Mohon tunggu...
Abdun Nashir Azzam
Abdun Nashir Azzam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pencari Surga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Rekayasa Permintaan dan Penawaran dalam Islam

2 Desember 2023   15:58 Diperbarui: 2 Desember 2023   16:28 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image Creator from Microsoft Designer - Bing

b. Seorang pedagang membeli mobil, kemudian menawar mobil tersebut dengan harga tinggi, padahal sebenarnya tidak ingin membeli. 

c. Seorang pedagang menyebarkan berita palsu tentang adanya kenaikan harga minyak goreng, kemudian membeli minyak goreng dalam jumlah besar.

 

REKAYASA PENAWARAN (IHTIKAR)

Image Creator from Microsoft Designer - Bing
Image Creator from Microsoft Designer - Bing

Rekayasa penawaran ini juga dikenal sebagai Ihtikar, loh. Ihtikar itu belinya barang lebih dari kebutuhan dengan tujuan menimbun, biar pas dijual lagi harganya melambung tinggi. Intinya, bikin susah orang lain atau masyarakat. 

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa ihtikar (menimbun barang) berarti:

  1. Membeli barang melebihi kebutuhan.

  2. Tujuannya menimbun.

  3. Tujuannya menguasai pasar.

  4. Ingin dijual dengan harga tinggi semaunya.

  5. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun