu orang baik dan terbuka menerima masukan dari nahdiyin dan kalangan ASWJA (Ahlu Sunnah Wal Jammaah) mewujudkan ibu Pertiwi menjadi ratu perekonomian Syariah Asia Tenggara. Menurut Puan Indonesia memiliki peluang dalam memaksimalkan transformasi strategis ekonomi untuk mewujudkan ekonomi Indonesia yang berdikari.

Dikutip dpr.go.id, DPR RI menerima aspirasi masyarakat kalangan intelektual dan cendikiawan muslim untuk RUU tentang Ekonomi Syariah dan terdaftar dalam program legislasi nasional. RUU tentang perekonomian syariah menjadi bagian tugas terdaftar 230 dari RUU diakamodir dari DPR RI untuk kepentingan penyusunan, harmonisasi, pembahasan, keputusan dan selesai. 

Puan Maharani sebagai intelektual muslimah dan cendikiawan pandai tidak bisa menolak terwujudnya RUU perekonomian syariah akan menjadi UU payung (umbrella act) yang menaungi semua UU sektoral di bidang ekonomi syariah kepada warga Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di Indonesia.

Bagaimana RUU yang terkait ekonomi syariah yang masuk dalam Prolegnas 2020-2024?

Kebutuhan masyarakat diatur melalui legislatif terutama pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Melalui lembaga legislatif yang otonom, rakyat simpati pada NU dan Muhammadiyah memperoleh representasi aspirasinya RUU Ekonomi Syariah kepada Puan Maharani.

 1. RUU tentang Perubahan atas UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 41/2004 tentang Wakaf.

3. RUU tentang Perubahan atas UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.

4. RUU tentang Perubahan atas UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

5. RUU tentang Destinasi Wisata Halal, dan

6. RUU tentang Ekonomi Syariah.

Bagai kebanyakan wanita, profesi sebagai pelawak mungkin dianggap menarik. Namun hal ini jelas tak berlaku untuk Puan Maharani Tak banyak yang tahu, ternyata pejabat ini suka tertawa melihat tingkah laku komedian di Indonesia mengurangi beban kerja berkurang. Komedian dan orang halu adalah pain killer paling mujarab.

Persaingan Pendukung Halu dan Ratu di Indonesia?

Mereka ibarat pengaman sosial di Indonesia, dimana Ada TNI pasti ada Polri dan dimana  Ada NKRI ada NU dan Muhammadiyah yang tumbuh organik di Indonesia. Dalam proses legislasi perlu Naskah Akademik Ratu Perekonomian Syariah Asia Tenggara. Dimana ada orang halu pasti ada ratu.

Nah, kehadiran konsepsi RUU perekonomian syariah mendapat  dukungan masyarakat agar bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Hal ini untuk integrasi peraturan peraturan tentang ekonomi syariah masih jalan sendiri-sendiri.

Ratu Perekonomian Syariah Asia Tenggara banyak dukungan karena siap mendukung RUU ini bentuk kepastian dan kejelasan  Undang-Undang perekonomian syariah ini harus pro terhadap UMKM dan memprioritaskannya terintegrasi dengan kebutuhan 87 persen orang Islam di Indonesia.

Ratu Perekonomian Syariah Asia Tenggara ini akan kontribusi lapangan pekerjaan seperti negara-negara muslim terbanyak berasal dari UMKM. Nabi Muhammad sama-sama menegakkan ajaran tauhid untuk mengesakan Allah sebagaimana yang dibawa nabi dan rasul sebelumnya dan tidak melupakan UMKM.

Ratu Perekonomian Syariah Asia Tenggara ini bisa melakukan diferensiasi, pemasaran, dan prinsip dalam UMKM memimpin ekspedisi perdagangan untuk penjuru benua. Pembaca semakin menekuni dunia UMKM. Merujuk berarti pembaca mengikuti jejak Nabi Muhammad menyusuri jalur dagang utama terintegrasi dengan Indonesia sebagai perdagangan maritim.

Dikutip dari LIPI.go.id Potensi maritim Indonesia dan strategi pembangunan perdagangan melibatkan negara anggota ASEAN untuk kerja sama regional dan kemudian transaksi perdagangan komoditi rempah-rempah antar benua. Kebijakan Poros Maritimoleh Jokowi dan sinergitas strategi ekonomi dan keamanan Laut Indonesia

Dalam zaman post modern, kegiatan komersial bergeser dari rute perdagangan utama Dunia Lama ke rute baru antara negara-negara yang modern dan Ratu Perekonomian Syariah Asia Tenggara ini bisa sebagai jaringan yang dapat diandalkan untuk perdagangan dalam negeri terutama UMKM.

