Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Money

UAS Sebagai Penerus KH Maruf Amin Wujudkan Ekonomi Syariah di Indonesia

15 Januari 2021   07:00 Diperbarui: 15 Januari 2021   17:20 730
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Islamic Finance Markets by Systemic Importance in 2021. Dokumen persentasi: Prof. Abdul Somad Batubara, Lc. Phd

Artinya umat Islam menggunakan ekonomi syariah dimaknai untukmu ekonomi kapitalismu, untukmu ekonomi sosialismu, untukmu ekonomi komunis dan untukku ekonomi syariahku.

Dengan demikian pancasila yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa” mengandung pengertian bahwa bangsa Indonesia mempunyai kebebasan menganut agama dan menjalankan ibadah yang sesuai dengan ajaran agamanya, bertoleransi serta menghormati satu sama lain baik antara ekonomi syariah dan ekonomi non-syariah.

2. UUD 1945  Amandemen IV sebagai Landasan Yuridis Ekonomi Syariah

Dokumen persentasi: Prof. Abdul Somad Batubara, Lc. Phd
Dokumen persentasi: Prof. Abdul Somad Batubara, Lc. Phd

Dalam mewujudkan Ekonomi syariah berdasarkan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Demokrasi ekonomi selaras dengan perekonomian syariah dengan prinsip keadilan Islam ini telah memberikan jaminan ruang hidup abadi pada ajaran agama ini hingga akhir zaman. Keajegan pokok dan kelenturan dalam keberlanjutan, kemandirian dan menjaga keseimbangan nasional.

Di dalam Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD 1945 ditentukan : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. 

Menurut  Prof. Abdul Somad Batubara, Lc. Phd   Pasal 27 ayat (2) Perubahan UUD 1945 sebagai landasan perekonomian syariah memiliki jenis kepemilikan atas SDA terdiri dari 

  • Kepemilikan individu (Mikl fardhiyah)
  • Kepemilikan umum    (Milk ’ammah)
  • Kepemilikan negara    (Milk daullah)

Dengan demikian perekonomian syariah berlandaskan  UUD 1945  secara substansi dan implementasi konsep kepemilikan (property right) sesuai  ajaran Islam tidak berbeda signifikan. Islam mengakui kepemilikan individu, swasta, umum, dan kepemilikan negara Indonesia. 

3. UU Nomor 3 Tahun 2006 Sebagai Landasan Yuridis Ekonomi Syariah

Dokumen persentasi: Prof. Abdul Somad Batubara, Lc. Phd
Dokumen persentasi: Prof. Abdul Somad Batubara, Lc. Phd

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun