Sistem Merit untuk mewujudkan  ASN yang Profesional ndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil  egara (ASN). Dalam Undang-Undang tersebut, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang  diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Guna mendorong terwujudnya tujuan tersebut, KASN selaku lembaga yang diberi wewenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, melakukan pemetaan guna mengetahui sejauh mana sistem merit telah diterapkan di masing-masing instansi pemerintah. Informasi tersebut digunakan untuk pembuatan kebijakan dan pembinaan.
ASN yang profesional, bersih, kompeten, netral, dan berintegritas sangat berperan dalam menentukan efektifitas pemerintah mewujudkan visi pembangunan:
- Birokrasi Digital
- Kultur Baru Birokrasi
- Birokrasi Berbasis Kinerja
Pembangunan aparatur negara dilakukan melalui REFORMASI BIROKRASI untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, di pusat maupun di daerah agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di bidang-bidang lainnya.
8 Aspek Penilaian Sistem Merit ASN PermenPANRB No. 40 Tahun 2018 dan PerKASN No. 9 Tahun 2019
- Perencanaan Kebutuhan
- Pengadaan
- Pengembangan Karier
- Promosi & Mutasi
- Sistem Informasi
- Perlindungan & Pelayanan
- Penggajian, Penghargaan, Disiplin
- Manajemen Kinerja
Rekomendasi Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA, PhD
1. Penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN untuk mencegah adanya unsur KKN dan patronasi politik dalam pengangkatan jabatan ASN
2. Usulan peninjauan kembali kedudukan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (ppk)
3. Reformasi bidang politik (political reform) untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan mengatasi masalah pemilihan umum yang berbiaya tinggi
4. Catatan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN sebagai instrumen penilaian rekam jejak dalam promosi JPT