Dalam hal ini, terdapat perbedaan pandangan yang cukup signifikan antara kubu pro DPR dan pro KPK mengenai pandangan terhadap tindakan korupsi dan upaya pemberantasan korupsi.Â
Hal ini menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya polarisasi di antara kedua kubu mendukung RUU Perampasan Aset dan Kubu menolak RUU Perampasan Aset.
Faktor-Faktor Pemicu Polarisasi
Selain faktor perbedaan pandangan terhadap tindakan korupsi dan upaya pemberantasan korupsi, terdapat beberapa faktor lain yang memicu terjadinya polarisasi tersebut:
1. Faktor politik dan kepentingan ekonomi
Indonesia memiliki sumber daya alam melimpah dan berbagai kepentingan dalam RUU Perampasan Aset dianggap dapat mengancam kepentingan politik dan ekonomi kelompok tertentu, yang membuat mereka menolaknya.
Sebaliknya, kubu yang mendukung RUU tersebut berpendapat bahwa hal tersebut diperlukan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan mendukung kebijakan pemerintah dalam hal tersebut.
2. Faktor budaya dan tradisi korupsi
Indonesia memiliki budaya dan tradisi yang kompleks terkait dengan pandangan terhadap aktivitas korupsi dan integritas.
Beberapa orang cenderung memandang korupsi sebagai hal yang lazim, sementara yang lain memandangnya sebagai tindakan yang sangat buruk.
Hal ini dapat mempengaruhi pandangan dan sikap masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi, serta menimbulkan perbedaan pendapat di antara mereka.