Mohon tunggu...
Abdun Nashir Azzam
Abdun Nashir Azzam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pencari Surga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Rekayasa Permintaan dan Penawaran dalam Islam

2 Desember 2023   15:58 Diperbarui: 2 Desember 2023   16:28 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image Creator from Microsoft Designer - Bing

Khalayak ramai membutuhkan.

  • Menimbun barang di sini termasuk menzalimi orang banyak

  • Dari pada ngebosenin, gengs, Ihtikar itu kayak nahan atau nimbun barang, gitu deh, buat nunggu harga naik baru dijual. Nah, si penimbun ini gak butuh barangnya, tapi masyarakat butuh banget barang itu. Dasar larangan Ihtikar ini ada di al-Qur'an yang bilang, setiap aksi aniaya, merugikan orang lain, termasuk Ihtikar, tuh diharamin. Soalnya, Ihtikar bisa bikin kerugian dan repot buat manusia.

    Dalam hal Ihtikar ini, yang paling utama harus diperhatiin adalah hak konsumen, yang kaitannya sama kepentingan banyak orang. Sementara si penimbun, dia ngejar kepentingan sendiri doang. Jadi, kalo kepentingan pribadi bentrok sama hak dan kepentingan banyak orang, yang diutamain dan didahulukan ya hak dan kepentingan banyak orang lah, gengs!

    Input sumber gambar
    Input sumber gambar

    Contoh ihtikar: 

    a. Seorang pedagang membeli beras dalam jumlah besar, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. 

    b. Seorang pedagang membeli minyak goreng dalam jumlah besar, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. 

    c. Seorang pedagang membeli masker dalam jumlah besar, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi saat terjadi pandemi COVID-19.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun