Mohon tunggu...
Abdurrahman
Abdurrahman Mohon Tunggu... Konsultan - Peneliti Madya di SegiPan (Serikat Garda Intelektual Pemuda Analisis Nasionalisme)

Tertarik dengan kajian kebijakan publik dan tata pemerintahan serta suka minum kopi sambil mengamati dengan mencoba membaca yang tidak terlihat dari kejadian-kejadian politik Indonesia. Sruput... Kopi ne...!?

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

GBHN Mencegah Kekuasaan Pemerintahan Negara Jatuh pada Tangan Ekstrimis

24 September 2022   15:34 Diperbarui: 24 September 2022   16:01 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya pemimpin yang diterima masyarakat dialah yang akan jadi pemerintahan negara sebab masyarakat punya keinginan (GBHN) dan sosok tersebut bisa mewujudkan keinginan tersebut. Yakni diterima masyarakat atau akseptabilitas tinggi maka masyarakat akan memberikan legitimasi kekuasaan pada pemimpin tersebut, kunci dari akseptabilitas masyarakat pada pemimpin yakni menyatu atau dekat dengan masyarakat (humanis), moralitas atau punya dasar latarbelakang profil yang baik/positif (akidah), etis/attitude/etika/sikap (akhlak), karakter atau kebiasaan kesehariannya (adab), berwawasan kedepan (visioner).

GBHN selain berbicara indonesia seribu tahun lagi, juga untuk mencegah kekuasaan pemerintahan negara jatuh pada tangan pemimpin ekstrimis, yakni pemimpin yang kekuasaannya tidak terbatas, penerjemah tunggal kebijakan dan keinginan bangsa seperti visi misi RPJP maupun RPJM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun