ATURAN HUKUM TERKAIT MASALAH DI ATAS
Dalam kasus Nenek Minah yang mencuri biji kakao,ada 7 hukum yang dapat terkait adalah:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : Mengatur tentang tindak pidana,termasuk pencurian.
2. Undang-Undang Perlindungan Anak dan Perempuan : Jika ada unsur perlindungan bagi Nenek Minah sebagai perempuan yang mungkin berusia lanjut atau rentan.
3. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana : Mengatur prosedur penanganan kasus pidana,termasuk hak-hak pelaku.
4. Undang-Undang Kesejahteraan Sosial : Jika ada konteks yang berkaitan dengan kondisi ekonomi dan sosial Nenek Minah.
5. Peraturan Daerah (Perda) : Jika ada peraturan daerah yang mengatur tentang pencurian atau perlindungan masyarakat.
6. Hukum Restoratif : Sebuah pendekatan yang dapat diterapkan untuk menyelesaikan kasus ini di luar jalur hukum formal, terutama untuk pelaku yang berusia lanjut atau dalam kondisi ekonomi sulit.
7. Hukum Agraria : Jika ada aspek kepemilikan lahan yang terlibat dalam pencurian biji kakao.
Nama-nama hukum ini dapat bervariasi tergantung pada yurisdiksi dan konteks spesifik di mana kasus ini terjadi.
Pandangan Aliran Positivisme Hukum dan Sociological Jurisprudence
Dalam menangani kasus Nenek Minah yang mencuri biji kakao,aliran positivisme hukum dan sociological jurisprudence memiliki pandangan yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya,Positivisme Hukum : Positivisme hukum menekankan pentingnya aturan hukum yang jelas dan tertulis.Dalam konteks kasus Nenek Minah,fokus utama akan berada pada ketentuan hukum yang berlaku,misalnya KUHP yang mengatur pencurian.aliran ini menekankan bahwa hukum harus diterapkan secara objektif,tanpa mempertimbangkan faktor sosial atau moral.dalam kasus ini,Nenek Minah akan dihadapkan pada prosedur hukum yang berlaku,dengan penegakan sanksi yang sesuai jika terbukti bersalah.Positivisme tidak memperhatikan latar belakang sosial atau ekonomi pelaku.dengan demikian,situasi Nenek Minah,seperti kondisi ekonominya,mungkin tidak menjadi pertimbangan dalam proses hukum,sedangkan Sociological Jurisprudence : Aliran ini menekankan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari konteks sosial dan budaya.dalam kasus Nenek Minah,pendekatan ini akan mempertimbangkan alasan di balik tindakannya,seperti kebutuhan ekonomi dan situasi sosial.Sociological jurisprudence akan mendorong pencarian solusi yang lebih adil dan manusiawi,seperti mediasi atau restorative justice,daripada hanya menjatuhkan sanksi pidana.Pendekatan ini mendorong pemahaman yang lebih mendalam tentang dampak hukum terhadap masyarakat.dalam hal ini,keputusan tentang Nenek Minah dapat melibatkan pendapat masyarakat dan mempertimbangkan bagaimana hukum dapat lebih baik melayani kebutuhan masyarakat.
Positivisme Hukum sendiri akan cenderung fokus pada penerapan hukum secara ketat,tanpa mempertimbangkan konteks sosial,sementara Sociological Jurisprudence akan melihat kasus ini dalam konteks yang lebih luas,dengan penekanan pada keadilan dan kebutuhan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H