Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Pandji Halu dan Puan Maskot Ratu Perekonomian Syariah

22 Januari 2021   15:17 Diperbarui: 22 Januari 2021   16:02 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ratu Perekonomian Syariah Asia Tenggara ini berbasis keadilan dan transparansi dinilai telah membuat bank-bank syariah mampu bertahan di tengah krisis pandemik Covid-19, bahkan mampu menorehkan kinerja yang positif. Pengumuman merger bank syariah milik perusahaan negara pada Februari 2021.

Pertanyaan mendasar Erick Thohir ialah kenapa ia menginginkan merger bank syariah, karena Indonesia yang penduduk muslim terbesar tidak punya fasilitas itu. Nah kalau bank syariah dimerger ia bisa menjadi top bank yang menjadi alternatif pilihan. Erick Thohir mengajukan pertanyaan yang mendasar, namun terkadang jawabannya sampai membuat pusing para pakar asal jangan ditanya ke Pandji saja.

Untuk prioritas jangka pendek, DPR-RI akan terus memaksimalkan tugas-tugas konstitusionalnya guna mengawal usaha-usaha dalam mengatasi skema anti krisis ekonomi dengan perekonomian syariah. Karena Indonesia yang sehat adalah salah satu prasyarat penting mendorong transformasi ekonomi Indonesia.

Itu mengapa APBN 2021 yang dibahas DPR-RI bersama pemerintah dirancang selain untuk penanganan pemulihan ekonomi nasional untuk semua kalangan. Produk halal dan jasa keuangan bisa bermanfaat untuk semua orang dengan jaminan negara Indonesia. Berlari dalam tempo lambat bisa memberikan banyak manfaat, salah satunya menghindarkan kita dari risiko cedera tapi jangan mencari permusuhan seperti Pandji. 

Ini merupakan kesempatan untuk memberikan kejelasan manfaat Undang-Undang perekonomian syariah bagi masyarakat dan sekaligus memastikan bahwa UU tersebut dilaksanakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, memajukan Indonesia, dan membangun kekuatan nasional di bidang perekonomian.

Bagaimana tantangan penyusunan dan pembentukan Undang-Undang Perekonomian syariah oleh ratu?

Tak banyak yang tahu, ternyata aspirasi masyarakat terbuka kepada DPR RI. Gedung ini adalah rumah kedua kita untuk menyampaikan keluh kesah dan aspirasi. 

Setiap aspirasi diterima DPR karena Tujuan dari usulan pemberian dana aspirasi oleh anggota legislatif ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, pemerataan pembangunan dan percepatan turunnya dana pembangunan ke daerah yang selama ini dirasakan masih kurang memuaskan.

Pada masa keanggotaan DPR periode 2019-2024 dana aspirasi tersebut kembali muncul diusulkan dengan angka lebih sedikit, yakni Rp 20 miliar sehingga secara keseluruhan menghabiskan dana APBN Rp 11,2 triliun per tahun. Namun masyarakat belum mengajukan RUU yang ideal untuk mereka.

Pada tahun 2021 Pembahasannya belum dimulai saat ini, tetapi kita memerlukan dukungan dan aspirasi dan Puan Maharani mendelegasikan tugas kepada Komisi XI DPR RI) adalah salah satu dari sebelas Komisi DPR RI dengan lingkup tugas di bidang Keuangan dan Perbankan.

Komisi XI DPR RI diketua Dito Ganinduto dari Partai Golongan Karya dan empat wakil ketua Eriko Sotarduga dari PDIP, Achmad Hatari dari NasDem, Fathan dari PKB dan Amir Uskara PPP.

Dito harus menyelesaikan tugas dengan lembaga negara terkait yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / BAPPENAS, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pusat Statistik (BPS), Setjen BPK, dan Bank Indonesia, 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun