Melalui KTT ASEAN 2023, negara-negara anggotanya dapat saling memperkuat episentrum pertumbuhan (epicentrum of growth) dari ekonomi syariah.
KTT ASEAN (Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN) dan memperkuat episentrum pertumbuhan Ekonomi Syariah adalah dua topik yang berbeda namun dapat saling terkait.
KTT ASEAN adalah pertemuan antara kepala negara atau pemerintah dari negara-negara anggota ASEAN untuk membahas berbagai isu regional, termasuk isu ekonomi dan keamanan.
Sedangkan memperkuat episentrum pertumbuhan ekonomi syariah adalah inisiatif program yang didirikan oleh Indonesia untuk mengembangkan ekonomi syariah di ASEAN dan menjadikannya sebagai episentrum pertumbuhan ekonomi syariah dunia.
Dalam beberapa tahun ke depan, Indonesia harus mengambil inisiatif untuk mempromosikan masyarakat ekonomi syariah di ASEAN sebagai salah satu gerakan masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Masyarakat Ekonomi Syariah ASEAN (ASEAN Islamic Economic Community) adalah sebuah inisiatif dari negara-negara anggota ASEAN untuk memperkuat dan mengembangkan ekonomi syariah di kawasan ASEAN.
Tujuannya menurut Abdurrofi adalah untuk mempromosikan perdagangan dan investasi syariah di antara negara-negara anggota, mengembangkan pasar keuangan syariah, serta meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat.
Masyarakat Ekonomi Syariah ASEAN mencakup berbagai sektor ekonomi, termasuk perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, produk dan jasa syariah lainnya tanpa sekat di ASEAN.
Negara-negara anggota ASEAN mampu bekerja sama dalam membangun infrastruktur ekonomi syariah, seperti pembentukan peraturan dan standar syariah yang seragam, serta pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang ekonomi syariah.
Salah satu inisiatif Indonesia menurut Abdurrofi Abdullah Azzam untuk mempromosikan ekonomi syariah di ASEAN adalah dengan mendirikan Komite Ekonomi Syariah ASEAN atau The ASEAN Shariah Economic Committee (ASEC).
Komite ini bertujuan untuk mengkoordinasikan upaya untuk mempromosikan ekonomi syariah di ASEAN, termasuk di bidang perbankan, keuangan, investasi, dan perdagangan.
Komite Ekonomi Syariah ASEAN (ASEC) merupakan perubahan dari KNKS untuk peningkatan pembangunan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah..
KNKS adalah singkatan dari Komite Nasional Keuangan Syariah (Komite Nasional Keuangan Syariah) yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengembangkan dan memperkuat industri keuangan syariah di Indonesia.
Komite tersebut bertujuan untuk menyediakan kerangka kerja yang komprehensif dan terintegrasi untuk pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia dan untuk mempromosikan Indonesia sebagai hub global untuk keuangan syariah.
Sementara, KNKS harus melakukan pencanangan titik awal untuk memposisikan ASEAN sebagai salah satu pelaku utama dan hub ekonomi syariah dunia dilakukan seiring dengan peluncuran Masterplan Ekonomi Syariah ASEAN dalam Wolrd Economic Sharia.
Dalam konteks ekonomi syariah, Indonesia juga telah memperkenalkan konsep "Indonesia Poros Ekonomi Syariah ASEAN" yang bertujuan untuk mengintegrasikan ekonomi syariah di seluruh wilayah ASEAN.
Indonesia menurut Abdurrofi Abdullah Azzam percaya bahwa integrasi ekonomi syariah di ASEAN akan memberikan banyak manfaat, termasuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, fashion, destinasi wisata, dan mengurangi kemiskinan.
Inisiatif ini memiliki potensi besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat sebagai salah satu skenario yang dapat dilakukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah.
Bank sentral ASEAN dapat memainkan peran penting dalam memperkuat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah di kawasan tersebut.
Inisiatif poros ekonomi syariah adalah langkah konkret yang diambil oleh Indonesia untuk mencapai tujuan memperkuat episentrum pertumbuhan ekonomi syariah
Sementara skenario Bank Sentral ASEAN adalah strategi yang diterapkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan sektor keuangan syariah.
Salah satu langkah awal yang dapat dilakukan oleh bank sentral ASEAN adalah dengan memperkuat kerangka kerja regulasi yang memungkinkan untuk pengembangan industri keuangan syariah di kawasan tersebut.
Hal ini dapat dilakukan dengan membentuk regulasi yang jelas dan mendukung serta menjamin keamanan dan kredibilitas industri keuangan syariah di ASEAN.
Bank sentral ASEAN juga dapat memperkuat kerja sama antar lembaga keuangan di kawasan tersebut dengan kolateral emas.
Kolateral emas dapat membantu memperkuat stabilitas keuangan dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap lembaga keuangan atau bank sentral yang memberikan pinjaman atau memberikan likuiditas.
Selain itu, bank sentral ASEAN juga dapat memperkuat kerja sama dengan lembaga internasional terkait dengan pengembangan industri keuangan syariah, seperti Islamic Development Bank dan Bank Dunia.
Hal ini dapat membantu memperkuat kapasitas industri keuangan syariah di kawasan ASEAN dan meningkatkan daya saing industri keuangan syariah di tingkat global.
Dalam rangka memperkuat ekonomi syariah di kawasan ASEAN, inisiatif "Poros Ekonomi Syariah" melalui skenario bank sentral ASEAN memiliki potensi besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat.
Konsep ini mengusulkan suatu sistem di ASEAN melaui inisiatif episentrum pertumbuhan ekonomi syariah melalui skenario bank sentral ASEAN dianggap rasional karena adanya kebutuhan untuk memperkuat ekonomi syariah di kawasan ASEAN.
Dengan demikian tatanan dunia baru ekonomi syariah merujuk pada visi atau konsep tentang dunia yang didominasi oleh sistem ekonomi syariah di tengah hegemoni ekonomi kapitalis dan sosialis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H