Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

SBY Bapak Wakaf Indonesia dan Jokowi Bapak Penggerak Wakaf Indonesia

9 Februari 2021   08:27 Diperbarui: 9 Februari 2021   13:04 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat Suara Pemilihan Presiden 2004 kepada Bapak Wakaf Indonesia. Gambar : humas komisi pemilihan umum 2004.

Indonesia telah berhasil pembentukan Dewan Wakaf Indonesia yang bersifat independen, kemudian harus mulai dari pusat hingga ke daerah, sampai kecamatan di seluruh Indonesia. 

Tatanan wakaf sesuai hasil ijtihad (pemikiran) para ahli hukum Islam seperti Abdurrofi Abdullah Azzam yakni wakaf tidak boleh dipergunakan sektor-sektor kemaksiatan seperti riba, jual beli narkoba, waralaba non-syariah.

Bapak Wakaf Indonesia mendirikan wakaf kemudian Jokowi membangkitkan gerakan wakaf sebagai wahana pendidikan ekonomi rakyat dan nasionalisme kebangsaan.

Jangan mengaku nasionalisme setelah Indonesia merdeka, Jika Anda tidak ikut gerakan wakaf yang terpencar-pencar itu akhirnya berhasil dipersatukan dalam Badan Wakaf Indonesia.

Pada situasi genting pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia tetap menggelar wakaf untuk pelayanan (public service), pembangunan (development), pemberdayaan dan (empowering) agar mencapai kondisi sejahtera (well-being) dan kesejahteraan sosial (social welfare) di Indonesia

Dengan demikian kehadiran SBY Bapak Wakaf Indonesia dan Jokowi Bapak Penggerak Wakaf Indonesia sangat dirahmati Tuhan Yang Maha Esa untuk membangun Indonesia sebagai Negara Kesejahteraan (Welfare State). Semoga bermanfaat dan kita bisa membantu program pemerintah dalam gerakan wakaf nasional.

Referensi : 1 2 3 4

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun