Mohon tunggu...
Abdul Rahman Azis
Abdul Rahman Azis Mohon Tunggu... Petani - Pegiat Desa

Membaca, Menulis, dan Membumi di Desa

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Ketahanan Pangan dan Pusingnya Perangkat Desa @KompasianaDESA

25 Januari 2025   00:48 Diperbarui: 25 Januari 2025   00:48 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Ilustrasi (Sumber: Pexel)

"Iya, Dick, betul banget! Kalau nggak bisa ditagging, nanti kegiatan Earmark yang tujuh itu bakal kurang satu," Tarmin menjelaskan.

"Terus kalau nggak bisa ditagging di Omspan, dana desa nggak bisa diajukan dong?" Dicky bertanya lagi, semakin bingung.

"Iya, benar. Omspan cuma bisa tagging kegiatan di menu belanja. Kalau ketahanan pangan masuk ke pembiayaan dua, otomatis nilai di Omspan jadi nol. Kalau ada kegiatan yang nggak tercatat atau nol, dana desa nggak bisa diajukan," jawab Tarmin.

"Sepertinya Kepmendesa nggak mempertimbangkan sampai ke teknisnya deh, Min. Aduh, saya tambah pusing aja!" Dicky merapalkan keluhannya.

"Kamu harus terbiasa, Dick. Perbanyak baca regulasi biar nggak pusing. Desa itu pengaturannya lintas kementerian, lho. Kemendesa urus prioritas dana desa, Kemenkeu urus besaran pagu dan prosedur pencairan dana desa, Kemendagri urus pengelolaan keuangan desa melalui Siskeudes," ujar Tarmin bijak.

"Jadi, sekretaris desa itu makin pusing aja, Min," Dicky menggantungkan kata-katanya, mengeluh.

"Makanya, melek literasi, biar nggak pusing. Hehehe," jawab Tarmin sambil tertawa.

Dicky menghela napas panjang. "Jadi, kesimpulannya apa, Min?"

Tarmin tersenyum nakal. "Ah, kamu mah biasa minta kesimpulannya aja. Tonton aja rekaman zoom-nya di YouTube. Ada kok, durasinya tiga jam."

Dicky terkejut. "Tiga jam?! Aduh, saya malas banget nonton yang panjang-panjang gitu."

"Gini aja, Dick. Intinya nanti bakal diterbitkan Surat Edaran bersama antara Kemendesa PDT, Kemendagri, dan Kemenkeu. Itu yang bakal jadi petunjuk teknis buat implementasi Kepmendesa 3 Tahun 2025, supaya nggak ada masalah dalam perubahan APBDesa dan penginputan di Siskeudes serta Omspan. Pokoknya, semua sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun