Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Apakah Aturan No Work No Pay Rugikan Buruh dan Untungkan Pengusaha?

17 November 2022   16:55 Diperbarui: 17 November 2022   17:01 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: SPNews

Aturan "no work no pay" (tidak bekerja, tidak dibayar) menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh?

Perseteruan antara pengusaha dengan buruh telah berlangsung berabad-abad lamanya memunculkan banyak pertanyaan. 

Sampai baru-baru ini, pemberi kerja diwajibkan untuk membayar gaji buruh secara penuh bahkan jika buruh tersebut tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

Pertanyaan apakah pengusaha harus membayar gaji buruh bahkan jika buruh tersebut tidak masuk kerja tanpa alasan yang dapat dibenarkan atas ketidakhadirannya telah membingungkan para pengusaha selama beberapa waktu sekarang.

Sampai saat ini belum ada keputusan dari Pemerintah mengenai masalah ini dan kedua belah pihak dalam hubungan kerja harus bergantung pada keputusan perburuhan.

Pandangan menurut Abdurrofi Abdullah adalah bahwa pengusaha tidak wajib membayar kompensasi gaji penuh kepada buruh selama buruh tidak masuk kerja secara tidak wajar.

Buruh tersebut tidak masuk kerja, dan tidak memberi tahu pengusaha tentang alasan ketidakhadirannya. Selama ini, kecuali dua bulan, karyawan tersebut tidak sedang cuti sakit.

Pandangan Abdurrofi Abdullah ini secara luas dianggap adil dan dapat diterima oleh pengusaha sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal tidak dilakukan pengusaha. 

Beberapa kontrak juga menyertakan klausul eksklusivitas yang mencegah buruh tanpa jam kerja bekerja untuk pemberi kerja lain, bahkan selama periode ketika pengusaha sebagai pemberi kerja utama tidak memiliki pekerjaan untuk ditawarkan.

Pertanyaan mendasar yang muncul pada pemberi kerja mana pun adalah mengapa mereka harus membayar buruh untuk pekerjaan yang tidak dilakukan meskipun tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk tidak melakukannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun