Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Webinar Jaga ASN Membangun Meritokrasi dan Demokrasi Indonesia

17 November 2020   12:29 Diperbarui: 17 November 2020   21:04 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penjelasan Fungsi dan Tugas KASN oleh Dr. Arie Budiman (dokumen pribadi)

Prof. Dr Agus menjelaskan sistem merit (dokumen pribadi)
Prof. Dr Agus menjelaskan sistem merit (dokumen pribadi)
Sistem Merit untuk mewujudkan  ASN yang Profesional ndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil  egara (ASN). Dalam Undang-Undang tersebut, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang  diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Tujuan penerapan sistem merit adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang yang profesional, dalam arti kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Guna mendorong terwujudnya tujuan tersebut, KASN selaku lembaga yang diberi wewenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, melakukan pemetaan guna mengetahui sejauh mana sistem merit telah diterapkan di masing-masing instansi pemerintah. Informasi tersebut digunakan untuk pembuatan kebijakan dan pembinaan.

ASN yang profesional, bersih, kompeten, netral, dan berintegritas sangat berperan dalam menentukan efektifitas pemerintah mewujudkan visi pembangunan:

  • Birokrasi Digital
  • Kultur Baru Birokrasi
  • Birokrasi Berbasis Kinerja

Pembangunan aparatur negara dilakukan melalui REFORMASI BIROKRASI untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik, di pusat maupun di daerah agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan di bidang-bidang lainnya.

Tabel sebelum dan sesudah perubahan sistem (dokumen pribadi)
Tabel sebelum dan sesudah perubahan sistem (dokumen pribadi)

8 Aspek Penilaian Sistem Merit ASN PermenPANRB No. 40 Tahun 2018 dan PerKASN No. 9 Tahun 2019

  • Perencanaan Kebutuhan
  • Pengadaan
  • Pengembangan Karier
  • Promosi & Mutasi
  • Sistem Informasi
  • Perlindungan & Pelayanan
  • Penggajian, Penghargaan, Disiplin
  • Manajemen Kinerja

Rekomendasi Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA, PhD

1. Penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN untuk mencegah adanya unsur KKN dan patronasi politik dalam pengangkatan jabatan ASN

2. Usulan peninjauan kembali kedudukan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (ppk)

3. Reformasi bidang politik (political reform) untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan mengatasi masalah pemilihan umum yang berbiaya tinggi

4. Catatan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN sebagai instrumen penilaian rekam jejak dalam promosi JPT

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun