Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Edisi Bisnis: DME Rilis Harga Murah dan LPG Harga Mahal

6 Januari 2022   11:02 Diperbarui: 6 Januari 2022   11:05 709
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar : Advokat Konstitusi

Sumber Gambar : Advokat Konstitusi
Sumber Gambar : Advokat Konstitusi

UUD 1945 tidak secara eksplisit mengatur pengawasan kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tetapi ketetapan yang diatur dalam UUD 1945 bahwa Indonesia berbentuk negara kesatuan memberikan konsekuensi lain, yaitu setiap kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah daerah harus selaras dan harmonis dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah daerah tidak boleh mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat atau dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengenai Dimethyl Ether (DME). 

Tujuan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap peraturan daerah adalah, untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diatur dalam peraturan daerah di bidang perizinan tidak bertentangan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat terhadap peraturan daerah disebut dengan executive review. Pengawasan pemerintah pusat terhadap peraturan daerah dibedakan menjadi dua, yaitu pengawasan preventif dan pengawasan represif. 

Pengawasan preventif merupakan upaya untuk menghindari terjadinya kesalahan atau kekeliruan, sedangkan pengawasan represif adalah upaya untuk memperbaiki tindakan pemerintahan apabila telah terjadi kesalahan atau kekeliruan.

Dalam hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, terdapat hubungan pengawasan yang berfungsi untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan tugas pemerintahan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Pengawasan dilakukan dalam rangka mewujudkan hubungan yang harmonis, transparan serta selaras antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. 

Salah satu bentuk pengawasan tersebut adalah pengawasan terhadap produk hukum daerah yang memuat substansi penyelenggaraan perizinan.

Pengawasan terhadap Peraturan daerah Provinsi maupun Peraturan daerah Kabupaten/ Kota merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah pusat untuk memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, khususnya pemerintah daerah sejalan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun