Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BEM UI dan Amnesty International Tolak Diskriminasi pada FPI

5 Januari 2021   10:52 Diperbarui: 5 Januari 2021   12:40 675
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BEM UI bertemu Mahfud MD sebagai menkopolhukam. Sumber foto :ui.ac.id/Fajar

Pembubaran Ormas tanpa proses pengadilan bertentangan dengan Asas Due Process of Law dari lembaga yudikatif. penghapusan mekanisme peradilan sebelum Pemerintah memiliki wewenang membubarkan ormas, bertentangan dengan dasar pemikiran bahwa peradilan harus memiliki pelindung bagi keputusan Pemerintah yang berpotensi melanggar hak-hak asasi manusia.

Hilang peran kekuasaan kehakiman dalam melakukan preview terhadap keputusan Pemerintah dalam pembubaran ormas tersebut yang menghendaki keputusan Pemerintah yang potensial melanggar HAM harus justiciable dan reasonable sehingga tindakan BEM UI dan Amnesty internasional kuat secara akademis.

Pembubaran sepihak tanpa peradilan organisasi masyarakat mengubah hal kecil yang memiliki konsekuensi besar, yakni dapat merapuhkan sendi-sendi negara hukum dan menyimpan suatu bahaya yang besar bagi demokrasi Indonesia.

Artinya kepentingan politik dimana mereka juga harus berusaha mendistorsi kepentingan-kepentingan kelompok-kelompok oposisi di dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Indonesia menegosiasikan, mengartikulasikan dan mengkompromikan kepentingan-kepentingan yang berlawanan sedangkan yang susah didisiplinkan harus dibinasakan dengan berbagai upaya berdasarkan perppu yang mencerminkan otoritarianisme.

Hasil rapat semua mahasiswa sepakat terjadi sistem otoritarianisme kecuali Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto membantah anggapan sejumlah pihak yang menyebut pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalankan sistem otoriter bak rezim Orde Baru. 

Pada UU Ormas terbaru telah menambahkan tafsir dari ajaran atau paham yang bertentangan Pancasila dengan adanya tambahan frasa "paham lain". Pada praktiknya, lanjut frasa "paham lain" tersebut pada masa Orde Baru merupakan senjata ampuh untuk memberangus ormas yang berbeda suara dengan Pemerintah.

Kendati penjelasan tersebut bukan norma, melainkan hanya penafsiran otentik bahwa suatu langkah mundur, setback ke masa Orde Baru bahkan jauh lebih mundur lagi. Sebab, di masa Orde Baru dalam UU Ormasnya tidak terdapat ancaman pidana.

Mahasiswa Bukan Penjilat dan Pengecut Tapi Pejuang

Penjilat kekuasaan. Sumber foto : istock.com
Penjilat kekuasaan. Sumber foto : istock.com

Pilihan mahasiswa adalah menjadi penjilat, pengecut atau pejuang untuk Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun