Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah U20, Bukti Indonesia Mendukung Palestina

30 Maret 2023   06:11 Diperbarui: 30 Maret 2023   06:19 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fifa (federasi bolacom)

Pemerintah Israel telah memberlakukan berbagai pembatasan terhadap gerak warga Palestina di wilayah Palestina, termasuk pembatasan perjalanan, pembatasan akses ke sumber daya alam seperti air, dan pembatasan akses ke pusat pemerintahan dan pusat ekonomi.

Pembatasan-pembatasan ini seringkali didasarkan pada identitas rasial atau agama, dan menghasilkan perlakuan yang tidak adil bagi warga Palestina.

Pemerintah Israel telah menerapkan berbagai hukum dan kebijakan yang memberikan hak-hak istimewa bagi warga Yahudi, sementara mengabaikan hak-hak warga Palestina.

Contohnya termasuk hukum tentang kepemilikan tanah dan hak-hak kewarganegaraan, yang membatasi hak-hak warga Negara Palestina dan memberikan preferensi kepada warga Yahudi.

Beberapa kelompok hak asasi manusia telah mengklaim bahwa tindakan Israel terhadap warga Palestina memenuhi kriteria kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk deportasi paksa, pengusiran paksa, dan kejahatan seksual. 

BeberapaKejahatan terhadap kemanusiaan telah terjadi dalam konteks operasi militer yang dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina.

Tindakan-tindakan tersebut telah menimbulkan kekhawatiran dan pengecaman dari masyarakat internasional, dan mendorong seruan untuk mencari solusi yang adil dan damai bagi semua pihak yang terlibat.

Pada tahun 2018, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan laporan yang menuduh Israel melakukan tindakan apartheid terhadap warga Palestina, dan banyak organisasi hak asasi manusia dan masyarakat internasional yang terus memperjuangkan hak-hak warga Palestina dan menyerukan solusi damai bagi konflik tersebut.

Negara Palestina memiliki sistem pemerintahan republik parlementer yang didasarkan pada konstitusi yang disahkan pada tahun 2003. Namun, perwakilan Palestina sering menghadapi kesulitan dalam menjalankan pemerintahan mereka secara efektif di wilayah yang diduduki oleh Israel. 

Penjajahan Israel telah menyebabkan terbentuknya sejumlah permukiman Yahudi di wilayah Palestina, sehingga menyulitkan proses perdamaian dan membuat rakyat Palestina semakin terpinggirkan.

Selain itu, Israel juga memperketat kontrol atas wilayah Palestina dengan membangun tembok penghalang dan memperluas wilayah permukiman Yahudi di Tepi Barat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun