kasus menimpa seorang wanita tua bernama Minah,warga Banyumas,Jawa Tengah,yang dituduh mencuri 3 buah kakao dari Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA).Peristiwa ini terjadi pada tahun 2009 silam ketika Nenek Minah menunaikan pekerjaannya memanen kedelai di Perkebunan RSA.Kasus ini bermula ketika Nenek Minah mendapati 3 buah kakao di atas pohon perkebunan tempatnya bekerja yang terlihat nampak matang.Maksud hati Nenek berusia 55 tahun ketika itu ialah memetik untuk disemai sebagai bibit pada tanah garapannya.Lalu,dia lantas meletakkan kakao di bawah pohon dimaksud.Tak lama kemudian,mandor kakao perkebunan menegur Nenek Minah lantaran 3 buah kakao yang nampak tergeletak di bawah pohon.Tak mengelak dari perbuatannya,Nenek Minah mengaku dan memohon maaf kepada mandor dan menyerahkan kembali ketiga kakao itu.Sekitar seminggu kemudian,Nenek Minah menerima surat panggilan dari kepolisian atas dugaan pencurian.Pemeriksaan berlangsung sampai akhirnya kasus ini bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Purwokerto. Nenek Minah dalam persidangan itu seperti ramai diberitakan berbagai media tidak didampingi penasihat hukum berakhir didakwa atas pencurian (Pasal 362 KUHP) terhadap 3 buah kakao seberat 3 kilogram dengan perhitungan harga Rp 2.000 per kilogram.Alhasil, Majelis Hakim PN Purwokerto saat itu memutuskan Nenek Minah dijatuhi hukuman 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan. Persidangan Perkara No. 247/PID.B/2009/PN.Pwt ini ramai dibincangkan dan menyita perhatian publik lantaran kasus kecil tetap diproses hukum hingga ke meja hijau (pengadilan). Sampai-sampai Ketua Majelis Hakim meneteskan air mata saat membacakan vonis sang petani berumur itu.Kasus pencurian 3 kakao dengan terdakwa Nenek Minah yang tertuang dalam Putusan No.247/PID.B/2009/PN.Pwt itu menjadi referensi Jaksa Agung ataupun Kapolri hingga menggaungkan penerapan restorative justice dalam berbagai kasus.Â
KAIDAH HUKUM
Dalam kasus Nenek Minah yang mencuri biji kakao,terdapat 7 kaidah hukum yang bisa dianalisis.Berikut ini adalah beberapa kaidah yang relevan:
1. Â Asas Legalitas.
Dalam hukum pidana, tindakan yang dianggap sebagai kejahatan harus diatur dalam undang-undang.Kita perlu memeriksa apakah pencurian biji kakao diatur dalam hukum positif yang berlaku.
2. Â Definisi Pencurian.
Menurut KUHP, pencurian adalah mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.Kita perlu melihat apakah tindakan Nenek Minah memenuhi unsur-unsur pencurian.
3. Â Unsur Unsur Tindak Pidana.
 - Subjekti : Nenek Minah harus memiliki niat (mens rea) untuk mencuri.
 - Objektif : Harus ada tindakan mengambil barang milik orang lain (actus reus).
4. Â Pertanggungjawaban Pidana.
Dalam hukum pidana,ada prinsip bahwa seseorang hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban jika ia memenuhi syarat-syarat tertentu,termasuk kecukupan usia dan kondisi mental.
5. Â Hukum Pidana Subsider.
Jika Nenek Minah memiliki alasan yang sah (misalnya, untuk memenuhi kebutuhan hidup),ini dapat mempengaruhi keputusan hukum,termasuk pertimbangan untuk mengurangi sanksi.
6. Â Pemberian Sanksi.
Jika terbukti bersalah,pengadilan harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti usia,kondisi ekonomi,dan niat baik Nenek Minah saat memutuskan sanksi.
7. Â Alternatif Penyelesaian.
 Dalam beberapa kasus, ada opsi untuk penyelesaian di luar pengadilan, seperti mediasi atau restorative justice, yang mungkin lebih sesuai untuk kasus dengan pelaku berusia lanjut dan kondisi ekonomi yang sulit.
demikian kaidah hukum yang terdapat pada kasus nenek minah.
NORMA HUKUM
Dalam kasus Nenek Minah yang mencuri biji kakao,Ada 6 norma hukum yang dapat diterapkan yaitu:
1. Norma Pidana.
 - Pencurian : Menurut KUHP,pencurian adalah mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum. Ini menjadi norma dasar yang mendasari tindakan Nenek Minah.
2. Norma Perlindungan
 - Perlindungan terhadap perempuan dan lanjut usia : Terdapat norma-norma hukum yang memberikan perhatian khusus kepada perempuan dan orang tua,yang mungkin mempengaruhi cara kasus ini ditangani.
3. Norma Keadilan.
 - Asas proporsionalitas : Sanksi harus proporsional dengan tindakan yang dilakukan,mempertimbangkan keadaan Nenek Minah,seperti usia dan kondisi ekonomi.
4. Norma Sosial.
 - Asas kemanusiaan : Dalam hukum pidana,terdapat pertimbangan kemanusiaan yang dapat mempengaruhi keputusan,terutama bagi pelaku yang melakukan tindakan karena kebutuhan mendesak.
5. Norma Mediasi.
 - Penyelesaian di luar pengadilan : Norma yang mendukung mediasi atau restorative justice sebagai alternatif penyelesaian konflik,terutama untuk kasus-kasus ringan.
6. Norma Hukum Administratif.
 - Peraturan daerah : Jika ada peraturan daerah yang mengatur tentang pencurian atau aspek terkait lainnya yang mungkin berpengaruh pada kasus ini.
norma diatas ini merupakan fakta dari kasus yang ada sesuai spesifik dalam penerapanya.