Khalayak ramai membutuhkan.
Menimbun barang di sini termasuk menzalimi orang banyak
Dari pada ngebosenin, gengs, Ihtikar itu kayak nahan atau nimbun barang, gitu deh, buat nunggu harga naik baru dijual. Nah, si penimbun ini gak butuh barangnya, tapi masyarakat butuh banget barang itu. Dasar larangan Ihtikar ini ada di al-Qur'an yang bilang, setiap aksi aniaya, merugikan orang lain, termasuk Ihtikar, tuh diharamin. Soalnya, Ihtikar bisa bikin kerugian dan repot buat manusia.
Dalam hal Ihtikar ini, yang paling utama harus diperhatiin adalah hak konsumen, yang kaitannya sama kepentingan banyak orang. Sementara si penimbun, dia ngejar kepentingan sendiri doang. Jadi, kalo kepentingan pribadi bentrok sama hak dan kepentingan banyak orang, yang diutamain dan didahulukan ya hak dan kepentingan banyak orang lah, gengs!
Contoh ihtikar:Â
a. Seorang pedagang membeli beras dalam jumlah besar, kemudian menyimpannya di gudang untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.Â
b. Seorang pedagang membeli minyak goreng dalam jumlah besar, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.Â
c. Seorang pedagang membeli masker dalam jumlah besar, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi saat terjadi pandemi COVID-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H