Beberapa menit kemudian, sambil menikmati semangkuk cuanki yang panas, Tarmin melanjutkan obrolannya.
"Dick, kemarin saya ikut zoom meeting membahas implementasi Kepmendesa 3 Tahun 2025."
"Wah, bagus tuh. Ada pencerahan nggak dari yang kamu ikuti, Min?" tanya Dicky penasaran.
Tarmin menggelengkan kepala, "Pusing malah. Soalnya, dua kementerian itu kayaknya belum selaras."
"Hahaha, untung saya nggak ikutan zoom-nya!" Dicky tertawa kecil, merasa lega.
"Dasar kamu! Suruh ikutan zoom aja males, apalagi baca regulasi," cibir Tarmin.
"Lah, kan biasanya saya minta rangkumannya aja dari kamu, hehehe."
Tarmin melanjutkan, "Jadi gini, Dick. Dari zoom itu, Kemendesa diwakili Dirjen PDP bilang kalau Kepmendesa 3 Tahun 2025 itu sifatnya Mandatori. Artinya, ketahanan pangan harus melalui penyertaan modal BUMDesa, kalau desa memiliki BUMDesa. Atau bisa juga melalui lembaga ekonomi desa, atau bahkan membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ketahanan pangan."
"Berarti, ketahanan pangan yang udah kita input di menu kegiatan dan belanja, harus dipindah ke pembiayaan 2 sebagai penyertaan modal?" Dicky menebak.
"Yup, betul banget!" jawab Tarmin.
"Lalu, kemarin dari Kemendagri juga bilang, di Siskeudes, ketahanan pangan cuma ada di menu belanja. Kalau dipindahin ke pembiayaan dua, itu nggak bisa ditagging. Kan masalah juga tuh!" kata Dicky mulai panik.