Belum lagi, Merger bank syariah yang terdiri dari PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Bank BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri oleh Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan merger bank syariah ini agar Indonesia bisa menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah di dunia.

Ratu Perekonomian Syariah Asia Tenggara ini berbasis keadilan dan transparansi dinilai telah membuat bank-bank syariah mampu bertahan di tengah krisis pandemik Covid-19, bahkan mampu menorehkan kinerja yang positif. Pengumuman merger bank syariah milik perusahaan negara pada Februari 2021.

Pertanyaan mendasar Erick Thohir ialah kenapa ia menginginkan merger bank syariah, karena Indonesia yang penduduk muslim terbesar tidak punya fasilitas itu. Nah kalau bank syariah dimerger ia bisa menjadi top bank yang menjadi alternatif pilihan. Erick Thohir mengajukan pertanyaan yang mendasar, namun terkadang jawabannya sampai membuat pusing para pakar asal jangan ditanya ke Pandji saja.

Untuk prioritas jangka pendek, DPR-RI akan terus memaksimalkan tugas-tugas konstitusionalnya guna mengawal usaha-usaha dalam mengatasi skema anti krisis ekonomi dengan perekonomian syariah. Karena Indonesia yang sehat adalah salah satu prasyarat penting mendorong transformasi ekonomi Indonesia.

Itu mengapa APBN 2021 yang dibahas DPR-RI bersama pemerintah dirancang selain untuk penanganan pemulihan ekonomi nasional untuk semua kalangan. Produk halal dan jasa keuangan bisa bermanfaat untuk semua orang dengan jaminan negara Indonesia. Berlari dalam tempo lambat bisa memberikan banyak manfaat, salah satunya menghindarkan kita dari risiko cedera tapi jangan mencari permusuhan seperti Pandji. 

Ini merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat Undang-Undang perekonomian syariah bagi masyarakat dan sekaligus memastikan bahwa UU tersebut dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian.

Bagaimana tantangan penyusunan dan pembentukan Undang-Undang Perekonomian syariah oleh ratu?

Tak banyak yang tahu, ternyata aspirasi masyarakat terbuka kepada DPR RI. Gedung ini adalah rumah kedua kita untuk menyampaikan keluh kesah dan aspirasi. 

Setiap aspirasi diterima DPR karena Tujuan dari usulan pemberian dana aspirasi oleh anggota legislatif ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pembangunan dan percepatan turunnya dana pembangunan ke daerah yang selama ini dirasakan masih kurang memuaskan.

Pada masa keanggotaan DPR periode 2019-2024 dana aspirasi tersebut kembali muncul diusulkan dengan angka lebih sedikit, yakni Rp 20 miliar sehingga secara keseluruhan menghabiskan dana APBN Rp 11,2 triliun per tahun. Namun masyarakat belum mengajukan RUU yang ideal untuk mereka.

Pada tahun 2021 Pembahasannya belum dimulai saat ini, tetapi kita memerlukan dukungan dan aspirasi dan Puan Maharani mendelegasikan tugas kepada Komisi XI DPR RI) adalah salah satu dari sebelas Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di bidang Keuangan dan Perbankan.

Komisi XI DPR RI diketua Dito Ganinduto dari Partai Golongan Karya dan empat wakil ketua Eriko Sotarduga dari PDIP, Achmad Hatari dari NasDem, Fathan dari PKB dan Amir Uskara PPP.

Dito harus menyelesaikan tugas dengan lembaga negara terkait yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / BAPPENAS, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik (BPS), Setjen BPK, dan Bank Indonesia, 

Selan itu, ia harus koordinasi Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

(1) Mekanisme RUU Perekonomian syariah akan mendapatkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan publik penting dilakukan. Dukungan itu penting dari fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah yang memahami kebutuhan warga negara beragama Islam.

(2) Mekanisme penyusunan RUU tersebut juga akan mengundang stakeholder dan ahli ke RDPU, sehingga penting untuk membangun saling pengertian dengan asosiasi, lembaga dan ahli yang kemungkinan besar akan diundang ke RDPU.

(3) Mekanisme perlu pengawalan intensif di setiap tahap proses legislasi agar DPR bisa menaklukkan tantangan perumusan dan pembentukan undang-undang ekonomi syariah.

