Pembubaran Ormas tanpa proses pengadilan bertentangan dengan Asas Due Process of Law dari lembaga yudikatif. penghapusan mekanisme peradilan sebelum Pemerintah memiliki wewenang membubarkan ormas, bertentangan dengan dasar pemikiran bahwa peradilan harus memiliki pelindung bagi keputusan Pemerintah yang berpotensi melanggar hak-hak asasi manusia.
Hilang peran kekuasaan kehakiman dalam melakukan preview terhadap keputusan Pemerintah dalam pembubaran ormas tersebut yang menghendaki keputusan Pemerintah yang potensial melanggar HAM harus justiciable dan reasonable sehingga tindakan BEM UI dan Amnesty internasional kuat secara akademis.
Pembubaran sepihak tanpa peradilan organisasi masyarakat mengubah hal kecil yang memiliki konsekuensi besar, yakni dapat merapuhkan sendi-sendi negara hukum dan menyimpan suatu bahaya yang besar bagi demokrasi Indonesia.
Artinya kepentingan politik dimana mereka juga harus berusaha mendistorsi kepentingan-kepentingan kelompok-kelompok oposisi di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Indonesia menegosiasikan, mengartikulasikan dan mengkompromikan kepentingan-kepentingan yang berlawanan sedangkan yang susah didisiplinkan harus dibinasakan dengan berbagai upaya berdasarkan perppu yang mencerminkan otoritarianisme.
Hasil rapat semua mahasiswa sepakat terjadi sistem otoritarianisme kecuali Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membantah anggapan sejumlah pihak yang menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalankan sistem otoriter bak rezim Orde Baru.Â
Pada UU Ormas terbaru telah menambahkan tafsir dari ajaran atau paham yang bertentangan Pancasila dengan adanya tambahan frasa "paham lain". Pada praktiknya, lanjut frasa "paham lain" tersebut pada masa Orde Baru merupakan senjata ampuh untuk memberangus ormas yang berbeda suara dengan Pemerintah.
Kendati penjelasan tersebut bukan norma, melainkan hanya penafsiran otentik bahwa suatu langkah mundur, setback ke masa Orde Baru bahkan jauh lebih mundur lagi. Sebab, di masa Orde Baru dalam UU Ormasnya tidak terdapat ancaman pidana.
Mahasiswa Bukan Penjilat dan Pengecut Tapi Pejuang
Pilihan mahasiswa adalah menjadi penjilat, pengecut atau pejuang untuk Indonesia.