c. Program kerja menarik dukungan dari saluran politik (DPC)
d. Mempengaruhi atau proaktif dalam kebijakan pemerintah (kordinasi partai dengan fraksi/legislatif dan eksekutif)
e. Pedoman bimbingan dan pengarahan calon legislatif partai (tentang prinsip pembagian tugas kerja, target minimal suara, komitmen antar caleg dan partai, alokasi zonasi TPS, prosedur menarik dukungan warga masyarakat atau kegiatan aktivitas kampanye)
f. Renstra Pemenangan Pemilu 2024 Partai (tahapan kerja pemenangan mulai dari pendaftaran caleg hingga penetapan hasil pemilu dan indikator capaian)
g. Pedoman bimbingan tim pemenangan setiap caleg yakni minimal dua orang dari caleg untuk menjadi kader partai sekaligus staf pemenangan caleg yang merekrut (terkait kerja sistem komando, zonasi, alokasi TPS, schedule tahapan kerja, evaluasi dan sinkronisasi capaian, agenda kegiatan relawan, sistem kerja relawan, pencapaian indikator blocking area, protap operasional perluasan suara)
h. Pengarahan PAC sebagai tim inti pilpres dan pekerjaan zoning untuk zonasi TPS caleg (materi tidak jauh beda dengan tim caleg, tapi lebih menekankan pekerjaan zoning atau bagaimana membangun lahan basis bagi caleg dan capres dengan Ranting dan Anak Ranting, serta sebagai tim monev partai dalam kerja-kerja blocking area)
i. Prinsip kordinasi, pendampingan, dan evaluasi (perwakilan partai untuk setiap dapil untuk memimpin pertemuan tim caleg dan PAC, sebagai penengah atau kordinasi kerja, sinkronisasi, dan evaluasi awal sebelum ke Bapilu DPC dan Badan Kehormatan Partai)
Lampiran contoh-contoh;
1. SOP pusat data
2. Proposal caleg (hal kekuatan dan logistikÂ
3. Renstra dan Bitak (tahapan dan indikator pemenangan)