(4) Mekanisme dalam substansi RUU perekonomian syariah yang diusulkan harus jelas dan memiliki urgensi yang dapat dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan sehingga membutuhkan draft RUU yang kredibel.

(5) Wilayah regulasi hukum juga harus lebih jelas baik  subjek, objek, tata kelola, mekanisme, sanksi, dan berdimensi jangka panjang untuk memulihkan perekonomian nasional secara umum.

(6) Beberapa RUU yang terlalu normatif tidak mudah dibentuk (misalnya: RUU perekonomian nasional yang sudah berkali-kali masuk dalam program legislasi nasional, namun belum pernah dirumuskan dan dibahas karena tidak sesuai kehendak kebanyakan warga Nahdalatul Ulama dan Muhammadiyah.

(7) Secara substansi, penting bahwa RUU perekonomian syariah merupakan bagian dari upaya perwujudan pasal 33 undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat dan keadilan sosial bagi semua rakyat.

Indonesia dalam menghadapi tantangan zaman. Serta memaksimalkan potensi perekonomian syariah terintegrasi kebijakan cendikiawan muslim dalam negeri yang duduk di DPR RI.

Pak Dito alumni SMU Pangudi Luhur (1967-1970) dan alumni Higher School of Energy and Mineral Akamigas mengatur hal tersebut masih terbatas mengenai perekonomian syariah secara mendalam.

Cendikiawan muslim asal Yogyakarta bersungguh-sungguh dalam tugas di bidang keuangan dan perbankan untuk pembentuk undang-undang ekonomi syariah sebagai pedoman pelaksana pengawasan terhadap pemerintah dan fungsi anggaran perekonomian syariah untuk jangka panjang. 

***

Bagaimana Model Perekonomian Syariah Berbasis GBC ?

Bisnis lokal milik WNI permintaan rantai kebutuhan global untuk WNA dengan Model perekonomian syariah Berbasis GBC. Aplikasi untuk bisnis lokal yang berkaitan UMKM dengan lingkungan mendapatkan keuntungan seperti halnya dari eksploitasi kolektif ekosistem layanan dan sumber daya tak terbarukan yang sangat besar.

Anda sebagai pebisnis lokal tidak salah menjalin kemitraan Model Perekonomian Syariah dengan koorporasi multinasional dalam Global Business Citizenship (GBC).

Dalam skala global, sektor korporasi internasional pada akhirnya perlu mengakui pentingnya keberlanjutan sebagai sebuah konsep bisnis, bahkan untuk keberlangsungan aktivitas  bisnis lokal milik WNI atau perusahaannya sendiri.

Bisnis lokal milik WNI memiliki rantai pasok dan rantai pasok ini sektor harus diharapkan perekonomian negara-negara Islam dan jaminan mutu bagi negara non-Islam, pada waktunya, untuk mengembangkan tindakan yang melampaui persyaratan dasar lingkungan dan manusia hukum hak dan untuk mengadopsi, secara individu atau kolektif, standar bisnis lokal latihan yang memimpin jalan dalam pencarian untuk mencapai keberlanjutan.

Bisnis global berbasis produk halal dan jasa keuangan yang inklusif dapat menciptakan peluang bagi lingkungan usaha dan iklim usaha masyarakat lokal baik secara fisik atau virtual semua aspek operasi mereka. Sedangkan peraturan pemerintah dan standar lingkungan disertai standar minimum diperlukan untuk mengurangi negatif eksternalitas lingkungan dalam perekonomian syariah.

Kebutuhan dan keinginan untuk sukarela inisiatif bisnis halal untuk meningkatkan kualitas lingkungan terus berlanjut tumbuh. Perusahaan terlibat dalam perbaikan lingkungan sukarela untuk berbagai alasan, termasuk nilai-nilai manajemen, kekhawatiran tentang reputasi perusahaan, dan pengurangan biaya.

Tantangan bagi pembaca sebagai manajer perusahaan global saat ini adalah untuk menemukan tingkat lingkungan yang optimal kinerja yang memperhitungkan realitas lingkungan prinsip etika fundamental, dan kebutuhan pemangku kepentingan sebagai tambahan untuk biaya dan manfaat ekonomi dan persyaratan hukum dalam UU Ekonomi Syariah.

Seperti yang ditunjukkan dalam kutipan pembukaan, mengatasi tantangan ini semakin meningkat penting dan konsisten dengan kepentingan pribadi jangka panjang organisasi bisnis. Anda sebagai pebisnis lokal tidak salah menjalin kemitraan dengan koorporasi multinasional dalam Global Business Citizenship (GBC).

Global Business Citizenship (GBC) memiliki arti kewarganegaraan bisnis global telah diusulkan sebagai sebuah kerangka teoritis yang komprehensif untuk membimbing manajer dalam membuat keputusan yang bertanggung jawab di mana pun mereka beroperasi memenuhi kebutuhan konsumen.

Tulisan ini telah mengeksplorasi bagaimana menerapkan GBC ke area penting lingkungan kinerja dari RUU Ekonomi Syariah. Setelah kita meninjau secara singkat kerangka GBC, Indonesia akan melakukannya memeriksa beberapa gagasan sentral tentang kinerja lingkungan dan bagaimana perusahaan progresif mulai memasukkan lingkungan keberlanjutan ke dalam operasi mereka. 

Model GBC memberikan kerangka kerja untuk memahami contoh-contoh ini. Sepanjang cara, berbagai tantangan akan diidentifikasi dan saran dibuat bagaimana menghadapinya sebagai seseorang yang menyadari dan memahami dunia yang lebih luas - dan tempat mereka di dalamnya. 

Mereka yakni organisasi NU dan Muhammadiyah mengambil peran aktif dalam komunitas mereka dan bekerja dengan orang lain untuk membuat planet kita lebih damai, berkelanjutan, dan lebih adil. 

Dikutip dari republika Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), organisasi nirlaba yang bertujuan untuk mengembangkan dan mempercepat penerapan sistem ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, terus berkembang di mancanegara.

Menyusul Pengurus Wilayah Khusus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), yang telah terbentuk di beberapa negara dalam beberapa tahun terakhir, pada akhir Juli 2020 telah disahkan pula Pengurus Wilayah Khusus MES Australia. 

MES Australia dalam model GBC membantu kaum muda Australia untuk membangun pemahaman mereka sendiri tentang peristiwa dunia kewarganegaraan perusahaan adalah pengakuan bahwa bisnis, korporasi, atau organisasi serupa bisnis syariah, memiliki tanggung jawab sosial, budaya, dan lingkungan terhadap komunitas tempat ia mencari lisensi untuk beroperasi, serta ekonomi dan keuangan bagi pemegang saham atau pemangku kepentingan langsungnya.

Jika ada WNI dan WNA. Maka, Model GBC bisa dijadikan seperangkat kebijakan dan praktik yang menyatukan berorientasi pada keuntungan kapital memungkinkan organisasi bisnis untuk mematuhi dalam jumlah terbatas standar etika universal (disebut hypernorms) dan etika bisnis dalam agama Islam.

Model GBC untuk menghormati lokal variasi budaya yang konsisten dengan hypernorms, untuk bereksperimen dengan cara mendamaikan praktik lokal dengan hypernorms ketika  ini tidak konsisten, dan kemudian menerapkan pembelajaran sistematis proses untuk kepentingan organisasi, pemangku kepentingan lokal, dan komunitas global yang lebih besar.

Sebuah pengalaman, dan nilai berasal dari seseorang yang menerima produk (konsumen). Ini adalah kunci perbedaan antara rantai pasok dan rantai nilai. Argumen normatif menggarisbawahi pentingnya analisis etika dan pengambilan keputusan. Argumen instrumental menjelaskan "kasus bisnis" untuk GBC sebagai konsisten dengan, dan bahkan diperlukan untuk, ekonomi organisasi keberhasilan.

Perspektif keduanya mengenai proses bisnis memiliki alur yang bertolak arah. Rantai pasok mulai dari hulu ke hilir, sedangkan rantai nilai dari hilir ke hulu. Tetapi pandangan perusahaan lebih komprehensif beroperasi di mana saja sesuai dengan prinsip tanggung jawab sosial dan etika  membutuhkan istilah yang tidak ambigu.

Informasi terbaru ini telah mengidentifikasi "Kewarganegaraan bisnis global" sebagai istilah itu. GBC memiliki keduanya normatif dan dimensi instrumental. Dengan demikian marilah kita bersatu padu memulihkan perekonomian nasional dengan perekonomian syariah.

 

Referensi :  1 2 3 4 5 6

Abdurrofi Abdullah Azzam

Salam Excellent

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun