Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

SBY Bapak Wakaf Indonesia dan Jokowi Bapak Penggerak Wakaf Indonesia

9 Februari 2021   08:27 Diperbarui: 9 Februari 2021   13:04 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bapak Penggerak Wakaf bertemu Bapak Wakaf Indonesia. Sumber foto : AFP/Jenny

SBY Bapak Wakaf Indonesia dan Jokowi Bapak Penggerak Wakaf Indonesia mendapatkan gelar dari Abdurrofi Abdullah Azzam sesuai dengan kriteria kehormatan. SBY dan Jokowi juga mendapatkan gelar "Amirul Amanah" atau "Pemimpin Amanah" dari Abdurrofi Abdullah Azzam.

Wakaf di Indonesia melewati proses yang panjang hingga muncul sosok seperti Susilo Bambang Yudhoyono yang menjadi ikon Bapak Wakaf Indonesia dan Joko Widodo menjadi Bapak Penggerak Gerakan Wakaf Nasional.

Pada era reformasi ketimpangan sosial di Indonesia mengusik perhatian Presiden SBY sehingga banyak kebijakan sudah Megawati buat tidak sesuai harapan rakyat.

Beragam perencanaan pembangunan SBY pun bolak-balik dihadiri tapi semua ketimpangan sosial sudah dirasa maksimal untuk menginisiasi kebijakan wakaf.

Setelah kepemimpinan Bapak Wakaf Indonesia selesai masyarakat Indonesia memilih Jokowi yang  mengajak masyarakat berwakaf dalam Gerakan Wakaf Nasional.

Persamaan Jaman SBY dan Jokowi wakaf dimanfaatkan untuk sektor sosial, seperti manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik.

Perjuangan Wakaf Melalui Demokrasi

Surat Suara Pemilihan Presiden 2004 kepada Bapak Wakaf Indonesia. Gambar : humas komisi pemilihan umum 2004.
Surat Suara Pemilihan Presiden 2004 kepada Bapak Wakaf Indonesia. Gambar : humas komisi pemilihan umum 2004.

Pada 10 Mei 2004, tiga partai politik yaitu Partai Demokrat, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, dan Partai Bulan Bintang secara resmi mencalonkannya Bapak Wakaf Indonesia sebagai presiden berpasangan dengan kandidat wakil presiden Jusuf Kalla. Mereka melakukan perjuangan wakaf melalui Demokrasi.

Mereka memiliki bertujuan untuk agenda wakaf Indonesia akan Wakaf mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Oktober 2004. Alasan Bapak Wakaf Indonesia berdasarkan Fatwa MUI mengenai wakaf dijadikan landasan Rancangan Undang-Undang tentang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 di Parlemen.

Kondisi ini dilihat Jokowi sebagai potensi yang belum dimanfaatkan dengan baik untuk infrastruktur Indonesia.  Padahal sudah sejak lama umat Islam di Indonesia mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari sampai proyek strategis nasional sebagai negara demokratis.

Pembiayaan publik dari wakaf untuk infrastruktur dipandang sebagai lokomotif pembangunan nasional dan daerah agar pengembangan wilayah secara ekonomi makro. 

Selain itu, program pemberdayaan masyarakat semakin mudah dengan wakaf mulai dari madrasah, sekolah PAUD sampai pembangunan perguruan tinggi di Indonesia.

Deklarasi Pergerakan Wakaf Nasional
Pergerakan Wakaf Nasional dideklarasikan dari Istana. Foto: BPMI Setpres
Pergerakan Wakaf Nasional dideklarasikan dari Istana. Foto: BPMI Setpres

Kenikmatan kemerdekaan Indonesia bisa menerapkan wakaf secara nasional praktik pengelolaan wakaf yang transparan, yang profesional yang kredibel yang bisa dipercaya sehingga terjadi deklarasi gerakan wakaf nasional dari Istana oleh Presiden Joko Widodo.

Pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk lembaga Badan Wakaf Indonesia sehingga selain Badan Wakaf Indonesia tidak akan dipercaya dalam pengelolaan wakaf di Indonesia. Betul sekali Badan Wakaf Indonesia mendapatkan kepercayaan Ummat Islam dan Presiden Indonesia yang merupakan lembaga independen didirikan oleh Bapak Wakaf Indonesia.

Bapak Wakaf Indonesia terkenal arif dan bijaksana sehingga Badan Wakaf Indonesia tidak akan mengambil alih aset-aset wakaf yang selama ini dikelola oleh nazhir atau pengelola aset wakaf yang sudah ada sehingga deklarasi ini mendapatkan dukungan umat Islam kecuali eks-FPI.

Anggota Badan Wakaf Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sedangkan presiden Indonesia dipilih dan diberhentikan oleh rakyat secara konstitusional. Kinerja wakaf tidak diawasi presiden tapi oleh Dewan Pertimbangan adalah unsur pengawas.

Sedangkan unsur pelaksana dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Pada awal Anggota BWI periode pertama diusulkan oleh Menteri Agama kepada Presiden SBY. Periode berikutnya oleh Jokowi diusulkan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk oleh anggota Badan Wakaf Indonesia.

Indonesia mencapai target wakaf samai Rp2.000 T sehingga masyarakatnya terjamin kesejahteraannya dan Indonesia juga mampu menyediakan sarana dan prasarana bagi rakyat Indonesia.

Belajar wakaf dari Arab Saudi yang ada implementasi dari program pembangunan hotel, tanah, program pembangunan properti untuk penduduk, program pembangunan toko untuk perekonomian nasional, program perkebunan, program renovasi tempat ibadah, program perbaikan jalan dan lain-lain.

Dari berbagai macam harta wakaf dari rakyat tersebut ada yang diwakafkan untuk dua kota suci yakni kota Makkah dan Madinah. Selain itu, Indonesia yang terdiri dari 416 kabupaten dan 98 kota sehingga 2000 Triliun masih dianggap potensi minimum bisa digarap Indonesia.

Artinya tiap kabupaten dan kota mengumpulkan wakaf 3,8 miliar pertahun. Orang kaya Indonesia banyak kalau cuman wakaf 3,8 miliar masih terlalu kecil dalam tiap kota atau kabupaten. Perlombaan kebaikan (fastabikul khoirot) bisa diterapkan bersifat transparan dan akuntabel di Badan Wakaf Indonesia.

Menurut Abdurrofi Abdullah Azzam (2021) bahwa peningkatan 3,8 menjadi 5,8 dengan skema perlombaan dalam kebaikan tingkat daerah ditugaskan Badan Wakaf terlalu berat jika sumber dayanya tidak berkualitas di tiap daerah sehingga perekrutan harus berbasis merit sistem seperti tes CPNS.

Dalam konsep kebaikan siapa pun dari agama apapun bisa berkontribusi wakaf dalam gerakan wakaf nasional di Indonesia karena meskipun non muslim boleh jadi kontribusi wakaf, namun beda dengan Nadzir yakni orang yang mengelola dana wakaf yang harus merupakan seorang beragama Islam, memiliki kompetensi khusus dan amanah.

Itu bisa dilihat dalam pasal 10 undang-undang wakaf tahun 2004 yakni nadzir wajib berkewarganegaraan Indonesia dan beragama Islam, jadi non muslim tidak boleh jadi nadzir karena tidak beragama Islam dan ahli ilmu fikih.

Tidak hanya itu dalam Ilmu fikih seorang Nadzir harus dewasa, berakal sehat dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum. Artinya keamanahan rakyat diatur secara jelas dalam pelaksanaan wakaf dari tiap kota dan kabupaten di Indonesia.

Indonesia telah berhasil pembentukan Dewan Wakaf Indonesia yang bersifat independen, kemudian harus mulai dari pusat hingga ke daerah, sampai kecamatan di seluruh Indonesia. 

Tatanan wakaf sesuai hasil ijtihad (pemikiran) para ahli hukum Islam seperti Abdurrofi Abdullah Azzam yakni wakaf tidak boleh dipergunakan sektor-sektor kemaksiatan seperti riba, jual beli narkoba, waralaba non-syariah.

Bapak Wakaf Indonesia mendirikan wakaf kemudian Jokowi membangkitkan gerakan wakaf sebagai wahana pendidikan ekonomi rakyat dan nasionalisme kebangsaan.

Jangan mengaku nasionalisme setelah Indonesia merdeka, Jika Anda tidak ikut gerakan wakaf yang terpencar-pencar itu akhirnya berhasil dipersatukan dalam Badan Wakaf Indonesia.

Pada situasi genting pandemi Covid-19, masyarakat Indonesia tetap menggelar wakaf untuk pelayanan (public service), pembangunan (development), pemberdayaan dan (empowering) agar mencapai kondisi sejahtera (well-being) dan kesejahteraan sosial (social welfare) di Indonesia

Dengan demikian kehadiran SBY Bapak Wakaf Indonesia dan Jokowi Bapak Penggerak Wakaf Indonesia sangat dirahmati Tuhan Yang Maha Esa untuk membangun Indonesia sebagai Negara Kesejahteraan (Welfare State). Semoga bermanfaat dan kita bisa membantu program pemerintah dalam gerakan wakaf nasional.

Referensi : 1 2 3 4

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun